Selasa, 26 Februari 2013

Mari Mengenal KPR

Apa yang Dimaksud KPR ?



Manusia adalah makhluk hidup yang tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti yang sudah diketahui, untuk bertahan hidup manusia sangat bergantung pada cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan manusia sangat beragam, pastinya mulai dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mulai dari kebutuhan akan makanan, minuman, pendidikan, sampai kepada kebutuhan akan kendaraan dan tempat tinggal. Sebenarnya jika manusia tidak memiliki “ rasa yang selalu tidak puas akan sesuatu yang dimiliki”, mungkin saja kebutuhan tersebut mudah untuk dipenuhi. Tetapi keinginan yang tidak terbatas membuat manusia melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya.
Tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting bagi hidupnya. Bahkan terkadang manusia berkeinginan keras untuk memiliki tempat tinggal, bukan hanya sekedar untuk menjadi tempat berlindung ataupun tempat bersosialisasi. Di era sekarang tempat tinggal sangat berfungsi bagi “prestige”, semakin baik hunian yang dimiliki semakin terlihat derajat mereka di masyarakat. Tidak heran masyarakat sekarang menjadikan kebutuhan akan tempat tinggal sebagai hal yang penting. Tetapi banyak di antara mereka yang sulit dalam memenuhi kebutuhan yang satu ini. Kendala utamanya adalah dari segi biaya, atau keuangan. Pada masyarakat Indonesia kebutuhan akan hunian memang sudah menjadi persoalan, terutama untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sangat sulit bagi mereka untuk mendapatkan hunian idaman, terlebih harga tanah yang semakin mahal, terlebih lagi biaya untuk membangunnya. Indonesia memang tempat yang menguntungkan bagi bisnis property.
Atas dasar tersebut, beberapa lembaga menawarkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hunian. Terutama lembaga keuangan Bank, mereka menawarkan produk jasa Pembiayaan Kepemilikan Rumah atau yang sudah kita kenal sebagai “KPR”. Bagaimana sebenarnya produk jasa ini ?
Kredit Pemilikan Runah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, KPR 2 jenis KPR  yaitu KPR subsidi dan KPR Non subsidi. KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. KPR subsidi ini diatur sendiri oleh pemerintah, biasanya bentuk dananya berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan dan perbaikan rumah. Sedangkan KPR non subsidi adalah sutu kredit yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat dengan ketentuan KPR yang ditetapkan oleh bank. Penentuan besarnya kredit maupun suku bungan dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan
Menurut sebuah artikel di internet, saat ini paling tidak ada 3 jenis kredit perumahan yang ditawarkan oleh bank konvensional dan bank syariah. Antara lain KPR floating rate, KPR hybrid, dan KPR fixed rate. KPR floating rate adalah kredit dimana tingkat suku bunga bisa berubah-ubah setiap tahun berdasarkan keputusan sepihak dari bank. Sedangkan KPR fixed rate adalah kredit dimana tingkat suku bunga akan tetap selama masa kredit, keuntungan KPR ini adalah cicilan yang tetap sepanjang masa. Sehingga, orang yang mengambil kredit ini akan tahu persisi berapa jumlah pembayaran cicilannya setiap bulan. Dan satu lagi, KPR hybrid adalah kredit dimana bank akan memberikan fixed rate untuk 1 hingga 2 tahun pertama kemudian setelah masa itu, bunga akan menjadi floating rate. Tentu saja ada keuntungan tersendiri bagi KPR hybrid, keuntungannya adalah tingkat suku bungan yang umumnya lebih rendah daripada fixed rate ditahun pertama. Namun, seperti halnya floating rate, pihak bank akan menaikan suku bunga KPR antara 2%-5% dari saat fixed rate.
Persyaratan untuk memperoleh KPR pada setiap bank umumnya bersifat sama, yaitu nasabah biasanya harus melampirkan KTP, kartu keluarga, slip gaji, laporan keuangan (bagi wiraswasta), NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta), SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta), dan fotokopi IMB. Biasanya, pemohon kredit juga akan dikenakan beberapa biaya. Diantaranya, biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Yang tidak kalah penting jika nasabah ingin mengajukan KPR adalah perhitungan bungan KPR. Secara umum saat ini, ada 3 metode perhitungan bunga yang diterapkan oleh bank. Antara lain, metode flat, metode effektif, dan metode annuitas tahunan dan bulanan (akan dibahas lebih lanjut pada post selanjutnya)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengambil produk jasa KPR adalah, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin peruntukan tanah, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, ataupun IMB induk. Dan yang tidak kalah penting adalah kenali reputasi penjual, baik perorangan ataupun developer.
Semoga bermanfaat ^,^