Manusia adalah makhluk hidup yang
tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti yang sudah
diketahui, untuk bertahan hidup manusia sangat bergantung pada cara untuk memenuhi
kebutuhan tersebut. Kebutuhan manusia sangat beragam, pastinya mulai dari
kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mulai dari kebutuhan akan makanan,
minuman, pendidikan, sampai kepada kebutuhan akan kendaraan dan tempat tinggal.
Sebenarnya jika manusia tidak memiliki “ rasa yang selalu tidak puas akan
sesuatu yang dimiliki”, mungkin saja kebutuhan tersebut mudah untuk dipenuhi.
Tetapi keinginan yang tidak terbatas membuat manusia melakukan berbagai cara
untuk memenuhi kebutuhannya.
Tempat tinggal adalah salah satu
kebutuhan manusia yang sangat penting bagi hidupnya. Bahkan terkadang manusia
berkeinginan keras untuk memiliki tempat tinggal, bukan hanya sekedar untuk menjadi
tempat berlindung ataupun tempat bersosialisasi. Di era sekarang tempat tinggal
sangat berfungsi bagi “prestige”, semakin
baik hunian yang dimiliki semakin terlihat derajat mereka di masyarakat. Tidak
heran masyarakat sekarang menjadikan kebutuhan akan tempat tinggal sebagai hal
yang penting. Tetapi banyak di antara mereka yang sulit dalam memenuhi
kebutuhan yang satu ini. Kendala utamanya adalah dari segi biaya, atau
keuangan. Pada masyarakat Indonesia kebutuhan akan hunian memang sudah menjadi
persoalan, terutama untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sangat sulit
bagi mereka untuk mendapatkan hunian idaman, terlebih harga tanah yang semakin
mahal, terlebih lagi biaya untuk membangunnya. Indonesia memang tempat yang
menguntungkan bagi bisnis property.
Atas dasar tersebut, beberapa lembaga
menawarkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap
hunian. Terutama lembaga keuangan Bank, mereka menawarkan produk jasa
Pembiayaan Kepemilikan Rumah atau yang sudah kita kenal sebagai “KPR”.
Bagaimana sebenarnya produk jasa ini ?
Kredit Pemilikan Runah adalah suatu
fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan
yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, KPR 2 jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR Non subsidi. KPR subsidi
adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke
bawah. KPR subsidi ini diatur sendiri oleh pemerintah, biasanya bentuk dananya
berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan dan
perbaikan rumah. Sedangkan KPR non subsidi adalah sutu kredit yang diperuntukan
bagi seluruh masyarakat dengan ketentuan KPR yang ditetapkan oleh bank.
Penentuan besarnya kredit maupun suku bungan dilakukan sesuai kebijakan bank
yang bersangkutan
Menurut sebuah artikel di internet,
saat ini paling tidak ada 3 jenis kredit perumahan yang ditawarkan oleh bank
konvensional dan bank syariah. Antara lain KPR floating rate, KPR hybrid,
dan KPR fixed rate. KPR floating rate
adalah kredit dimana tingkat suku bunga bisa berubah-ubah setiap tahun
berdasarkan keputusan sepihak dari bank. Sedangkan KPR fixed rate adalah kredit
dimana tingkat suku bunga akan tetap selama masa kredit, keuntungan KPR ini
adalah cicilan yang tetap sepanjang masa. Sehingga, orang yang mengambil kredit
ini akan tahu persisi berapa jumlah pembayaran cicilannya setiap bulan. Dan
satu lagi, KPR hybrid adalah kredit dimana bank akan memberikan fixed rate
untuk 1 hingga 2 tahun pertama kemudian setelah masa itu, bunga akan menjadi
floating rate. Tentu saja ada keuntungan tersendiri bagi KPR hybrid,
keuntungannya adalah tingkat suku bungan yang umumnya lebih rendah daripada
fixed rate ditahun pertama. Namun, seperti halnya floating rate, pihak bank
akan menaikan suku bunga KPR antara 2%-5% dari saat fixed rate.
Persyaratan untuk memperoleh KPR pada
setiap bank umumnya bersifat sama, yaitu nasabah biasanya harus melampirkan
KTP, kartu keluarga, slip gaji, laporan keuangan (bagi wiraswasta), NPWP
pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta), SPT PPh pribadi (untuk kredit di
atas Rp. 50 juta), dan fotokopi IMB. Biasanya, pemohon kredit juga akan
dikenakan beberapa biaya. Diantaranya, biaya appraisal, biaya notaris, provisi
bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Yang tidak kalah penting jika nasabah
ingin mengajukan KPR adalah perhitungan bungan KPR. Secara umum saat ini, ada 3
metode perhitungan bunga yang diterapkan oleh bank. Antara lain, metode flat,
metode effektif, dan metode annuitas tahunan dan bulanan (akan dibahas lebih
lanjut pada post selanjutnya)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
mengambil produk jasa KPR adalah, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan
bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi
bangunan yang ada. Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer
dimaksud telah mempunyai ijin peruntukan tanah, sertifikat tanah minimal SHGB
atau HGB Induk atas nama developer, ataupun IMB induk. Dan yang tidak kalah
penting adalah kenali reputasi penjual, baik perorangan ataupun developer.
Semoga bermanfaat ^,^
sumberreferensi : http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Edukasi+Konsumen/Produk+dan+Jasa+Perbankan/Jenis+Produk+dan+Jasa/
dan http://infojkt.com/beli-rumah-yuk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar