Senin, 01 Juli 2013

Analisis Jurnal "THE CAUSAL RELATIONSHIP BETWEEN INSURANCE AND ECONOMIC GROWTH IN NIGERIA (1986-2010)"

Tema               : Hubungan antara Variabel Asuransi terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Nigeria
Pengarang       : Taiwo Akinlo
Tahun              : 2013
Judul               : The Casual Relationship Between Insurance and Economic Growth in Nigeria (1986-2010)

Latar Belakang
Selama bertahun-tahun, sektor asuransi telah menyumbangkan pertumbuhan yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi diseluruh dunia. Pangsa pasar asuransi pada sektor keuangan telah meningkat selama bertahun-tahun. Hal tersebut tercermin dalam volume usaha perusahaan asuransi yang meningkat secara signifikan. Dalam beberapa penelitian hubungan atau korelasi antara tingkat pertumbuhan pasar asuransi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara terdapat berbagai hasil yang berbeda.
Ada beberapa penelitian serupa yang menyatakan bahwa asuransi menyebabkan pertumbuhan ekonomi. Dan beberapa penelitian menyatakan bahwa perkembangan sektor asuransi akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi, Patrick (1966). Penelitian yang dilakukan oleh Boon (2005), Arena (2008), dan Webb (2002) menemukan bahwa terdapat hubungan kausalitas yang berjalan satu arah dari perkembangan sektor asuransi untuk pertumbuhan ekonomi. Sementara penelitian yang dilakukan pada beberapa negara Austria, Kanada, Perancis, Italia, dan Jepang menunjukkan bahwa Ho dari hubungan kointegrasi ditolak. Sementara penelitian yang dilakukan oleh Catalan, Impavido dan Musalem (2000) tidak menemukan kausalitas di banyak negara OECD dan hasil yang beragam di negara-negara berkembang.

Masalah dan Tujuan
            Masalah dalam jurnal ini adalah menentukan hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara tingkat perkembangan pangsa pasar asuransi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di Negeria selama tahun 1986-2010. Dimana variabel yang akan diuji adalah GDP (Gross Domestic Product) sebagai variabel endogen atau variabel yang dipengaruhi oleh tingkat perkembangan asuransi (variabel eksogen). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar peran sektor asuransi di Negeria menyumbangkan pertumbuhan ekonomi di Negeria. Penelitian menekankan periode penelitian pada periode 1986-2010. Serta menekankan beberapa variabel uji lainnya seperti, premi, tingkat PDB atau GDP, inflasi sebagai alat penentu hubungan kausalitas antara tingkat perkembangan asuransi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Negeria.

Metodologi
            Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data sekunder. Data diperoleh dari Bank Sentral Nigeria khususnya bulletin statistik 2009. Data yang diperoleh merupakan data pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan inflasi, pertumbuhan suku bunga, dan data pertumbuhan tingkat premi. Serta peneliti juga memperoleh data modal dan tenaga kerja dari Biro Statistik Nasional, khususnya abstrak tahunan statistik 2009.
            Peneliti menggunakan metode uji statistik Dubin-Watson untuk menentukan regresi yang tersebar diantara variabel-variabel penelitian. Peneliti juga menggunakan metode KPSS (Kwiatowski Philip Schmid Shin 1992) untuk membedakan beberapa korelasi atau hubungan kausal yang timbul pada beberapa variabel. Untuk mencari kemungkinan hubungan jangka panjang antara variabel GDP, premi, suku bunga, serta inflasi, peneliti menggunakan metode uji Johansen and Juselius (1990). Sedangka uji kausalitas Granger akan menunjukkan bukti kointergrasi pada variabel-variabel penelitian.

Hasil Penelitian
            Hasil uji korelasi dengan metode statistik Skewness, Kurtosis, dan Jarque-Bera menunjukkan koefisiensi korelasi yang umumnya tinggi dan poasitif antara variabel sedangkan beberapa variabel lainnya menunjukkan korelasi yang negatif. Korelasi antara premi dan PDB menunjukkan koefisiensi sebesar 0,997. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan premi akan menyebabkan kenaikan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Nigeria. Sedangkan pada variabel inflasi dan GDP terdapat korelasi yang negatif, hal ini menunjukkan bahwa inflasi berbanding terbalik dengan PDB. Pada variabel tingkat bunga dan GDP menunjukkan korelasi yang negatif. Inflasi dan suku bunga menunjukkan hubungan yang positif.
            Pengujian yang dilakukan dengan metode uji Eigenvalue Maximum menunjukkan bahwa ada satu hubungan kointegrasi antara GDP riil dan variabel lainnya. Artinya terdapat hubungan jangka panjang antara pertumbuhan eknomi dan variabel lainnya. Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa premi dan suku ungan memiliki hubungan yang positif dengan pertumbuhan ekonomi, sementara inflasi memiliki hubungan negatif dengan pertumbuhan ekonomi.
            Pada uji Granger diperoleh hasil , bahwa suku bunga dan inflasi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Sedangkan premi dan suku bunga dapat menyebabkan inflasi. Dan tingkat premi dan tingkat inflasi dapat disebabkan/ dipengaruhi oleh tingkat bunga. Juga terdapat hubungan kausalitas searah antara tingkat suku bunga terhadap PDB, dan inflasi terhadap PDB. Tetapi tidak ada hubungan kausalitas antara petumbuhan ekonomi dan tingkat premi. Kesimpulannya adalah bahwa akan terdapat hubungan kausalitas jangka panjang pada variabel inflasi, tingkat suku bunga, dan premi jika variabel yang dipengaruhi adalah PDB negara Nigeria.

Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah terdapat hubungan pengaruh jangka panjang antara variabel-variabel penelitian. Premi dan suku bunga yang positif dipengaruhi oleh tingkat infalsi yang terjadi pada jangka panjang. Terdapat hubungan kausalitas dua arah antara premi dan tingkat suku bunga, premi dan asuransi. Sedangkan hubungan kausalitas satu arah terdapat pada variabel suku bunga, premi dan inflasi. Dan tidak ada hubungan kausalitas antara premi dan PDB.
            Pendapat yang dapat ditarik dari pengujian tersebut, bahwa dalam pengembangan jangka panjang pada sektor asuransi akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Nigeria. Rendahnya tingkat inflasi akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Nigeria. Dan penurunan suku bunga akan menyebabkan penngkatan laju pertumbuhan dengan kemungkinan akan berdampak positif pada pengembangan asuransi.

Klik disini untuk melihat jurnal asli : the journal


Bank sebagai Perantara Keuangan dan Hubungannya dalam Lingkaran Ekonomi

Bank merupakan perantara keuangan yang menyalurkan dana ke masyarakat, atau dapat disebut sebagai perantara yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki surplus dana (pihak A) ke pihak yang membutuhkan dana (pihak B). Bank mendapatkan pendapatan dari hasil menyalurkan dana tersebut, pendapatan tersebut merupakan bunga yang dihasilkan dari peminjaman-peminjaman dana yang disalurkan kepada para nasabahnya. Bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya dapat disebut sebagai i1. Sedangkan bunga yang dibayar oleh nasabah kepada bank disebut sebagai i2.  i2 > i1, bunga yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank harus lebih besar dari bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya. Profit bank (pendapatan bank) diperoleh dari i2-i1, bunga yang dibayar nasabah dikurangi dengan bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
            Beberapa resiko akan ditanggung oleh bank, jika bank tidak dapat membayarkan bunga kepada pihak A (pihak surplus dana) karena pihak B (pihak peminjam dana) juga sulit untuk melunasi pinjamannya beserta bunganya. Oleh karena itu, untuk mengecilkan resiko tersebut bank harus memutar dana pihak A sebaik mungkin sehingga bunga yang akan diberikan kepada pihak A akan pasti diberikan walaupun pihak B belum pasti dalam membayar pinjamannya kepada bank. Dalam hal ini biasanya bank mengivestasikan dana pihak A pada pasar modal. Bank akan menjual saham dan akan mendapat keuntungan lebih dari dividen yang dihasilkan saham tersebut. Selain itu bank juga akan mendapatkan capital gain dari saham yang potensial. Hanya saham potensial yang dapat menghasilkan capital gain. Capital gain adalah selisih antara harga jual saham dan harga beli saham.
            Berinvestasi di pasar modal tentunya memiliki sejumlah resiko bagi para investornya. Tidak terkecuali bagi bank sebagai salah satu pelaku investasi. Oleh karena itu bank akan bekerja sama dengan para pihak asuransi untuk menanggung resiko tersebut. Resiko yang akan dialami oleh bank tentunya merupakan resiko yang akan ditanggung pula oleh pihak A sebagai pemilik dana. Bank akan menunjuk asuransi sebagai pihak yang akan menjamin jika resiko tersebut akan terjadi pada bank. Bank akan membayar premi kepada asuransi sebagai dana masa depan untuk resiko investasinya. Dana pertanggungan tersebut disebut dengan sum insured.
            Misal, Bank Vhano menunjuk asuransi 123 sebagai penanggung dana resiko investasinya. Tetapi tentunya asuransi 123 tidak hanya sendiri menanggung dana resiko tersebut. Maka asuransi 123 akan bekerjasama dengan asuransi 456 untuk menanggung sum insured bank vhano dengan membayarkan sebagian premi bank Vhano kepada asuransi 456. Sehingga dana pertanggungan ansuransi 123 tidak terlalu banyak. Misal, Bank membayar premi Rp 1.000.000 kepada asuransi 123 untuk dana pertanggungan Rp 100.000.000. Lalu asuransi 123 membayarkan sebagian premi bank vhano sebesar Rp 800.000 untuk menanggung dana resiko sebanyak Rp 80.000.000, sehingga asuransi 123 membayar dana pertanggungan bank Vhano hanya Rp 20.000.000. Asuransi 456 merasa bahwa pertanggungan untuk bank Vhano akan terlalu banyak ditanggung oleh pihaknya sendiri, maka ia mengajak asuransi 789 untuk bekerjasama dalam dana pertanggungannya kepada bank Vhano. Premi yang diserahkan asuransi 456 pada asuransi 789 sebesar Rp 600.000 sehingga dana pertanggungannya adalah Rp 60.000.000. Sehingga dana pertanggungan asuransi 456 kepada bank Vhano sebesar Rp Rp 20.000.000. Kerjasama antara asuransi 123 dan asuransi 456 disebut sebagai reasuransi, sedangkan antara asuransi 456 dan asuransi 789 disebut sebagai retrocessi. Di Indonesia jasa retroccesi tidak tersedia, hanya terdapat jasa reasuransi.
            Asuransi 789 juga harus mendapatkan dana untuk membayar dana pertanggungan resiko bank Vhano, salah satu caranya adalah membangun beberapa perusahaan kecil. Sebut saja perusahaan Mawar, perusahaan Melati, perusahaan Matahari. Perusahaan Mawar, Melati, dan Matahari harus mencari dana untuk menanggung segala dana kepada asuransi 789. Untuk mendapatkan dana tersebut, asuransi 789 mengendalikan perusahaan-perusahaan kecilnya untuk membeli saham-saham di pasar modal. Misal, Bank Vhano menjual sahamnya pada pasar modal lalu perusahaan Melati membeli 20%  saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Perusahaan Mawar membeli 30% saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Sedangkan perusahaan Matahari 30% saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Karena asuransi 789 memiliki lebih dari 50% saham bank Vhano, maka bank Vhano dapat dikendalikan oleh perusahaan asuransi 789.
            Karena bank Vhano telah dikendalikan oleh asuransi 789, maka bank Vhano harus tetap memberikan keuntungannya bagi perusahaan asuransi 789. Untuk memberikan keuntungan tersebut maka bank vhano harus tetap beroperasi dengan cara mencari para nasabah, antara lain pihak surplus dan pihak peminjam dana. Untuk membayar bunga-bunga nasabah bank vhano harus mencari cara lain untuk memutar dana nasabahnya sebaik mungkin. Salah satunya dengan cara mendirikan perusahaan Queen dan perusahaan King. Perusahaan Queen bekerja sama dengan PT.Prince untuk membeli/ memberikan dana bagi PT.Prince untuk memproduksi beberapa kendaraan bermotor dan menjualnya kembali. Sedangkan perusahaan perusahaan King didirikan untuk menerbitkan kartu kredit. Jika para nasabah ataupun masyarakat ingin memiliki kendaraan bermotor tanpa berhutang pada bank vhano, maka masyarakat ataupun nasabah dapat memiliki dana tersebut dari peminjaman kartu kredit yang diterbitkan oleh perusahaan king. Sehingga masyarakat akan membayar pinjaman kartu kredit beserta bunga kepada perusahaan king yang dikendalikan oleh bank vhano. Jika masyarakat ingin membeli kendaraan bermotor tanpa berhutang sama sekali, maka masyarakat dapat membelinya dari PT. Prince. Sehingga PT. Prince akan membayarkan pinjaman serta bunganya (dihasilkan dari penjualan kendaraan bermotor) kepada perusahaan Queen yang juga dikendalikan oleh bank vhano.

Selasa, 19 Maret 2013

Produk Perbankan


Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank

1. Pedagang Valuta Asing (PVA) bagi Bank

Bank umum bukan bank devisa baik konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, BPR, atau BPRS yang melaksanakan kegiatan usaha jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC) harus mendapatkan persetujuan BI. Bank tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki rasio KPMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Rencana melakukan kegiatan usaha PVA tercantum dalam Rencana Bisnis Bank bagi bank umum bukan bank devisa dan Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja bagi BPR atau BPRS; dan menyertakan rencana kesiapan operasional selain memenuhi persyaratan di atas, khusus untuk BPR dan BPRS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir tergolong sehat; dan memenuhi persyaratan modal disetor dan kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank

Nasabah atau Pihak Asing dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank. Pembelian di atas USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan underlying dan paling banyak sebesar nominal underlying transaksinya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank tanpa underlying hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau Pihak Asing. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah meliputi transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi derivatif lainnya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing meliputi transaksi spot outright.

3. Transaksi Derivatif

Bank dapat melakukan transaksi derivatif baik untuk kepentingan sendiri maupununtuk  kepentingan nasabah. Dalam transaksi derivatif Bank wajib melakukan mark to market dan menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga, dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga. Transaksi dimaksud diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank serta dilarang memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah termasuk pemenuhan margin deposit dalam rangka transaksi margin trading. Bank juga dilarang melakukan margin trading valuta asing terhadap rupiah baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

4. Commercial Paper (CP)

BI mengeluarkan ketentuan bahwa CP yang dapat diterbitkan dan diperdagangkan melalui perbankan hanya yang diterbitkan oleh perusahaan Indonesia bukan bank, dengan jangka waktu maksimal 270 hari dan telah memperoleh peringkat kualitas investasi dari lembaga peringkat efek dalam negeri (saat ini Pefindo), yaitu CP dengan tingkat kesanggupan membayar kembali minimal secara memadai. Bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar, pedagang efek atau pemodal dalam kegiatan CP adalah bank yang tingkat kesehatan dan permodalannya dalam 12 bulan terakhir tergolong sehat. Bank dilarang :
a. Bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar atau pemodal atas penerbitan CP dari :
•Perusahaan yang merupakan anggota grup/kelompok bank yang bersangkutan;
•Perusahaan yang mempunyai pinjaman yang digolongkan Diragukan dan macet.
b. Menjadi penjamin penerbitan CP.

5. Simpanan
a. Giro
Rekening giro adalah rekening yang penarikannya dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Dalam hal pembukaan rekening, bank dilarang menerima nasabah yang namanya tercantum dalam daftar hitam nasional yang masih berlaku. Giro di bank syariah dapat berdasarkan akad wadi’ah atau mudharabah. Untuk giro berdasarkan akad wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus. Untuk giro berdasarkan akad mudharabah, nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik kecuali dalam rangka penutupan rekening. Pemberian keuntungan untuk nasabah giro mudharabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.

b. Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Bank Umum dan BPR dapat menerbitkan bilyet deposito atas simpanan deposito berjangka. Atas bunga deposito berjangka dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Deposito di bank syariah didasarkan pada akad mudharabah dengan ketentuan antara lain bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan dan menutup biaya deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan bank.

c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Bank Umum dapat menerbitkan Sertifikat Deposito dengan syarat antara lain :
• hanya dapat diterbitkan atas unjuk dalam Rupiah.
• nilai nominal sekurang-kurangnya Rp.1 juta
• jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan paling lama 24 bulan
• terhadap hasil bunga yang diterima nasabah, bank wajib memungut pajak   penghasilan (PPh)

d. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penyelenggaraan tabungan antara lain:
• Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam Rupiah
• Penetapan suku bunga diserahkan kepada masing-masing bank
• Atas bunga tabungan yang diterima, wajib dipotong pajak penghasilan (PPh).

Tabungan di bank syariah dapat berdasarkan wadi’ah atau mudharabah. Pada tabungan wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah. Pada tabungan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.

sumber referensi : Booklet perbankan syariah 2012

Lembaga Keuangan Bukan Bank II

Prosedur Kredit pada Pegadaian

          Perekonomian Indonesia yang tidak terlepas dari peran pentingnya lembaga keuangan. Pegadaian sebagai adalah lembaga keuangan yang ikut menopang kehidupan perekonomian Indonesia tentu saja memiliki peran yang tidak kalah penting. Peran Perum Pegadaian sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang berada pada tingkat perekonomian menengah kebawah. Sebagai salah satu lembaga keuangan yang diandalkan, merupakan tugas Pegadaian untuk memberdayakan usaha kecil, khususnya sektor informal. Sesuai misi Perum Pegadaian yaitu, “ ikut meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana berdasarkan hukum gadai secara inovatif dan melakukan usaha lain yang menunjang”, Perum pegadaian melayani masyarakat dengan memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

      Pada umumnya, masyarakat mengenal produk pembiayaan pada Pegadaian berupa pembiayaan dalam bentuk kredit. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses atau prosedur kredit pada Pegadaian. Dalam memberikan kredit, Perum Pegadaian memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh nasabah. Prosedur tersebut antara lain :


           Prosedur pertama, ketika nasabah datang ke pegadaian, nasabah harus menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan kepada petugas penaksir yang disertai identitas diri. Lalu petugas penaksir akan memeriksa keadaan barang termasuk kelengkapan yang disertai. Setelah penaksir memeriksa barang tersebut akan ditetapkan harga pedoman standar, taksiran, dan uang pinjaman yang dapat diberikan. Uang pinjaman yang diberikan dapat melebihi kewenangannya. Jika melebihi kewenangan, uang pinjaman tersebut harus disetujui oleh kepala Kanca selaku kuasa pemutus kredit (KPK). Jika uang pinjaman yang diinginkan oleh nasabah telah disetujui oleh penaksir dan KPK, maka pegadaian akan menerbitkan Surat Bukti Kredit (SBK) sesuai dengan golongannya.

            Surat Bukti Kredit (SBK) memuat nama, alamat nasabah, keterangan barang jaminan, besarnya taksiran, dan jumlah uang pinjaman. Setelah Surat Bukti Kredit (SBK) ditandatangani oleh nasabah, penaksir, dan KPK, maka surat tersebut akan diserahkan kepada nasabah. Langkah terakhir dari prosedur ini adalah nasabah akan mengambil uang pinjaman pada kasir, dengan membayar biaya penyimpanan dan asuransi yang telah ditetapkan sesuai dengan besarnya uang pinjaman dan jenis barang yang digadaikan.

sumber referensi : Wibowo, Satrio dan Gunawan. 1999. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian dan Peranannya dalam Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret.


Jumat, 15 Maret 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pegadaian



Perekonomian Indonesia tidak hanya di topang oleh peran Bank sebagai lembaga keuangan. Masih ada peran dari lembaga keuangan lainnya, yang tidak kalah penting untuk perekonomian di negeri ini. Mungkin beberapa dari anda hanya mengetahui bank sebagai salah satu penyumbang peran terpenting dalam perekonomian Indonesia. Tapi sebenarnya masih ada peran dari lembaga keuangan lain selain Bank yang cukup berperan, salah satunya adalah Pegadaian. Seperti apa lembaga keuangan yang disebut Pegadaian ? 

