Selasa, 19 Maret 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank II

Prosedur Kredit pada Pegadaian

          Perekonomian Indonesia yang tidak terlepas dari peran pentingnya lembaga keuangan. Pegadaian sebagai adalah lembaga keuangan yang ikut menopang kehidupan perekonomian Indonesia tentu saja memiliki peran yang tidak kalah penting. Peran Perum Pegadaian sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang berada pada tingkat perekonomian menengah kebawah. Sebagai salah satu lembaga keuangan yang diandalkan, merupakan tugas Pegadaian untuk memberdayakan usaha kecil, khususnya sektor informal. Sesuai misi Perum Pegadaian yaitu, “ ikut meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana berdasarkan hukum gadai secara inovatif dan melakukan usaha lain yang menunjang”, Perum pegadaian melayani masyarakat dengan memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

      Pada umumnya, masyarakat mengenal produk pembiayaan pada Pegadaian berupa pembiayaan dalam bentuk kredit. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses atau prosedur kredit pada Pegadaian. Dalam memberikan kredit, Perum Pegadaian memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh nasabah. Prosedur tersebut antara lain :


           Prosedur pertama, ketika nasabah datang ke pegadaian, nasabah harus menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan kepada petugas penaksir yang disertai identitas diri. Lalu petugas penaksir akan memeriksa keadaan barang termasuk kelengkapan yang disertai. Setelah penaksir memeriksa barang tersebut akan ditetapkan harga pedoman standar, taksiran, dan uang pinjaman yang dapat diberikan. Uang pinjaman yang diberikan dapat melebihi kewenangannya. Jika melebihi kewenangan, uang pinjaman tersebut harus disetujui oleh kepala Kanca selaku kuasa pemutus kredit (KPK). Jika uang pinjaman yang diinginkan oleh nasabah telah disetujui oleh penaksir dan KPK, maka pegadaian akan menerbitkan Surat Bukti Kredit (SBK) sesuai dengan golongannya.

            Surat Bukti Kredit (SBK) memuat nama, alamat nasabah, keterangan barang jaminan, besarnya taksiran, dan jumlah uang pinjaman. Setelah Surat Bukti Kredit (SBK) ditandatangani oleh nasabah, penaksir, dan KPK, maka surat tersebut akan diserahkan kepada nasabah. Langkah terakhir dari prosedur ini adalah nasabah akan mengambil uang pinjaman pada kasir, dengan membayar biaya penyimpanan dan asuransi yang telah ditetapkan sesuai dengan besarnya uang pinjaman dan jenis barang yang digadaikan.

sumber referensi : Wibowo, Satrio dan Gunawan. 1999. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian dan Peranannya dalam Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar