Bank merupakan
perantara keuangan yang menyalurkan dana ke masyarakat, atau dapat disebut
sebagai perantara yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki surplus dana
(pihak A) ke pihak yang membutuhkan dana (pihak B). Bank mendapatkan pendapatan
dari hasil menyalurkan dana tersebut, pendapatan tersebut merupakan bunga yang
dihasilkan dari peminjaman-peminjaman dana yang disalurkan kepada para
nasabahnya. Bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya dapat disebut sebagai
i1. Sedangkan bunga yang dibayar oleh nasabah kepada bank disebut sebagai
i2. i2 > i1, bunga yang dibayarkan
oleh nasabah kepada bank harus lebih besar dari bunga yang diberikan bank
kepada nasabahnya. Profit bank (pendapatan bank) diperoleh dari i2-i1, bunga
yang dibayar nasabah dikurangi dengan bunga yang diberikan oleh bank kepada
nasabahnya.
Beberapa
resiko akan ditanggung oleh bank, jika bank tidak dapat membayarkan bunga
kepada pihak A (pihak surplus dana) karena pihak B (pihak peminjam dana) juga
sulit untuk melunasi pinjamannya beserta bunganya. Oleh karena itu, untuk
mengecilkan resiko tersebut bank harus memutar dana pihak A sebaik mungkin
sehingga bunga yang akan diberikan kepada pihak A akan pasti diberikan walaupun
pihak B belum pasti dalam membayar pinjamannya kepada bank. Dalam hal ini
biasanya bank mengivestasikan dana pihak A pada pasar modal. Bank akan menjual
saham dan akan mendapat keuntungan lebih dari dividen yang dihasilkan saham
tersebut. Selain itu bank juga akan mendapatkan capital gain dari saham yang
potensial. Hanya saham potensial yang dapat menghasilkan capital gain. Capital
gain adalah selisih antara harga jual saham dan harga beli saham.
Berinvestasi
di pasar modal tentunya memiliki sejumlah resiko bagi para investornya. Tidak
terkecuali bagi bank sebagai salah satu pelaku investasi. Oleh karena itu bank
akan bekerja sama dengan para pihak asuransi untuk menanggung resiko tersebut.
Resiko yang akan dialami oleh bank tentunya merupakan resiko yang akan
ditanggung pula oleh pihak A sebagai pemilik dana. Bank akan menunjuk asuransi sebagai
pihak yang akan menjamin jika resiko tersebut akan terjadi pada bank. Bank akan
membayar premi kepada asuransi sebagai dana masa depan untuk resiko investasinya.
Dana pertanggungan tersebut disebut dengan sum insured.
Misal,
Bank Vhano menunjuk asuransi 123 sebagai penanggung dana resiko investasinya.
Tetapi tentunya asuransi 123 tidak hanya sendiri menanggung dana resiko
tersebut. Maka asuransi 123 akan bekerjasama dengan asuransi 456 untuk
menanggung sum
insured bank vhano dengan membayarkan sebagian premi bank Vhano
kepada asuransi 456. Sehingga dana pertanggungan ansuransi 123 tidak terlalu
banyak. Misal, Bank membayar premi Rp 1.000.000 kepada asuransi 123 untuk dana
pertanggungan Rp 100.000.000. Lalu asuransi 123 membayarkan sebagian premi bank
vhano sebesar Rp 800.000 untuk menanggung dana resiko sebanyak Rp 80.000.000,
sehingga asuransi 123 membayar dana pertanggungan bank Vhano hanya Rp 20.000.000.
Asuransi 456 merasa bahwa pertanggungan untuk bank Vhano akan terlalu banyak
ditanggung oleh pihaknya sendiri, maka ia mengajak asuransi 789 untuk
bekerjasama dalam dana pertanggungannya kepada bank Vhano. Premi yang
diserahkan asuransi 456 pada asuransi 789 sebesar Rp 600.000 sehingga dana
pertanggungannya adalah Rp 60.000.000. Sehingga dana pertanggungan asuransi 456
kepada bank Vhano sebesar Rp Rp 20.000.000. Kerjasama antara asuransi 123 dan asuransi
456 disebut sebagai reasuransi, sedangkan antara asuransi 456 dan asuransi 789
disebut sebagai retrocessi. Di Indonesia jasa retroccesi tidak tersedia, hanya
terdapat jasa reasuransi.
Asuransi
789 juga harus mendapatkan dana untuk membayar dana pertanggungan resiko bank
Vhano, salah satu caranya adalah membangun beberapa perusahaan kecil. Sebut
saja perusahaan Mawar, perusahaan Melati, perusahaan Matahari. Perusahaan
Mawar, Melati, dan Matahari harus mencari dana untuk menanggung segala dana
kepada asuransi 789. Untuk mendapatkan dana tersebut, asuransi 789
mengendalikan perusahaan-perusahaan kecilnya untuk membeli saham-saham di pasar
modal. Misal, Bank Vhano menjual sahamnya pada pasar modal lalu perusahaan
Melati membeli 20% saham bank Vhano
(dibawah kendali asuransi 789). Perusahaan Mawar membeli 30% saham bank Vhano
(dibawah kendali asuransi 789). Sedangkan perusahaan Matahari 30% saham bank
Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Karena asuransi 789 memiliki lebih dari
50% saham bank Vhano, maka bank Vhano dapat dikendalikan oleh perusahaan
asuransi 789.
Karena
bank Vhano telah dikendalikan oleh asuransi 789, maka bank Vhano harus tetap
memberikan keuntungannya bagi perusahaan asuransi 789. Untuk memberikan
keuntungan tersebut maka bank vhano harus tetap beroperasi dengan cara mencari
para nasabah, antara lain pihak surplus dan pihak peminjam dana. Untuk membayar
bunga-bunga nasabah bank vhano harus mencari cara lain untuk memutar dana
nasabahnya sebaik mungkin. Salah satunya dengan cara mendirikan perusahaan
Queen dan perusahaan King. Perusahaan Queen bekerja sama dengan PT.Prince untuk
membeli/ memberikan dana bagi PT.Prince untuk memproduksi beberapa kendaraan
bermotor dan menjualnya kembali. Sedangkan perusahaan perusahaan King didirikan
untuk menerbitkan kartu kredit. Jika para nasabah ataupun masyarakat ingin
memiliki kendaraan bermotor tanpa berhutang pada bank vhano, maka masyarakat
ataupun nasabah dapat memiliki dana tersebut dari peminjaman kartu kredit yang
diterbitkan oleh perusahaan king. Sehingga masyarakat akan membayar pinjaman
kartu kredit beserta bunga kepada perusahaan king yang dikendalikan oleh bank
vhano. Jika masyarakat ingin membeli kendaraan bermotor tanpa berhutang sama
sekali, maka masyarakat dapat membelinya dari PT. Prince. Sehingga PT. Prince
akan membayarkan pinjaman serta bunganya (dihasilkan dari penjualan kendaraan
bermotor) kepada perusahaan Queen yang juga dikendalikan oleh bank vhano.
Boleh dong, Per Project bisa kah?
BalasHapus