Bagaimana Pegadaian Terbentuk ?

Pegadaian, pada awalnya didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 di kota Sukabumi dengan status Jawatan. Saat ini Pegadaian adalah salah satu BUMN di Indonesia. Status Pegadaian sempat berubah-ubah, seperti pada tahun 1961 status Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) dan berubah kembali menjadi Perusahaan Jawatan pada tahun 1969. Dan pada akhirnya, pada tanggal 10 April 1990 status Pegadaian berubah kembali menjadi Perusahaan Umum (Perum).

Tahukah anda bahwa Pegadaian adalah salah satu "penyelamat" perekonomian Indonesia yang porak poranda akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan 1997-1998. Krisis ekonomi yang berkepanjangan telah mengakibatkan terjadinya kontraksi perekonomian dan mendorong peningkatan jumlah penduduk miskin. Peningkatan penduduk miskin saat itu, diakibatkan oleh meningkatnya jumlah pengangguran yang mencapai 13,8 juta orang. Saat itu salah satu tindakan pemeintah adalah penyehatan perekonomian nasional dengan pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi. Program yang dibuat oleh pemerintah saat itu adalah program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) untuk memberdayakan masyarakat. Saat itu lah, peran Pegadaian sangat dibutuhkan. Karena Perbankan yang selama ini menopang roda perekonomian, telah terkena imbas krisis lebih awal. Pegadaian berperan dalam memberikan pembiayaan khususnya usaha kecil dalam masa krisis. Peran tersebut sesuai dengan tujuan Pegadaian yang tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga sebagai penunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai.

Apa Saja Produk dari Pegadaian ?

  1. Jasa gadai, merupakan jasa utama Pegadaian yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
  2. Jasa titipan, tujuan produk ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat atas barang-barang yang dimilikinya apabila akan bepergian dalam jangka waktu yang cukup lama.
  3. Jasa taksiran, jasa ini bertujuan untk memberikan keyakinan kpada masyarakat atas kualitas barang-barang perhiasan miliknya.
  4. Galeri 24, produk ini merupakan toko emas Pegadaian yang menjamin kualitas emas/perhiasan yang dijual oleh Pegadaian.
Sasaran dari produk-produk Pegadaian adalah seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dana-dana jangka pendek.

Referensi : Wibowo, Satrio dan Gunawan. 1999. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian dan Peranannya dalam Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ; Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret.



Rabu, 13 Maret 2013

Mari Mengenal KPR II

Bagaimana Perhitungan Angsuran dan Bunga KPR ?



         Seperti yang telah di jelaskan pada post sebelumnya tentang Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), bahwa dalam Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) terdapat beberapa jenis kredit perumahan yang ditawarkan oleh bank konvensional maupun bank syariah. Beberapa jenis kredit yang ditawarkan adalah KPR floating rate, KPR hybrid, dan  KPR  fixed rate. Kredit yang ditawarkan berkaitan dengan bunga yang akan dikenakan pada cicilan/angsuran kredit yang diambil oleh para nasabahnya.
           Dalam Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), sudah sepantasnya para nasabah mengetahui perhitungan bunga angsuran KPR yang akan diambil. Secara umum saat ini, ada 3 metode perhitungan bunga yanmg ditetapkan oleh bank. Antara lain metode flat, metode efektif, dan metode annitas tahunan dan bulanan. Metode-metode tersebut berguna untuk mengetahui angsuran yang harus dicicil setiap bulannya. Cicilan dihitung berdasarkan pokok hutang ditambah bunga bank.

Metode Flat
            Dalam metode bunga flat, porsi angsuran pokok ditambah bunga dalam cicilan setiap bulan. Bunga KPR dengan metode flat terlihat jauh lebih rendah dibanding bunga KPR metode annuitas dan efektif.
Contoh : Pak Adi mengambil KPR Rp 200.000.000, untuk periode 3 tahun ( 36 bulan ), dengan bunga yang ditetapkan sebesar 8%, maka angsuran menurut metode flat = Rp 200.000.000 : 36 bulan = Rp 5.556.000, sedangkan angsuran bunga ( Rp 200.000.000 x 8% ) : 12 = Rp 1.334.000. Dengan demikian cicilan KPR Pak Adi = Rp 5.556.000 + Rp 1.334.000 = Rp 6.890.000/ bulan.
            Bunga flat banyak diterapkan dalam penyaluran kredit kendaraan bermotor. Untuk KPR sudah jarang dipakai. KPR dengan metode flat cocok diterapkan untuk orang yang berpenghasilan tetap.

Metode Annuitas
            Pada metode annuitas, nominal cicilan juga ditetapkan setiap bulan sampai akhir periode KPR. Hal yang berbeda dari metode ini adalah porsi angsuran pokok dan bunga dalam cicilan. Nilai cicilan dihitung dari faktor bunga yang terdapat dalam table annuitas berdasarkan saldo KPR tahunan.
Contoh : Pak Adi mengambil KPR Rp.100 juta, bunga 15 persen, periode 3 tahun (36 bulan), menurut sistem anuitas cicilan yang harus Pak Adi bayar pada tahun pertama adalah Rp3.649.808/bulan. Yaitu, angsuran pokok Rp 2.399.808 dan bunga Rp1.250.000 (lihat tabel). Total bunga yang Pak Adi bayar selama 36 bulan menurut sistem anuitas berdasarkan contoh di atas adalah Rp31.393.089, dengan asumsi tak ada perubahan bunga pasar. Kalau bunga pasar berubah, cicilan KPR juga akan berubah (bertambah atau berkurang).

Metode Efektif
            Pada dasarnya metode ini sama dengan metode annuitas. Hal yang berbeda adalah cicilan dihitung dari saldo KPR bulanan, sehingga setiap bulan porsi angsuran bunga dan pokok hutang berubah sesuai perubahan saldo KPR. Sistem bunga efektif selalu ditawarkan floating, dan akan lebih rentan terhadap fluktuasi bunga pasar. Jika bungan pasar naik, cicilan KPR bulan berikutnya juga akan ikut naik. Pada KPR dengan metode annuitas dan efektif, trutama yang berjangka waktu diatas 5 tahun, porsi angsuran pokok hutang pada tahun awal sangat kecil, sementara porsi angsuran pokok bunganya akan sangat besar. Setelah periode pertengahan KPR, komposisi tersebut akan terbalik, porsi angsuran bunga akan mengecil, dan porsi angsuran pokok akan membesar.

Rumus Untuk Metode Flat, Metode Annuitas, dan Metode Efektif
Metode Flat
Total Bunga               = P x I x N
Bunga/bulan             = Total Bunga / B
Besar angsuran        = ( P + total bunga ) / B
Keterangan                = P     : Pokok Kredit
                                            I      : Suku bunga/bulan
                                           N`    : Jangka waktu kredit dalam satuan tahun
                                           B      : Jangka waktu kredit dalam satuan bulan

Metode Efektif
Bunga/bulan  = SA x I / 12
Keterangan     = SA   : Saldo akhir periode
                                 I      : Suku bunga/ tahun

Metode Annuitas
Angsuran Bulanan    = P x I / 12 x 1 / ( 1 – ( 1 + I / 12 ) m )
Keterangan                   =  P      : Pokok kredit
                                                I       : Suku bunga/ bulan
                                             m      : Jumlah periode pembayaran/bulan 

Selasa, 26 Februari 2013

Mari Mengenal KPR

Apa yang Dimaksud KPR ?



Manusia adalah makhluk hidup yang tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti yang sudah diketahui, untuk bertahan hidup manusia sangat bergantung pada cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan manusia sangat beragam, pastinya mulai dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mulai dari kebutuhan akan makanan, minuman, pendidikan, sampai kepada kebutuhan akan kendaraan dan tempat tinggal. Sebenarnya jika manusia tidak memiliki “ rasa yang selalu tidak puas akan sesuatu yang dimiliki”, mungkin saja kebutuhan tersebut mudah untuk dipenuhi. Tetapi keinginan yang tidak terbatas membuat manusia melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya.
Tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting bagi hidupnya. Bahkan terkadang manusia berkeinginan keras untuk memiliki tempat tinggal, bukan hanya sekedar untuk menjadi tempat berlindung ataupun tempat bersosialisasi. Di era sekarang tempat tinggal sangat berfungsi bagi “prestige”, semakin baik hunian yang dimiliki semakin terlihat derajat mereka di masyarakat. Tidak heran masyarakat sekarang menjadikan kebutuhan akan tempat tinggal sebagai hal yang penting. Tetapi banyak di antara mereka yang sulit dalam memenuhi kebutuhan yang satu ini. Kendala utamanya adalah dari segi biaya, atau keuangan. Pada masyarakat Indonesia kebutuhan akan hunian memang sudah menjadi persoalan, terutama untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sangat sulit bagi mereka untuk mendapatkan hunian idaman, terlebih harga tanah yang semakin mahal, terlebih lagi biaya untuk membangunnya. Indonesia memang tempat yang menguntungkan bagi bisnis property.
Atas dasar tersebut, beberapa lembaga menawarkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hunian. Terutama lembaga keuangan Bank, mereka menawarkan produk jasa Pembiayaan Kepemilikan Rumah atau yang sudah kita kenal sebagai “KPR”. Bagaimana sebenarnya produk jasa ini ?
Kredit Pemilikan Runah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, KPR 2 jenis KPR  yaitu KPR subsidi dan KPR Non subsidi. KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. KPR subsidi ini diatur sendiri oleh pemerintah, biasanya bentuk dananya berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan dan perbaikan rumah. Sedangkan KPR non subsidi adalah sutu kredit yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat dengan ketentuan KPR yang ditetapkan oleh bank. Penentuan besarnya kredit maupun suku bungan dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan
Menurut sebuah artikel di internet, saat ini paling tidak ada 3 jenis kredit perumahan yang ditawarkan oleh bank konvensional dan bank syariah. Antara lain KPR floating rate, KPR hybrid, dan KPR fixed rate. KPR floating rate adalah kredit dimana tingkat suku bunga bisa berubah-ubah setiap tahun berdasarkan keputusan sepihak dari bank. Sedangkan KPR fixed rate adalah kredit dimana tingkat suku bunga akan tetap selama masa kredit, keuntungan KPR ini adalah cicilan yang tetap sepanjang masa. Sehingga, orang yang mengambil kredit ini akan tahu persisi berapa jumlah pembayaran cicilannya setiap bulan. Dan satu lagi, KPR hybrid adalah kredit dimana bank akan memberikan fixed rate untuk 1 hingga 2 tahun pertama kemudian setelah masa itu, bunga akan menjadi floating rate. Tentu saja ada keuntungan tersendiri bagi KPR hybrid, keuntungannya adalah tingkat suku bungan yang umumnya lebih rendah daripada fixed rate ditahun pertama. Namun, seperti halnya floating rate, pihak bank akan menaikan suku bunga KPR antara 2%-5% dari saat fixed rate.
Persyaratan untuk memperoleh KPR pada setiap bank umumnya bersifat sama, yaitu nasabah biasanya harus melampirkan KTP, kartu keluarga, slip gaji, laporan keuangan (bagi wiraswasta), NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta), SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta), dan fotokopi IMB. Biasanya, pemohon kredit juga akan dikenakan beberapa biaya. Diantaranya, biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Yang tidak kalah penting jika nasabah ingin mengajukan KPR adalah perhitungan bungan KPR. Secara umum saat ini, ada 3 metode perhitungan bunga yang diterapkan oleh bank. Antara lain, metode flat, metode effektif, dan metode annuitas tahunan dan bulanan (akan dibahas lebih lanjut pada post selanjutnya)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengambil produk jasa KPR adalah, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin peruntukan tanah, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, ataupun IMB induk. Dan yang tidak kalah penting adalah kenali reputasi penjual, baik perorangan ataupun developer.
Semoga bermanfaat ^,^