Selasa, 17 Januari 2012

BAB 10 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


Macam-macam Sumber Daya Manusia
 Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupunhewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia jugaberinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannyasehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalamberbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b) Manusia sebagai sumber daya mentalKemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangatpenting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusiasebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untukkepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkatkemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakansumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidakdilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber dayacipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagaiaspek, yaitu :
1.Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2.Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan.
3.Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.Setelah memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan carapengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenagakerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatifkedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu. 

PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untukmembantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasiketerampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes suchopportunities as employee training, employee career development, performancemanagement and development, coaching , mentoring , succession planning , keyemployee identification, tuition assistance , and organization development.Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihankaryawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan,pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuanuang sekolah , dan pengembangan organisasi.Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusiteknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaanhasil kerjanya menjadi berkurang.Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1.Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebihbanyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2.Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebutblock of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat)
3.Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidangindustry dan teknologi.

PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Program kompensasi karyawan dirancang :
1.Menarik karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
2.Memotifasi karyawan mencapai prestasi unggul.
3.Mencapai masa dinas yang panjangSesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :

1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsiorganic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugasdapat dilaksanakan dengan baik. 
Ada tiga tenaga terampil :
oTenaga terampil (skilled labor)
oTenaga setengah terampil (semi skilled labor)
oTenaga tidak terampil (unskilled labor)

HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur –unsur dalam produksi yaituburuh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai –nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalahbahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikanmelalui musyawarah untuk mufakat.Hubungan perburuhan pancasila , agar setiap persoalan antara buruh danmanajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a.Boikot
b.Pemogokan
c.Penghasutan
d.Memperlambat kerjaUntuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untukmeningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Halini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati olehpengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapaihasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama –samameningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akanmendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkanberbagai sarana yaitu :
A.Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapatdiselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melaluiLembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaituBuruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartiteberarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihanyang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
B.Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerjamengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengandemikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
C.Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikansecara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedinimungkin.
D.Peraturan Perundang–undangan PerburuhanPeraturan perundang –undangan perburuhan mutlak diperlukan dan harus dapatmengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengandemikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinyaperselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
E.Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalahpemogokan.Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akanmengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah.Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakanpenyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindaridengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen. dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untukmrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaikikondisi–kondisi dan syarat –syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama denganmanajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akankeadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja(PHK),Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan danmempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.

PERSERIKATAN SAAT INI
Tipe-tipe serikat karyawan :
a.Craft Unions
 Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri daripekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industrytertentu .
c.Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatulocal tertentu tidak memandang dari industry mana.
HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DAN MANAJER
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
A.Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
B.Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
C.Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASI DAN DISAHKAN
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
  • Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
  • Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Buku: Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Tiga Karya Sadono Sukirno





2 komentar: