Selasa, 19 Maret 2013

Produk Perbankan


Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank

1. Pedagang Valuta Asing (PVA) bagi Bank

Bank umum bukan bank devisa baik konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, BPR, atau BPRS yang melaksanakan kegiatan usaha jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC) harus mendapatkan persetujuan BI. Bank tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki rasio KPMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Rencana melakukan kegiatan usaha PVA tercantum dalam Rencana Bisnis Bank bagi bank umum bukan bank devisa dan Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja bagi BPR atau BPRS; dan menyertakan rencana kesiapan operasional selain memenuhi persyaratan di atas, khusus untuk BPR dan BPRS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir tergolong sehat; dan memenuhi persyaratan modal disetor dan kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank

Nasabah atau Pihak Asing dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank. Pembelian di atas USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan underlying dan paling banyak sebesar nominal underlying transaksinya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank tanpa underlying hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau Pihak Asing. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah meliputi transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi derivatif lainnya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing meliputi transaksi spot outright.

3. Transaksi Derivatif

Bank dapat melakukan transaksi derivatif baik untuk kepentingan sendiri maupununtuk  kepentingan nasabah. Dalam transaksi derivatif Bank wajib melakukan mark to market dan menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga, dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga. Transaksi dimaksud diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank serta dilarang memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah termasuk pemenuhan margin deposit dalam rangka transaksi margin trading. Bank juga dilarang melakukan margin trading valuta asing terhadap rupiah baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

4. Commercial Paper (CP)

BI mengeluarkan ketentuan bahwa CP yang dapat diterbitkan dan diperdagangkan melalui perbankan hanya yang diterbitkan oleh perusahaan Indonesia bukan bank, dengan jangka waktu maksimal 270 hari dan telah memperoleh peringkat kualitas investasi dari lembaga peringkat efek dalam negeri (saat ini Pefindo), yaitu CP dengan tingkat kesanggupan membayar kembali minimal secara memadai. Bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar, pedagang efek atau pemodal dalam kegiatan CP adalah bank yang tingkat kesehatan dan permodalannya dalam 12 bulan terakhir tergolong sehat. Bank dilarang :
a. Bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar atau pemodal atas penerbitan CP dari :
•Perusahaan yang merupakan anggota grup/kelompok bank yang bersangkutan;
•Perusahaan yang mempunyai pinjaman yang digolongkan Diragukan dan macet.
b. Menjadi penjamin penerbitan CP.

5. Simpanan
a. Giro
Rekening giro adalah rekening yang penarikannya dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Dalam hal pembukaan rekening, bank dilarang menerima nasabah yang namanya tercantum dalam daftar hitam nasional yang masih berlaku. Giro di bank syariah dapat berdasarkan akad wadi’ah atau mudharabah. Untuk giro berdasarkan akad wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus. Untuk giro berdasarkan akad mudharabah, nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik kecuali dalam rangka penutupan rekening. Pemberian keuntungan untuk nasabah giro mudharabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.

b. Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Bank Umum dan BPR dapat menerbitkan bilyet deposito atas simpanan deposito berjangka. Atas bunga deposito berjangka dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Deposito di bank syariah didasarkan pada akad mudharabah dengan ketentuan antara lain bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan dan menutup biaya deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan bank.

c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Bank Umum dapat menerbitkan Sertifikat Deposito dengan syarat antara lain :
• hanya dapat diterbitkan atas unjuk dalam Rupiah.
• nilai nominal sekurang-kurangnya Rp.1 juta
• jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan paling lama 24 bulan
• terhadap hasil bunga yang diterima nasabah, bank wajib memungut pajak   penghasilan (PPh)

d. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penyelenggaraan tabungan antara lain:
• Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam Rupiah
• Penetapan suku bunga diserahkan kepada masing-masing bank
• Atas bunga tabungan yang diterima, wajib dipotong pajak penghasilan (PPh).

Tabungan di bank syariah dapat berdasarkan wadi’ah atau mudharabah. Pada tabungan wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah. Pada tabungan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.

sumber referensi : Booklet perbankan syariah 2012

1 komentar:

  1. Saya Ibu Hannah Boss, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada individu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (hannahbossloanfirm@gmail.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus