BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu adalah
perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.Modal perusahaan
perseorangan berasal dari pemilik peusahaan tersebut.Contoh dari bentuk
perusahaan ini adalah mini market,rumah makan,bengkel.
Kelebihan
perusahaan perseorangan :
- Organisasi yang mudah
- Kebebasan bergerak
- Tidak ada yang mempersoalkan manajemen
perusahaan perseorangan karena hanya ada satu pemilik yang memegang
kekuasaan di dalam perusahaan.
- Penerimaan seluruh keuntungan
- Pajak yang rendah
- Ketidakmungkinan bocornya rahasia
- Ongkos organisasi yang murah
- Undang-undang dan peraturan yang
membatasi gerak perusahaan peseorangan relatif sedikit
- Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan
perusahaan perseorangan :
1.
Tanggung
jawab perusahaan yang tidak terbatas
2.
Besar
perusahaan terbatas
3.
Kontinuitas
yang tidak terjamin
4.
Kesulitan
dalam soal pimpinan
- Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang
memakai nama bersama.Artinya beberapa orang bersekutu untuk menjalankan suatu
perusahaan dan sepakat memakai nama bersama.Perjanjian antara dua orang atau
lebih dimana masing-masing pihak secar bersama-sama menyetor modal untuk
menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.
Kelebihan
persekutuan firma :
·
Kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi
·
Keputusan
dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak
·
Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Kekurangan
persekutuan firma :
·
Tanggung
jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
·
Pimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang menimbulkan perselisihan faham
·
Penanaman
modal beku
3.
Perseroan
Komanditer
Persekutuan komanditer adalah suatu
persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau
barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan,yang
bertindak sebagai pemimpin.Terdapat dua macam sekutu: sekutu aktif dan sekutu komando,sekutu
komando hanya menyeahkan modal.
Kelebihan
perseroan komanditer :
·
Mudah
proses pendiriannya
·
Kebutuhan
akan modal dapat lebih terpenuhi
·
Lebih
mudah memperoleh kredit
·
Tempat
yang baik untuk menanamkan modal
·
Kepemimpinan
lebih baik
Kekurangan
perseroan komanditer :
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
·
Tanggung
jawab tebatas mengendorkan semangat untuk mamajukan perusahaan.
4.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas
beberapa saham (sero).Pemegang sero terbanyak memiliki suara terbesar dalam
pengambilan keputusan.
Jenis-jenis
Perseroan terbatas :
·
Perseroan
terbatas terbuka
·
Perseroan
terbatas tertutup
·
Perseroan
terbatas milik Negara
·
Perseroan
terbatas kosong
Kelebihan
Peseroan terbatas :
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham
·
Pemisahan
pemilik dari pengurus
·
Mudah
mendapatkan modal
·
Terdapat
efisiensi dalam soal kepemimpinan
Kekurangan
Perseroan terbatas :
·
Pemungutan
pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar
·
Mendirikan
perseroan terbatas lebih mahal
·
Tidak
terjaminnya rahasia
·
Kurangnya
perhatian pemegang saham terhadap perusahaan
5.
BUMN
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) dibagi menjadi 2,yaitu :
1. PERSERO
Persero adalah BUMN berbentuk perseroan
terbatas.Seluruh atau paling sedikit 51% kepemilikan saham adalah milik
Negara.Maksud dan tujuan pendirian persero adalah untuk menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat.Perangkat persero adalah RUPS,Direksi,dan Komisaris.
2. PERUM
Pada
Perum,seluruh modal dimiliki oleh Negara dan tidak trbagi atas saham.Maksud dan
tujuan pendiriannya adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan
jasa yang bermutu tinggi ,dan sekaligus mengejar keuntungan .Organ perum adalah
menteri,direksi,dan dewan pengawas.
6. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yamg beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Pada pasal 33 UUD
1945 ayat 1,perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.Koperasi juga merupakan dasar dari system ekonomi demokrasi di
Indonesia.
Misi
koperasi :
·
Memacu
pengembangan usaha
·
Kemandirian
·
Profesionalisme
Peranan pemerintah dalam koperasi adalah :
1. Meciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2. Memberikan bimbingan kemudahan dan
perlindungan kepada koperasi
Susunan organisasi koperasi
Unsur-unsur
utama suatu organisasi koperasi adalah anggota,pengurus,dan badan
pemeriksa.Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan
anggarn dasar koperasi,memilih dan mengangkat serta memberhentikan
pengurus,badan pemeriksa,serta penasehat,menetapkan rencana kerja,anggaran
belanja,dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha.
Kelebihan koperasi :
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba
untuk kepentingan anggota.
2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen
3. Dasar sukarela
4. Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan koperasi :
1. Keterbatasan di bidang permodalan
2. Daya saing lemah
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada
anggota
4. Kemampuan tenaga profesionalisme dalam
pengelolaan koperasi
LEMBAGA
KEUANGAN
1. BANK
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Menurut UU RI
No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan
bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan
dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung.Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
4. Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
5. Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan
(bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia
perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal
ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan)
Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi
yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena
secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses
pembangunan bangsa.
2.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa
jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan
efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1j4ZCHsl5
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1j4ZCHsl5
Contoh lembaga keuangan bukan bank
· Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan
transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama
saham dan obligasi
· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan Pinjam yaitu
menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
· Perusahaan Pengadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas
pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di
tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh
nasabahnya.
· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan
yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
· Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang
usahanya adalah mengambil alih
pembayaran
kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal Ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola
dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
3. KERJASAMA,PENGGABUNGAN,EKSPANSI
BENTUK-BENTUK
PENGGABUNGAN
- Merger statutori
(merger) :
Jenis
penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang
bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan.
Aktiva dan
kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan
pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi.
Setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di
bawah satu entitas.
- Konsolidasi statutori
(konsolidasi) :
Penggabungan
usaha di mana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban
dari perusahaan perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru
dibentuk.
Operasi
dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas dan
tidak satu pun perusahaan yang bergabung masih tetep berdiri sejak dilakukan
konsolidasi
PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN
Pengkhususan
Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
PENGKONSENTRASIAN
PERUSAHAAN
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
CARA-CARA PENGGABUNGAN ATAU PENYATUAN USAHA
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar