Jumat, 16 Maret 2012

Sistem Perekonomian Indonesia


1.SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

1.1  ARTI SISTEM
Sistem adalah kumpulan atau suatu kesatuan kompenen yang memiliki hubungan,saling berkaitan,untuk melakssanakan suatu fungsi tertentu agar sebuah tujuan dapat tercapai dengan baik,sesuai harapan,dan tertib.Biasanya sustu sistem terorganisir agar dapat berinteraksi dengan baik.

1.2  PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
·      Sistem Perekonomian Pasar (Liberalisme/Kapitalisme)
          Menurut sistem perekonomian pasar (liberalisme),suatu kesejahteraan bangsa akan ditentukan oleh tata ekonomi dimana pemerintah memberikan kebebasan kepada perseorangan dan badan swasta untuk menyelenggarakan produksi dan konsumsi menurut pertimbangannya sendiri.Jenis,dan jumlah produksi alat pemuas kebutuhan tersebut ditunjukan,semuanya ditentukan oleh mekanisme pasar.

Kelebihan sistem perekonomian pasar :
1.    Kebebasan memilih alat produksi,faktor-faktor produksi dan kekayaan dimiliki oleh perseorangan atau badan swasta.
2.    Kebebasan berusaha,memilih pekerjaan,dan menentukan konsumsi.
3.    Terdapat persaingan di antara pengusaha,motif ekonomi dalam sistem ekonomi pasar selalu dilandaskan pada usaha memaksimalkan keuntungan.

Kekurangan sistem perekonomian pasar :
1.    Terjadi persaingan tidak sehat,muncul pengusaha yang dapat berkembang dan memiliki modal yang lebih kuat dibanding pengusaha lainnya.Hal ini dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
2.    Timbul distribusi pendapatan dan kekayaan yang sangat tidak merata,sistem perekonomian pasar cenderung memberi balas jasa yang sangat besar kepada pihak yang memepunyai kepandaian dan keahlian tinggi.
3.    Timbul eksternalisasi atau dampak imabasan.eksternalisasi yang merugikan masyarakat adalah pencemaran lingkungan seperti polusi udara,limbah berbahaya hasil dari produk sampingan dari pabrik-pabrik.

#Referensi :Buku ekonomi Phibeta,karangan;M.T.Ritonga dan Yoga Firdaus

·      Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
     Sistem perekonomian perencanaan dalah sistem perekonomian yang mehendaki kemakmuaran dari rakyatnya secara merata,dan tidak ada penindasan ekonomi.Biasanya pemerintah harus ikut campur tangan dalam hal ini.Dalam sistem perekonomian ini jumlah dan jenis barang yang diproduksi harus ditentukan oleh pemerintah.Pemerintah mengatur dan merencanakan alternative penggunaan faktor produksi yang terbatas..Menurut sistem ini pemerintah mempunyai kekuasaan yang besar terhadap faktor-faktor produksi,karena sebagian besar modal dan faktor produksi dimiliki oleh pemerintah.
     Kegiatan-kegiatan pemerintahan tidak selalu didasarkan pada usaha untuk mencari keuntungan atau mencapai tingkat efisiensi yang tinggi.Pada sistem perekonomian ini pengangguran dapat dihapuskan dan distribusi pendapatan lebih mudah disesuaikan dengan yang dikehendaki.

·      Sistem ekonomi campuran
     Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
#sumber :id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian

Kelebihan sistem ekonomi campuran :
1.   Kebebasan berusaha
2.   Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
3.    Lebih mementingkan umum dari pada pribadi

Kekurangan sistem ekonomi campuran :
1.   Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
2.   Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
#sumber :http://zonaekis.com/pengertian-sistem-ekonomi-campuran/

Perbedaan berbagai macam sistem ekonomi yang ada
         Perbedaan dari berbagai sistem ekonomi yang di anut oleh berbagai negara adalah terletak pada cara masyarakat serta pemerintah yang menggunakan sistem tersebut.Sistem ekonomi pasar mengutamakan kebebasan dari masyarakatnya,demi tercapainya kemakmuran.Sistem perekonomian perencanaan mengutamakan kekuasaan dari pemerintah untuk kemakmuran masyarakat.Sistem ekonomi campuran,menggabungkan dua unsur,yaitu kesepakatan pemerintah dan masyarakatnya,untuk mencapai kesejahteraan.

1.3  SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Sebelum Orde Baru
Masa orde lama dimulai dari tanggal 17 Agustus 1945 saat Indonesia merdeka. Pada saat itu,keadaan ekonomi Indonesia mengalami stagflasi (artinya stagnasi produksi atau kegiatan produksi terhenti pada tingkat inflasi yang tinggi). Indonesia pernah mengalami sistem politik yang demokratis yakni pada periode 1949 sampai 1956. Pada tahun tersebut, terjadi konflik  politik yang berkepanjangan dimana rata-rata umur kabinet hanya dua tahun sehingga pemerintah yang berkuasa tidak fokus memikirkan masalah-masalah sosial dan ekonomi yangterjadi pada saat itu. Selama periode 1950an struktur ekonomi Indonesia masih peninggalan jaman kolonial, struktur ini disebut dual society dimana struktur dualisme menerapkandiskriminasi dalam setiap kebijakannya baik yang langsung maupun tidak langsung.Keadaan ekonomi Indonesia menjadi bertambah buruk dibandingkan pada masa penjajahan Belanda. Hal ini dikarenakan terjadi nasionalisasi terhadap semua perusahaan asing di tanah air.
Nasionalisasi perusahaan asing yang dilakukan pada tahun 1957 dan 1958 adalah awal periode“Ekonomi Terpimpin” dengan haluan sosialis/komunis. Sebenarnya politik ini hanya merupakansatu refleksi dari perasaan anti colonial, anti impralisme, dan anti kapitalisme pada saat itu. Pada akhir September 1965, ketidakstabilan politik Indonesia mencapai puncaknya dengan terjadinya kudeta yang gagal. Sejak saat itu, sistem ekonomi yang dianut Indonesia mengalami perubahandari pemikiran sosialis ke semikapitalis yang dalam pelaksanaannya mengakibatkan munculnya kesenjangan ekonomi yang semakin besar. Periode ekonomi ini dimulai sejak proklamasi kemerdekaan hingga jatuhnya Presiden Soekarno.
Perekonomian Indonesia bisa dikatakan sebagai ekonomi perang, karena pada waktu itu masih terjadi perang antara kaum revolusioner dengan pemerintahan Belanda yang dibantu Inggris danAustralia. Situasi politik dalam negeri menjadi tidak kondusif untuk kemajuan perekonomian.Terjadi banyak pertentangan politik, muncul banyak partai, adanya keinginan negara kesatuanmaupun negara federasi serta negara agama. Situasi ini menarik perhatian republik sehinggahubungan dengan pemerintah Belanda makin memburuk.
keadaan ekonomi Indonesia sangat buruk, yang antara lain disebabkan oleh :
1. Inflasi yang sangat tinggi
2. Adanya blockade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
3. Kas Negara kosong
4. Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan
              Sistem Perekonomian Indonesia yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi
            Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman. Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.
Jika dilihat dari landasan Yuridis maka RUU ini berpijak pada Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Filosofi berfikir Pasal 33 ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama” memiliki makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh orang-perorang akan tetapi dilakukan bersama-sama, yang memiliki arti saling bergotong-royong antara pihak satu dengan lainnya. Makna bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam budaya, dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Didalam prakteknya selama ini adanya kesalahan penafsiran dengan apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”. Kekeluargaan bukan diartikan sebagai “keluarga”dalam arti ansich tetapi filosofisnya adalah kolektivisme yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya. Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ketentuan ini jelas memiliki makna unit-unit ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation) untuk kesejahteraan rakyat (welfare state). Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih ditekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara (bukan Pemerintah) untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari penjelasan landasan yuridis jelas terlihat sebanarnya bangsa Indonesia telah menentukan bentuk dari sistem perekonomiannya, namun, dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus disesuaikan kembali dengan Pasal 33 ini. Banyak faktor yang menyebabkan sistem perekonomian Indonesia belum sepenuhnya memcerminkan kepribadiannya, salah satu yang cukup besar pengaruhnya adalah adanya kerjasama internasional baik bilateral maupun multilateral diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi. Perdagangan Internasional ini cukup banyak mempengaruhi kebijakan Indonesia terutama kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi. Contohnya, kesepakatan Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara untuk melakukan perdagangan bebas diantara negara-negara Asia Tenggara. Memang, perjanjian ini memiliki dampak positif dan negatif, namun sebaiknya ditelaah apakah kebijakan ini sesuai dengan konstitusi? Dan apakah kebijakan ini semakin memperkuat kedaulatan bangsa terutama terkait dengan kepemilikan sumber daya alam, mampu mengutamakan kepentingan bersama, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Jika kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat tergadaikan maka kebijakan tersebut sebaiknya dipertimbangkan lagi untuk dicari jalan keluar yang tetap menguntungkan kepentingan nasional.

Mengapa Sistem Perekonomian Indonesia Sangat Menentang Free Fight Liberalism
           Free fight liberalism yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap bangsa lain.Sistem ekonomi di Indonesia sangat menentang kebijakan ini karena persaingan yang tidak mempunyai aturan dapat menghambat pihak lain  yang ikut berusaha serta merupakan sistem yang tudak adil bagi pihak yang di jatuhkan.Free fight Liberalism merupakan kebebasan yang dapat di artikan sebagai suatu penjajahan sumber daya ataupun kekayaan yang dimiliki oleh suatu pihak kemudian menggunakannnya tanpa memperhatikan kesejahteraan pihak yang dijajah.Indonesia saat masa sebelum kemerdekaan sempat mengalami eksploitasi ini,yaitu saat penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang.bahkan sampai saat ini pihak dari luar negara Indonesia masih saja melakukan eksploitasi ini.Contohnya kasus freeport di Papua,yang menguras habis tambang emas sementara rakyat papua hidup dalam kesengsaraan.


Mengapa Sistem Perekonomian Indonesia Sangat Menentang Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli
           Ekonomi komando biasanya sering menghambat kreativitas masyarakatnya sehingga peradaban ekonomi pun tidak berkembang.Aturan-aturan yang dibuat sering kali tidak dapat di terima oleh satu pihak sehingga pihak lain merasa tidak puas dan terkekang.Sedangkan Monopoli tidak adil bagi pihak yang ingin ikut bersaing,tidak memberikan kesempatan sedikit pun untuk mengembangkan suatu produk.Biasanya pihak yang memonopoli cenderung derakah dan melupakan aturan.Mereka hanya memikirkan laba yang akan didapatkan.Selain itu pihak konsumen atau masyarakat cenderung terpaksa untuk memakai produk,walaupun mereka tidak suka.Mematahkan daya saing adalah inti dari monopoli,yang tidak akan mengembangkan perekonomian.

Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Awal orde baru diawali dengan masa-masa rehabilitasi,perbaikan,hampir di seluruh sektor kehidupan tidak terkecuali sektor ekonomi. Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadwalan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan investasi asing.
Tercatat bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%v
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%v
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%v
Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%v
Pada era tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981.Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 sampai 1997. Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam mempengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%.Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.
Setelah melihat sejarah ekonomi diatas kita dapat mengetahui dalam hal ini pemerintah masih berpengaruh penting dalam menerapkanan Sistem Ekonomi yang baik bagi kelangsungan hidup masyarakat
.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indones/bab1- sistem_perekonomian_indonesia.pdf





1.4 PARA PELAKU EKONOMI

SEKTOR PEMERINTAH
            Pemerintah memegang peranan yang sangat penting antara lain mengatur,menstabilkan,dan mengembangkan kegiatan ekonomi dalam masyarakat.Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan,pengarahan,dan menciptakaniklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha baik melaluiperaturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan.
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku ekonomi yang secara langsung berperan aktif dalam kegiatan ekonomi.Hasil kegiatan atau produksi pemerintah sebagian besar berupa jasa-jasa yang di selenggarakan untuk masyarakat ( jasa kolektif),antara lain keamanan,pertahanan,ketertiban umum,pemerintahan,pengadilan,pendidikan,kesehatan,hubungan politik dan luar negeri.Untuk kepentingan umum,pemerintah juga menyelenggarakan sendiri beberapa jasa seperti pos,listrik,pengangkutan,dan sector-sektor lain yang perlu dilindungi dari pemerasan oleh monopoli swasta.
Untuk melaksanakan tugas pemerintahan,pemerintah memerlukan faktor-faktor produksi (sumber daya),berupa tenaga kerja (pegawai negeri sipil,ABRI),dan barang-barang seperti gedung,kendaraan,kertas,alat tulis,dan sebagainya.Untuk membiayai pengeluaran itu pemerintah mengenakan berbagai jenis pajak kepada rumah tangga perusahaan yang mengeksplorasi dan mengekstrasi kekayaan alam seperti pertambangan dan hasil hutan,serta keuntungan yang diperoleh dari badan usaha milik Negara (BUMN).

SEKTOR SWASTA DAN KOPERASI
            Biasanya sektor swasta menjalankan kegiatan di bidang produksi.Mereka menjalankan  kegiatan di lapangan usaha primer,seperti mengolah kekayaan alam di sektor pertambangan,perkebunan,pertanian,dan perkebunan.Dan di lapangan sekunder meliputi lapangan usaha di sektor industri,perumahan dan bangunan.Sedangkan di lapangan usaha tersier meliputi lapangan usaha yang menghasilkan jasa-jasa seperti bank,asuransi,pengangkutan dan perdagangan.Untuk menghasilkan barang dan jasa sektor swasta memerlukan faktor-faktor produksi,seperti lahan,sumber daya alam,tenaga kerja,modal,tenaga ahli.Pihak swasta biasanya membelinya dari pihak rumah tangga konsumsi.
            Koperasi adalah badan usah yang beranggotaka orang seorang atau badan hukum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Pada koperasi,kesejahteraan anggota lebih utama ketimbang pencarian keuntungan.Koperasi terdiri dari berbagai bidang usaha.Yaitu Koperasi konsumsi,kopersi produksi,kopersi simpan pinjam,koperasi jasa,koperasi pemasaran,dan koperasi serba usaha.

PERANAN BUMN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
            BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dibagi menjadi tiga bentuk yaitu Perjan,Persero dan Perum.Peranan BUMN menurut UU No.19 tahun 2003 adalah :
1.Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2.Mengejar keuntungan
3.Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan baran dan/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup oaring banyak.
4.Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat di laksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat.
#sumber dan referensi : buku ekonomi 3 Phibeta karangan M.T.Ritonga dan Yoga Firdaus

LANDASAN KONSTITUSIONAL BUMN
            Pengelolaan BUMN tidak bisa lepas dari landasan konstitusional UUD 1945. Secara khusus di dalam Pasal 33 dijelaskan pengaturan mengenai perekonomian Indonesia. Dalam perspektif ini, BUMN adalah bagian dari usaha negara untuk mengelola perekonomian demi kepentingan masyarakat yang luas. Secara normatif Pasal 33 telah menggariskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

LATAR BELAKANG PENDIRIAN BUMN
            BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
TIGA BENTUK BUMN
1.PERJAN
            Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§   memberikan pelayanan kepada masyarakat
§   merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§   dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§   status karyawannya adalan pegawai negeri
   Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
§   Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§   Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

2.PERUM
            Pada Perum,seluruh modal dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham.Organ perum adalah Menteri,direksi,dan dewan pengawas.Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam waktu 5 bulan setelah tahunan buku perum di tutup,direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepda menteri untuk memperoleh pengesahan.Laporan tahunan ini harus di tandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas.

Kelebihan-kelebihan Perum:
§   Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara.
§   Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat
§   Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan

Kekurangan-kekurangan BUMN:
§   Pengelolaan BUMN sangat di tentukan oleh kemampuan kemampuan Negara
§   Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN
§   Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit dipertanggung jawabkan.

3.PERSERO
            Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas .Seluruh atau paling sedikit 51% kepemilikan saham adalah milik Negara.Organ dan perangkat dalam persero adalah RUPS,direksi,dan komisaris.Menteri bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam hal seluruh saham pada persero dan perseorangan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara.

4.MAKSUD DAN TUJUAN DARI KEGIATAN PERJAN,PERUM,PERSERO
            Tujuan dari ketiga badan usaha tersebut adalah menyediakan barang dan/jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,dan juga untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.Selain itu badan usaha tersebut berguna untuk kemanfaatan umum seperti penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Serta sebagai perbaikan kualitas lingkungan.

5.PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.