Kamis, 31 Januari 2013

Sekilas Tentang Dunia Perbankan Indonesia

Perbankan dan Beberapa Produk Jasa yang ditawarkan


           Seperti yang telah kita ketahui bank merupakan salah satu lembaga yang bergerak dibidang keuangan yang memberikan jasa keuangan seperti, menyalurkan dana pengguna jasanya, memberi jasa pinjaman kredit kepada para pengguna atau masyarakat. Atau dapat dikatakan bank sangat berperan penting dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat. Aktifitas bank tersebut biasanya disebut sebagai Financial Intermediary. Fungsi bank sebagai financial intermediary adalah, sebagai perantara kredit, sebagai pemberi kredit, atau dapat dikatakan sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, baik dengan modalnya sendiri ataupun dana yang  berasal dari simpanan masyarakat yang dikelola sedemikian rupa.
            Di Indonesia, terdapat berbagai macam bank yang diklasifikasikan menurut tugas dan fungsinya. Diantaranya adalah bank sentral sebagai tonggak yang memelihara kestabilan nilai mata uang Indonesia, serta tonggak untuk melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga perputaran uang, juga mengatur dan mengawasi bank konfensional lainnya. Di Indonesia bank sentral dikenal dengan nama Bank Indonesi (BI). Ada pula bank umum, bank perkreditan rakyat ( BPR ), dan bank syariah.
            Bank Umum mempunyai fungsi sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank perkreditan rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Letak perbedaan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah, dalam kegiatannya bank umum berhak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak mempunyai tugas itu dalam aktivitasnya. Sedangkan bank syariah adalah bank yang melayani masyarakat tetapi dalam aktivitas operasinya tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun menggunakan sistem/prinsip syariah (aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaaannya.
            Bank menawarkan berbagai jasa kepada para penggunanya (nasabah). Beberapa jasa yang ditawarkan adalah simpanan, giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau dapat berupa investasi dengan surat berharga. Beberapa jasa lainnya yang ditawarkan adalah kredit, pembiayaan, penitipan, dan wali amanat.
            Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang bersertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Surat berharga adalah surat utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberi bunga.
            Sedangkan berdasarkan prinsip syariah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk megembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. Sedangkan wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

referensi : www.bi.go.id/UU nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar