Senin, 01 Juli 2013

Bank sebagai Perantara Keuangan dan Hubungannya dalam Lingkaran Ekonomi

Bank merupakan perantara keuangan yang menyalurkan dana ke masyarakat, atau dapat disebut sebagai perantara yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki surplus dana (pihak A) ke pihak yang membutuhkan dana (pihak B). Bank mendapatkan pendapatan dari hasil menyalurkan dana tersebut, pendapatan tersebut merupakan bunga yang dihasilkan dari peminjaman-peminjaman dana yang disalurkan kepada para nasabahnya. Bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya dapat disebut sebagai i1. Sedangkan bunga yang dibayar oleh nasabah kepada bank disebut sebagai i2.  i2 > i1, bunga yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank harus lebih besar dari bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya. Profit bank (pendapatan bank) diperoleh dari i2-i1, bunga yang dibayar nasabah dikurangi dengan bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
            Beberapa resiko akan ditanggung oleh bank, jika bank tidak dapat membayarkan bunga kepada pihak A (pihak surplus dana) karena pihak B (pihak peminjam dana) juga sulit untuk melunasi pinjamannya beserta bunganya. Oleh karena itu, untuk mengecilkan resiko tersebut bank harus memutar dana pihak A sebaik mungkin sehingga bunga yang akan diberikan kepada pihak A akan pasti diberikan walaupun pihak B belum pasti dalam membayar pinjamannya kepada bank. Dalam hal ini biasanya bank mengivestasikan dana pihak A pada pasar modal. Bank akan menjual saham dan akan mendapat keuntungan lebih dari dividen yang dihasilkan saham tersebut. Selain itu bank juga akan mendapatkan capital gain dari saham yang potensial. Hanya saham potensial yang dapat menghasilkan capital gain. Capital gain adalah selisih antara harga jual saham dan harga beli saham.
            Berinvestasi di pasar modal tentunya memiliki sejumlah resiko bagi para investornya. Tidak terkecuali bagi bank sebagai salah satu pelaku investasi. Oleh karena itu bank akan bekerja sama dengan para pihak asuransi untuk menanggung resiko tersebut. Resiko yang akan dialami oleh bank tentunya merupakan resiko yang akan ditanggung pula oleh pihak A sebagai pemilik dana. Bank akan menunjuk asuransi sebagai pihak yang akan menjamin jika resiko tersebut akan terjadi pada bank. Bank akan membayar premi kepada asuransi sebagai dana masa depan untuk resiko investasinya. Dana pertanggungan tersebut disebut dengan sum insured.
            Misal, Bank Vhano menunjuk asuransi 123 sebagai penanggung dana resiko investasinya. Tetapi tentunya asuransi 123 tidak hanya sendiri menanggung dana resiko tersebut. Maka asuransi 123 akan bekerjasama dengan asuransi 456 untuk menanggung sum insured bank vhano dengan membayarkan sebagian premi bank Vhano kepada asuransi 456. Sehingga dana pertanggungan ansuransi 123 tidak terlalu banyak. Misal, Bank membayar premi Rp 1.000.000 kepada asuransi 123 untuk dana pertanggungan Rp 100.000.000. Lalu asuransi 123 membayarkan sebagian premi bank vhano sebesar Rp 800.000 untuk menanggung dana resiko sebanyak Rp 80.000.000, sehingga asuransi 123 membayar dana pertanggungan bank Vhano hanya Rp 20.000.000. Asuransi 456 merasa bahwa pertanggungan untuk bank Vhano akan terlalu banyak ditanggung oleh pihaknya sendiri, maka ia mengajak asuransi 789 untuk bekerjasama dalam dana pertanggungannya kepada bank Vhano. Premi yang diserahkan asuransi 456 pada asuransi 789 sebesar Rp 600.000 sehingga dana pertanggungannya adalah Rp 60.000.000. Sehingga dana pertanggungan asuransi 456 kepada bank Vhano sebesar Rp Rp 20.000.000. Kerjasama antara asuransi 123 dan asuransi 456 disebut sebagai reasuransi, sedangkan antara asuransi 456 dan asuransi 789 disebut sebagai retrocessi. Di Indonesia jasa retroccesi tidak tersedia, hanya terdapat jasa reasuransi.
            Asuransi 789 juga harus mendapatkan dana untuk membayar dana pertanggungan resiko bank Vhano, salah satu caranya adalah membangun beberapa perusahaan kecil. Sebut saja perusahaan Mawar, perusahaan Melati, perusahaan Matahari. Perusahaan Mawar, Melati, dan Matahari harus mencari dana untuk menanggung segala dana kepada asuransi 789. Untuk mendapatkan dana tersebut, asuransi 789 mengendalikan perusahaan-perusahaan kecilnya untuk membeli saham-saham di pasar modal. Misal, Bank Vhano menjual sahamnya pada pasar modal lalu perusahaan Melati membeli 20%  saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Perusahaan Mawar membeli 30% saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Sedangkan perusahaan Matahari 30% saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Karena asuransi 789 memiliki lebih dari 50% saham bank Vhano, maka bank Vhano dapat dikendalikan oleh perusahaan asuransi 789.
            Karena bank Vhano telah dikendalikan oleh asuransi 789, maka bank Vhano harus tetap memberikan keuntungannya bagi perusahaan asuransi 789. Untuk memberikan keuntungan tersebut maka bank vhano harus tetap beroperasi dengan cara mencari para nasabah, antara lain pihak surplus dan pihak peminjam dana. Untuk membayar bunga-bunga nasabah bank vhano harus mencari cara lain untuk memutar dana nasabahnya sebaik mungkin. Salah satunya dengan cara mendirikan perusahaan Queen dan perusahaan King. Perusahaan Queen bekerja sama dengan PT.Prince untuk membeli/ memberikan dana bagi PT.Prince untuk memproduksi beberapa kendaraan bermotor dan menjualnya kembali. Sedangkan perusahaan perusahaan King didirikan untuk menerbitkan kartu kredit. Jika para nasabah ataupun masyarakat ingin memiliki kendaraan bermotor tanpa berhutang pada bank vhano, maka masyarakat ataupun nasabah dapat memiliki dana tersebut dari peminjaman kartu kredit yang diterbitkan oleh perusahaan king. Sehingga masyarakat akan membayar pinjaman kartu kredit beserta bunga kepada perusahaan king yang dikendalikan oleh bank vhano. Jika masyarakat ingin membeli kendaraan bermotor tanpa berhutang sama sekali, maka masyarakat dapat membelinya dari PT. Prince. Sehingga PT. Prince akan membayarkan pinjaman serta bunganya (dihasilkan dari penjualan kendaraan bermotor) kepada perusahaan Queen yang juga dikendalikan oleh bank vhano.

1 komentar: