Kamis, 04 Juli 2013

Bank Sebagai Perantara Keuangan

Neraca Bank

            Melanjutkan dari post yang sebelumnya, kali ini saya akan menjelaskan tentang neraca bank. Bank sebagai perantara keuangan, memiliki neraca yang terdiri dari sisi aktiva dan sisi pasiva. Sisi pasiva menggambarkan darimana bank tersebut mendapatkan dana, sering disebut source of fund. Sisi aktiva menggambarkan aliran dana bank yang keluar, sering disebut use of fund. Liabilities, terdiri dari :
- Deposit (merupakan sumber dana yang paling besar)
            - Saving Deposit (tabungan)
            - Demand deposit (giro)
            - Time deposit (deposito)
            Deposit merupakan dana dari pihak yang surplus, dana deposit harus memiliki komposisi yang paling besar, agar menyatatakan bahwa bank tersebut dalam keadaan yang sehat. Dana deposit sering disebut dana pihak ketiga atau DPK. Dari deposit ini bank membayarkan bunga kepada pihak yang surplus, bunga tersebut di sebut dengan i1.
- Securities
            - Obligasi (yang dijual oleh bank)
            - Pinjaman BI/ kredit likuidasi BI/ KLBI
            - Pinjaman Holding
            Securities yang besar menggambarkan bank dalam keadaan yang tidak sehat. Securites sering disebut sebagai dana pihak kedua. Bunga yang diberikan oleh bank pada securities disebut i2.
- Capital
            - Setoran modal
            - Hasil operasi (retained earning)
            - Dividen
            Hasil operasi dan dividen berhubungan dengan saham yang dijual oleh bank. Jika Laba operasi dikurangi dengan retained earning akan menghasilkan hasil operasi bersih yang nantinya akan dibagikan kepada para pemegang saham, berupa dividen. Bunga yang dibayarkan oleh bank disebut sebagai i3. Capital sering disebut sebagai dana pihak pertama.

Pencatatan akuntansinya, apabila dalam aktivitasnya terdapat penambahan dana pada liabilities, maka penambahan tersebut akan dicatat pada sisi kredit, sedangkan jika ada pengurangan dana akan dicatat pada sisi debit.

Sedangkan sisi aktiva terdiri dari :
- Cash reserves
            Cash reserves adalah cadangan kas bank. Cash reserves berguna untuk menalangi dana yang akan diambil suatu waktu oleh pihak ketiga. Cash reserves terdiri dari kas dan simpanan BI. Simpanan cadangan kas bank di Bank Indonesia disebut sebagai rekening Koran BI (RKBI). RKBI sebuah bank minimal harus 8% dari deposito. Aturan yang mengatur tentang RKBI adalah LRR (Legal Reserves Requirement). Aturan tersebut berguna untuk mempertimbangkan likuidasi dan aktivitas kliring suatu bank. Likuidasi akan dilakukan jika RKBI suatu bank kurang dari 8%, seperti yang telah diatur oleh Bank Indonesia. Sedangkan pada kliring, dana RKBI suatu bank harus tersedia setidaknya 8% agar proses kliring tersebut dapat tetap berjalan dan dilakukan.
- Loan/ Kredit (pinjaman yang disalurkan)
            Merupakan inti terbesar dari aktivitas bank, pinjaman yag disalurkan masyarakat didapatkan dari dana pihak ketiga. Bunga yang diterima bank disebut sebagai i4. i4 harus lebih besar dari i1, i2, i3. Pinjaman yang disalurkan bank kepada masyarakat rasionya tidak boleh melebihi 110%, sebut saja ukuran loan sebagai LDR (loan to deposit ratio), LDR maksimal adalah 110% karena jika melebihi rasio tersebut bank akan dinyatakan tidak likuid. Bank lebih banyak memberikan pinjaman sementara deposit tidak mencukupi, ini yang mendasari bank tidak likuid menurut ukuran LDR. LDR didapat dari Loan dibagi dengan (deposit + capital) dikalikan dengan 100%. Mengapa dalam proses loan melibatkan capital ? capital memang harus dilibatkan karena pihak capital juga menyumbangkan dana mereka. Pertimbangannya, bank harus menyertakan 10% dana capital. Ini juga menyangkut prinsip prudent (percaya), karena itu untuk meminjamkan dana ke masyarakat bank harus berhati-hati. Bagi bank meminjamkan dana, berarti bertaruh juga dengan resiko ketidakpengembalian dana, dan harus bertanggung jawab pula mengembalikan dana ke pihak capital sebesar 10%. Misalnya, Tarjo meminjam dana dari bank sebesar 100 juta rupiah, dengan resiko 80% dana tersebut tidak akan dikembalikan. Artinya 80 juta rupiah dana tersebut diperkirakan tidak akan kembali lagi ke bank. Walaupun dana tersebut tidak kembali bank harus tetap mengganti dana pihak capital. Resiko pada contoh tadi dapat disebut sebagai ATMR (aktiva tertimbang menurut resiko). Pertimbangan lainnya, bank harus memiliki setidaknya 20% dana  cadangan untuk menanggung ketidakpastian pengembalian dana yang dipinjamkan. Hal ini disebut sebagai CAR (capital adequacy ratio), dihasilkan dari modal dibagi dengan ATMR.
- Securities
            Securities pada asset adalah saham atau obligasi yang dibeli oleh bank, sehingga bank akan mendapatkan bunga yang disebut i5.
- Other assets
            Asset lainnya, seperti kendaraan operasional, peralatan, ataupun gedung.

Kliring
            Untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan kliring, memang sulit rasanya jika hanya didefinisikan dengan kata-kata yang baku. Untuk itu saya akan menjelaskan dengan sebuah cerita yang dapat digambarkan dengan cerita yang hampir serupa dengan proses kliring tersebut.

            Misalkan saja, ada empat orang yang berbeda yaitu Memey, Ayu, Ima, dan Sari. Keempat orang ini setiap harinya menulis surat, membalas surat tersebut, dan mengirimnya satu sama lain. Keempat orang itu memiliki empat orang kurir surat yang berbeda pula. Sebut saja kurirnya Memey, kurirnya Ayu, kurirnya Ima, dan kurirnya Sari. Setiap hari kurir-kurir tersebut haru mengambil surat balasan dari Klien mereka masing-masing, dan mengantar balasannya pada sore hari.
Setiap hari pada pagi dan sore hari mereka (para kurir) beristirahat di sebuah warung sebut saja “warung mie yamin pak BI”. Karena terlalu seringnya mereka beristirahat di warung tersebut, sehingga mereka pun mengenal satu sama lain. Hingga mereka memiliki sebuah ide, mereka sepakat untuk saling menukar surat klien mereka di warung itu, tanpa harus repot-repot mengantarnya ke kantor pos dan mengambilnya pula pada kantor pos. Akhirnya terjadilah suatu proses tukar menukar kepentingan, atau mudahnya saja disebut transaksi surat.
            Tetapi karena terlalu lama mereka melakukan kegiatan tersebut, Pak BI si pemilik warung menerapkan aturan (karena merasa rugi tempatnya hanya menjadi persinggahan, tanpa ada pemasukan dari para kurir). Pak BI menyepakati peraturan bahwa jika para kurir ingin tetap melakukan kegiatan tukar menukar surat di tempatnya, para kurir harus membayar setidaknya 8% dari uang ongkos yang mereka dapat dari para klien mereka masing-masing (anggap saja biaya persinggahan).
            Dari cerita diatas, proses tukar menukar surat itu menggambarkan proses kliring pada bank. Tempat persinggahan (warung mie yamin Pak BI) menggambarkan Bank Indonesia.  Dan surat yang diantarkan kepada masing-masing klien kurir surat disebut warkat dalam proses kliring. Dan kurir-kurir surat dapat diartikan sebagai Bank yang berbeda-beda. Tarif 8% yang di tetapkan pak BI untuk para kurir adalah cadangan kas minimum setiap bank di BI (diatur BI).

Proses Kliring
            Seperti cerita diatas, sekarang mari kita lihat proses terumit dari kliring. Baiklah lebih mudah dengan cerita untuk menjelaskannya. Cerita kali ini adalah, misal ada seorang pengusaha ekspor bernama Icad, dan seorang pengusaha bernama darfan. Mereka sering bekerja sama, Icad sering membeli kerupuk dari darfan untuk diekspor. Dalam transaksi tersebut, Icad akan membayar kerupuk yang dibeli dari darfan menggunakan cek giro. Darfan pun menyetujuinya, pembayaran yang akan diterima darfan dari icad sebesar 50 juta rupiah.
Icad memiliki akun pada bank SM, sedangkan darfan memiliki akun pada bank AK. Transaksi akan melibatkan bank yang berbeda. Icad meminta bank SM untuk mengirim gironya sebesar 50 juta kepada akun darfan di Bank AK, sebagai tabungan darfan. Lalu bank SM akan mengirimkan nota debet masuk kepada Bank BI sebagai perantaranya, saat nota debet masuk maka otomatis saldo RKBI bank SM akan berkurang. Pada saat nota debet keluar pada Bank AK maka, saldo RKBI bank AK akan bertambah. Pada Nota debet masuk, pencatatan pada Bank SM adalah Giro Icad (debet), RKBI (kredit), pada BI akan dicatat RKBI Bank SM (debit), RKBI Bank AK (kredit). Pencatatan Bank AK pada saat nota debet keluar adalah Tabungan Darfan (debet), dan RKBI (kredit).
Karena kedekatan Darfan dan Icad sebagai pelanggan dan pembeli, saat Darfan berulang tahun Icad memberikan hadiah kepada darfan tabungan 20 juta ke rekening Icad. Icad meminta pada Bank SM agar mentransfer tabungannya 20 juta kepada rekening tabungan darfan di Bank AK. Karena itu Bank SM meminta Bank BI (Nota kredit keluar) untuk mentransfernya lagi ke Bank AK atas nama Darfan. Saat itu terjadi pencatatan pada BI berupa akun RKBI Bank SM (debet), RKBI Bank AK (kredit). Saat dana telah diterima oleh Bank AK (Nota kredit masuk) maka pencatatannya adalah RKBI (debet), tabungan darfan (kredit).
Ternyata setelah Bank SM melakukan pengecekan, saldo Giro Icad tidak mencapai 50 juta artinya tidak akan cukup untuk mentransfernya pada tabungan darfan. Lalu Bank SM mengirimkan tolakan kliring kepada BI. Tolakan Kliring akan terjadi jika dana untuk transaksi tidak mencukupi. Misal deposit Bank SM di BI adalah 100 juta, peraturan BI adalah Bank SM harus menyimpan minimal 8% dari depositnya (berarti 8 juta). Ternyata Bank SM menyimpan dana di BI sebesar 10 juta. Dari 10 juta tersebut bank SM harus tetap menyisakan 8 juta sebagai syarat, sedangkan 2 juta tersebut disebut sebagai excess reserved. Jika kliring yang terjadi adalah 4 juta maka Bank SM harus menambah dananya 2 juta lagi. Bank SM tidak mungkin menambahnya dengan menyetorkannya langsung karena Bank hanya bisa menyetorkannya dalam jangka waktu 10 hari kerja dalam 2 minggu. Jika ternyata saat Bank SM kalah kliring bukan pada hari kerja, Bank harus mencari jalan keluar lain untuk menutupi dana tersebut. Salah satunya dengan cara meminjam sisa penyetoran dana RKBI bank lainnya. Peristiwa peminjaman dana inilah yang disebut sebagai call money.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar