Perbankan dan Beberapa Produk Jasa yang ditawarkan
Seperti
yang telah kita ketahui bank merupakan salah satu lembaga yang bergerak
dibidang keuangan yang memberikan jasa keuangan seperti, menyalurkan dana
pengguna jasanya, memberi jasa pinjaman kredit kepada para pengguna atau
masyarakat. Atau dapat dikatakan bank sangat berperan penting dalam kegiatan
menghimpun dana masyarakat. Aktifitas bank tersebut biasanya disebut sebagai Financial Intermediary. Fungsi bank
sebagai financial intermediary
adalah, sebagai perantara kredit, sebagai pemberi kredit, atau dapat dikatakan
sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, baik dengan modalnya sendiri ataupun
dana yang berasal dari simpanan
masyarakat yang dikelola sedemikian rupa.
Di Indonesia, terdapat berbagai
macam bank yang diklasifikasikan menurut tugas dan fungsinya. Diantaranya
adalah bank sentral sebagai tonggak yang memelihara kestabilan nilai mata uang
Indonesia, serta tonggak untuk melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga perputaran uang, juga mengatur dan mengawasi bank konfensional lainnya.
Di Indonesia bank sentral dikenal dengan nama Bank Indonesi (BI). Ada pula bank
umum, bank perkreditan rakyat ( BPR ), dan bank syariah.
Bank Umum mempunyai fungsi sebagai
penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit. Bank perkreditan rakyat (BPR), adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Letak perbedaan bank umum dan
Bank Perkreditan Rakyat adalah, dalam kegiatannya bank umum berhak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak
mempunyai tugas itu dalam aktivitasnya. Sedangkan bank syariah adalah
bank yang melayani masyarakat tetapi dalam aktivitas operasinya tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun menggunakan sistem/prinsip
syariah (aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana atau pembiayaaannya.
Bank menawarkan berbagai jasa kepada
para penggunanya (nasabah). Beberapa jasa yang ditawarkan adalah simpanan,
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau dapat berupa investasi
dengan surat berharga. Beberapa jasa lainnya yang ditawarkan adalah kredit,
pembiayaan, penitipan, dan wali amanat.
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Deposito adalah
simpanan dalam bentuk deposito yang bersertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindahtangankan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Surat berharga adalah surat utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit,
atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberi bunga.
Sedangkan berdasarkan prinsip
syariah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk megembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Penitipan adalah
penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan
penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak
kepemilikan atas harta tersebut. Sedangkan wali amanat adalah kegiatan usaha
yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat
berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang
bersangkutan.
referensi : www.bi.go.id/UU nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992
referensi : www.bi.go.id/UU nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar