PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
Arinda Pramesti
Fanny Octania
Zuari (22211687)
Hapsari Widayani (23211213)
Siti Iqlima Zeinia (26211808)
Ulfah Khairrunnisa (27211216)
SMAK-05
Abstrak
Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui peran dari Bank sebagai lembaga intermediasi. Tujuannya
untuk memberikan pengetahuan mengenai pentingnya Bank sebagai perantara kedua
pihak yang saling membutuhkan dalam hal keuangan. Jurnal ini menggunakan metode
. Penelitian ini menganalisis laporan keuangan 4 bank pemerintah yang terdapat
di Bursa Efek Indonesia. Jurnal ini menggunakan laporan keuangan bank pada tahun
2011 yang diambil dari situs resmi Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan yang
digunakan merupakan laporan yang berisikan Loan to Deposit Ratio yaitu untuk
mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga intermediasi.
Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap LDR setiap bank selama 3 tahun
terakhir terhitung sejak tahun 2009. Sesuai aturan BI no 1/19/PBI/2010 dan
berdasarkan penelitian serta pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat
disimpulkan bahwa hanya ada 1 bank yang memiliki rata-rata LDR diatas
persentase yang telah ditetapkan BI yaitu 104,1%, sedangkan ketiga bank lainnya
masih dibawah persentasi peraturan BI.
Kata
Kunci: Lembaga Intermediasi, Bank, LDR
PENDAHULUAN
Bank adalah salah satu lembaga
keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Menurut
Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan,
dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang
banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu
lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki
kelebihan dana (surplus of funds) dengan
pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit
of funds). Perbankan di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat, serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup
rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai
penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan
pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang
sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (Bank Indonesia, 2012).
Dalam aktivitasnya, terdapat
beberapa pihak yang terlibat selain bank. Antara lain pihak yang kebihan dana
dan pihak yang membutuhkan dana. Pihak yang kelebihan dana atau sering disebut
pihak ke tiga dapat menyimpan dananya dalam bentuk giro, deposito, tabungan,
atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan dana pihak yang
kelebihan atau surplus dana disebut Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara pihak
yang membutuhkan dana, bank akan menyalurkan dana pihak ketiga kepada pihak-pihak
tersebut. Secara ringkasnya, bank mendapatkan dana dari simpanan berjangka
pendek untuk dipinjamkan dengan jangka yang lebih panjang (Hadi, 2010).
Aktivitas ini disebut sebagai aktivitas penyaluran kredit. Aktivitas penyaluran
kredit merupakan kegiatan utama dalam aktivitas perbankan. Pada aktivitas
penyaluran kredit, bank memiliki tujuan untuk memperoleh laba, laba tersebut
dihasilkan dari selisih antara bunga yang dihasilkan dari dana yang dipinjamkan
kepada pihak yang membutuhkan dengan bunga yang bank berikan kepada pihak
ketiga atau pihak surplus dana.
Pada sisi pihak yang membutuhkan
dana, bank memiliki peranan penting. Salah satunya membangun kegiatan usaha
yang dijalankan oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank juga memiliki peranan
penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, mengembankan dunia usaha di
Indonesia, dan mengurangi tingkat pengangguran ataupun kemiskinan di Indonesia.
Sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia, fungsi bank sebagai
perantara keuangan harus berjalan dengan baik. Jika salah satu fungsi tidak
berjalan dengan benar, maka perekonomian Indonesia juga akan terancam. Perannya
sebagai perantara keuangan tidak hanya sebagai lembaga penyalur kredit.
Bank juga merupakan pelaku
investasi dalam pasar modal. Keikutsertaan bank dalam pasar modal tidak jauh
dari tugasnya sebagai perantara keuangan. Pasar modal dirasa sebagai lahan yang
tepat bagi bank untuk mengelola dana pihak ketiga. Seperti yang telah
diketahui, kelangsungan hidup sebuah bank akan terus terjamin jika bank masih
mampu mengembalikan bunga dari dana pihak ketiga yang merupakan sumber utama
dari kegiatan bank. Dana pihak ketiga merupakan instrumen yang sangat bank
butuhkan, karena itu bank akan berupa untuk mengembalikan dana tersebut beserta
bunganya. Sedangkan untuk meminjamkan dana pihak ketiga kepada pihak yang
membutuhkan memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi. Resiko tersebut tidak
lain adalah ketidakpastian pengembalian dana. Dari pasar modal bank akan
memperoleh dividen dari dana pihak ketiga yang ia kelola didalamnya. Dividen
itu akan menjamin bank untuk mengembalikan bunga serta dana kepada pihak
ketiga, tanpa takut akan resiko dari penyaluran kredit. Sehingga kelangsungan
hidup bank akan terus terjaga selama proses-proses tersebut berjalan dengan
baik. Jurnal ini akan membahas lebih dalam tentang peran bank sebagai lembaga
perantara keuangan (financial
intermediary).
METODE
PENELITIAN
· Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah Pengumpulan data sekunder melalui penelusuran
pustaka, dokumen dan website terkait terutama dari Bursa Efek Indonesia
·
Metode
analisis yang digunakan untuk menganalisa dan menginterpretasikan data adalah :
Ø
MetodeDeskriptif,
yaitu pengumpulan data mengenai informasi yang berisikan Loan to Deposit Ratio yaitu untuk mengukur pendanaan dari sisi kredit
pada bank sebagai lembaga intermediasi. Data lain yang dibutuhkan adalah laporan
keuangan 4 bank pemerintah tahun2011 yang berhubungan dengan Peran Bank
sebagaiLembaga Intermediasi tersebut.
Ø Metode
perhitungan Loan to Deposit Ratio
(LDR) yaitu metode yang dapat mengukur Peran bank dalam aktivitas menerima
simpanan masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat. Masyarakat yang
memiliki dana lebih dapat menyimpan dana di bank dalam bentuk giro, deposito,
tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan sesuai kebutuhan dan disebut
dana pihak ketiga. Sementara masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana dapat
mengajukan pinjaman atau kredit pada bank. Dimana
rumus LDR adalah
PEMBAHASAN
Penelitian ini
menggunakan laporan keuangan dari bank pemerintah yang ada di BEI. Bank
tersebut secara lengkap melaporkan data keuangannya termasuk LDR. Besarnya LDR
yang ditetapkan BI dan harus ditaati oleh bank mulai 1 Maret 2011 adalah pada
kisaran 78%-100% (peraturan BI no 1/19/PBI/2010). Berikut ini adalah tabel LDR
bank milik pemerintah periode 2009 – 2011 yang terdiri dari Bank Negara
Indonesia,Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, sebagai
berikut:
Bank Mandiri
Dilihat dari tabel diatas dapat diperhatikan bahwa
dari tahun 2009 hingga 2011 LDR Bank Mandiri ini mengalami peningkatan yang
lumayan baik sebagai fungsi intermediasi. Namun dalam memenuhi ketentuan LDR
yang ditetapkan oleh BI, Bank Mandiri ini masih belum dapat memenuhi kriteria
tersebut yang mana ketetapannya adalah kisaran 78% - 100%. Sedangkan rata-rata
LDR Bank Mandiri ini masih dibawah 70% tepatnya 67,7%. Perlu diperhatikan bahwa rendahnya posisi LDR
ini akan menyebabkan berkurangnya pendapatan dari sisi interest income
(pendapatan bunga) karena kredit yang disalurkan masih rendah dan akan berimbas
pada besarnya laba. Sehingga perlu diadakan peningkatan LDR dengan menambahkan
penyaluran kredit yang perlu ditingkatkan dalam pencapaian fungsi bank sebagai
lembaga intermediasi.
Bank Negara
Indonesia (BNI)
Sama seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia
(BNI) juga mengalami peningkatan fungsi intermediasi secara bertahap dari tahun
2009 sampai tahun 2011, namun masih belum memenuhi kisaran 78% - 100% yang
telah ditetapkan BI. Dilihat dari rata-rata LDR selama 3 tahun kebelakang
posisi LDR sudah cukup bagus, tidak terlalu rendah tapi masih dibawah 70%
tepatnya adalah 68,2 %. Angka tersebut masih harus ditingkatkan agar dapat
mencapai angka yang sudah ditetapkan oleh BI. Maka Bank Negara Indonesia (BNI)
harus mengoptimalkan penyaluran kredit kepada masyarakat agar fungsi bank
sebagai lembaga intermediasi dapat terlaksana dengan baik juga untuk
menggerakan perekonomian lebih aktif lagi.
Bank Rakyat
Indonesia (BRI)
Jika dilihat pada table di atas, angka LDR Bank
Rakyat Indonesia (BRI) selama tiga tahun kebelakang mengalami penurunan, yang
sebelumnya pada tahun 2009 adalah 80,88% menjadi 76,2% di tahun 2011. Hal ini
menunjukkan adanya penurunan kinerja dalam menjalankan fungsinya sebagai
lembaga intermediasi. Namun jika dilihat dari rata-ratanya Bank Rakyat
Indonesia memiliki angka yang mendekati ketetapan BI yaitu sebesar 77,4 %. Jika
Bank Rakyat Indonesia tidak ingin mengalami penurunan LDR di tahun berikutnya,
Bank Rakyat Indonesia harus lebih kerja keras dalam menyalurkan kreditnya
kepada masyarakat, minimal harus bisa mempertahankan angka 76,2%.
Bank Tabungan
Negara (BTN)
Berbeda dari ketiga Bank yang telah disebutkan,
posisi LDR Bank Tabungan Negara (BTN) pada tahun 2009 sampai tahun 2011 sudah
berada dikisaran ketetapan BI. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi
telah dilaksanakan dengan baik oleh Bank Tabungan Negara. Namun jika kita
cermati Bank Tabungan Negara memiliki nilai yang melebihi dari yang ditetapkan
oleh Bi yaitu sebesar 101,29 %, 108,42 %, dan 102,57 %. Kelebihan ini memang
tidak terlalu besar namun perlu diperhatikan, jika LDR di atas ketetapan BI
maka sesuai dengan tujuan BI mengadakan pembatasan LDR hingga maksimum yaitu
sebesar 100% adalah untuk menjaga posisi likuidasi tetap terjaga dengan baik.
KESIMPULAN DAN
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang
telah dilakukan, maka dapat ditarik simpulan bahwa hanya ada 1 bank yang
memiliki LDR diatas persentase peraturan BI yaitu 78% hingga 100%. Bank
tersebut adalah Bank Tabungan Negara. Sedangkan Bank Rakyat Indonesia memiliki
rata-rara LDR sebesar 77,4%, lalu ada Bank Negara Indonesia yang memiliki
rata-rata LDR yaitu 68,2%, dan yang terakhir adalah Bank Mandiri dengan
rata-rata LDR sebesar 67,7%. Jika melihat persentase rata-rata LDR yang
dimiliki Bank Tabungan Negara yang memiliki kelebihan nilai, membuat bank ini
untuk membatasi LDR hingga nilai maksimum 100% sesuai ketetapan BI. Jika
likuiditas Bank terganggu karena tingginya angka LDR maka Bank bisa saja tidak
mampu membayar kewajiban jangka pendeknya. Untuk itu, tingginya nilai LDR harus
dibarengi dengan nilai CAR (capital
equidity ratio) Bank tersebut. Jika nilai CAR Bank tersebut juga tinggi, maka
tidak masalah memiliki nilai LDR yang tinggi.
Berdasarkan simpulan yang dikemukan di atas,
diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Bank Pemerintah
untuk menjaga tingkat likuiditasnya melalui LDR. Hal ini sangat penting untuk
pemenuhan dana pihak ketiga agar bank berjalan dengan
baik. Untuk itu perlu adanya perhatian yang cukup mengenai likuiditas pada
bank.
DAFTAR PUSTAKA
www.idx.co.id
diakses tanggal 7 Juli 2013
Nuringwahyu,
Sri. 2013. Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi. http://srinuringwahyu.blogspot.com/2013/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html#more.
Diakses tanggal 7 Juli 2013.
Andries,
A. M. 2009. Theories Regarding Financial
Intermediation And Financial Intermediaries – A Survey. University of Iasi.
Romania
Allen,
F, Santomero, A. M. 2001. What Do Financial
Intermediaries Do?. Journal of Banking & Finance. 25
(2001) 271 – 294.
Booklet
Perbankan Indonesia, Edisi Tahun 2012, Bank Indonesia
Yuda, I Made Pratista dan Meiranto, Wahyu. 2010. Pengaruh Faktor Internal Bank Terhadap
Jumlah Kredit Yang Disalurkan (Studi Empiris pada Bank yang Terdaftar Di
Bursa Efek Indonesia).
Universitas Diponegoro
Hadi, Eko Hartono.
2010. Pengaruh Suku Bunga Pasar Terhadap
Jatuh Tempo Dana yang Dihimpun dan dana Yang Disalurkan Oleh Perbankan.
Universitas Indonesia