Macam-macam Sumber
Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan
pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupunhewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia jugaberinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannyasehingga termasuk
dalam salah satu faktor saling ketergantungan.Sumber daya manusia
dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat
bekerja dalamberbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan,perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b) Manusia sebagai sumber daya mentalKemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangatpenting, karena berfikir
merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusiasebagai makhluk hidup
berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untukkepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkatkemajuan ilmu dan
teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakansumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidakdilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber dayacipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan
berbagaiaspek, yaitu :
1.Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa
mendatang.
2.Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan
kegiatan.
3.Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.Setelah
memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan
carapengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan
tenagakerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan
alternatifkedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
adalah kerangka kerja untukmembantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka
pribadi dan organisasiketerampilan, dan kemampuan. Human Resource Development
includes suchopportunities as employee training, employee career development,
performancemanagement and development, coaching , mentoring , succession
planning , keyemployee identification, tuition assistance , and organization
development.Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti
pelatihankaryawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan,pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi
karyawan kunci, bantuanuang sekolah , dan pengembangan organisasi.Perkembangan
sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusiteknologi abad ke
19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaanhasil
kerjanya menjadi berkurang.Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap
tenaga kerja adalah :
1.Berkembangnya spesialisasi, secara
ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebihbanyak dan orang akan ahli dalam
bidangnya.
2.Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok
tertentu secara sosiologis disebutblock of mobility (sekat-sekat mobilitas
masyarakat)
3.Perubahan yang terus menerus,
merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidangindustry dan teknologi.
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Program kompensasi karyawan dirancang :
1.Menarik karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
2.Memotifasi karyawan mencapai prestasi unggul.
3.Mencapai masa dinas yang panjangSesuai fungsinya, didalam
perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsiorganic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan,
sehingga tugasdapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil :
oTenaga terampil (skilled labor)
oTenaga setengah terampil (semi skilled labor)
oTenaga tidak terampil (unskilled labor)
HUBUNGAN
PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur –unsur dalam
produksi yaituburuh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai –nilai
yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila
adalahbahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan
diselesaikanmelalui musyawarah untuk mufakat.Hubungan perburuhan pancasila ,
agar setiap persoalan antara buruh danmanajemen diselesaikan dengan musyawarah
dan mufakat.Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat
digunakan :
a.Boikot
b.Pemogokan
c.Penghasutan
d.Memperlambat kerjaUntuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas
yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama
untukmeningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Halini
tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati
olehpengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam
mencapaihasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama –samameningkatakan hasil produksi. Rasa
tanggung jawab kedua belah pihak ini akanmendorong hasil produksi yang meningkat
lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan
Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkanberbagai sarana yaitu :
A.Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite,
setiap perselisihan yang terjadi dapatdiselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat. Penyelesaian perselisihan melaluiLembaga Bipartite berarti
penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaituBuruh dan Pengusaha
(secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartiteberarti mengundang
pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihanyang terjadi secara
musyawarah untuk mufakat.
B.Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian
Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para
pihak yang terkait dalam phubungan kerjamengetahui secara jelas apa yang
menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengandemikian dapat diharapkan mencegah
timbulnya perselisihan.
C.Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap
perselisihan yang timbul dapat diselesaikansecara damai, sehingga kemungkinan
untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedinimungkin.
D.Peraturan Perundang–undangan PerburuhanPeraturan perundang –undangan
perburuhan mutlak diperlukan dan harus dapatmengakomodasi semua kepentingan
pekerja maupun pengusaha, sehingga dengandemikian kepastian hokum dapat
tercipta dan dapat mengurangi terjadinyaperselisihan perburuhan yang dapat
menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
E.Masalah khusus yang harus
diperhatikan yaitu masalah upah dan masalahpemogokan.Melalui
penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akanmengurangi
timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah
upah.Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya
merupakanpenyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin
dihindaridengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
MENGAPA PARA
PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen. dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja
sebagai maksud untukmrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para
pekerja, Memperbaikikondisi–kondisi dan syarat –syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama denganmanajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja
beserta keluarganya akankeadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dan tanpa kerja(PHK),Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan danmempertimbangkan suara atau
pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
PERSERIKATAN
SAAT INI
Tipe-tipe serikat karyawan :
a.Craft Unions
Anggotanya karyawan yang
punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini
terdiri daripekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau
industrytertentu .
c.Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah
terampil dari suatulocal tertentu tidak memandang dari
industry mana.
HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR
HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DAN MANAJER
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
A.Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota
serikat (persatuan).
B.Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk
periode waktu tertentu.
C.Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota
serikat kerja.
BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASI DAN DISAHKAN
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat
pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
- Serikat pekerja/serikat buruh
adalah organisasi;
- Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan;
- Serikat pekerja/serikat buruh
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
- Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Buku: Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Tiga Karya Sadono
Sukirno
terima kasih infonya nisa, salam kenal dari saya :)
BalasHapusKeren Sob
BalasHapuswww.kiostiket.com