Prosedur
Kredit pada Pegadaian
Perekonomian
Indonesia yang tidak terlepas dari peran pentingnya lembaga keuangan. Pegadaian
sebagai adalah lembaga keuangan yang ikut menopang kehidupan perekonomian
Indonesia tentu saja memiliki peran yang tidak kalah penting. Peran Perum
Pegadaian sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang berada pada tingkat
perekonomian menengah kebawah. Sebagai salah satu lembaga keuangan yang
diandalkan, merupakan tugas Pegadaian untuk memberdayakan usaha kecil,
khususnya sektor informal. Sesuai misi Perum Pegadaian yaitu, “ ikut
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah
melalui penyediaan dana berdasarkan hukum gadai secara inovatif dan melakukan
usaha lain yang menunjang”, Perum pegadaian melayani masyarakat dengan
memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada
umumnya, masyarakat mengenal produk pembiayaan pada Pegadaian berupa pembiayaan
dalam bentuk kredit. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses atau
prosedur kredit pada Pegadaian. Dalam memberikan kredit, Perum Pegadaian
memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh nasabah. Prosedur
tersebut antara lain :
Prosedur pertama, ketika nasabah datang ke
pegadaian, nasabah harus menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan kepada
petugas penaksir yang disertai identitas diri. Lalu petugas penaksir akan
memeriksa keadaan barang termasuk kelengkapan yang disertai. Setelah penaksir
memeriksa barang tersebut akan ditetapkan harga pedoman standar, taksiran, dan
uang pinjaman yang dapat diberikan. Uang pinjaman yang diberikan dapat melebihi
kewenangannya. Jika melebihi kewenangan, uang pinjaman tersebut harus disetujui
oleh kepala Kanca selaku kuasa pemutus kredit (KPK). Jika uang pinjaman yang
diinginkan oleh nasabah telah disetujui oleh penaksir dan KPK, maka pegadaian
akan menerbitkan Surat Bukti Kredit (SBK) sesuai dengan golongannya.
Surat
Bukti Kredit (SBK) memuat nama, alamat nasabah, keterangan barang jaminan,
besarnya taksiran, dan jumlah uang pinjaman. Setelah Surat Bukti Kredit (SBK)
ditandatangani oleh nasabah, penaksir, dan KPK, maka surat tersebut akan
diserahkan kepada nasabah. Langkah terakhir dari prosedur ini adalah nasabah
akan mengambil uang pinjaman pada kasir, dengan membayar biaya penyimpanan dan
asuransi yang telah ditetapkan sesuai dengan besarnya uang pinjaman dan jenis
barang yang digadaikan.
sumber referensi : Wibowo, Satrio dan
Gunawan. 1999. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian dan Peranannya dalam Mendukung
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar