Senin, 08 Juli 2013

JURNAL "PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI"

PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI

Arinda Pramesti
Fanny Octania Zuari (22211687)
Hapsari Widayani (23211213)
Siti Iqlima Zeinia (26211808)
Ulfah Khairrunnisa (27211216)

SMAK-05

Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran dari Bank sebagai lembaga intermediasi. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan mengenai pentingnya Bank sebagai perantara kedua pihak yang saling membutuhkan dalam hal keuangan. Jurnal ini menggunakan metode . Penelitian ini menganalisis laporan keuangan 4 bank pemerintah yang terdapat di Bursa Efek Indonesia. Jurnal ini menggunakan laporan keuangan bank pada tahun 2011 yang diambil dari situs resmi Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan yang digunakan merupakan laporan yang berisikan Loan to Deposit Ratio yaitu untuk mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga intermediasi. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap LDR setiap bank selama 3 tahun terakhir terhitung sejak tahun 2009. Sesuai aturan BI no 1/19/PBI/2010 dan berdasarkan penelitian serta pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa hanya ada 1 bank yang memiliki rata-rata LDR diatas persentase yang telah ditetapkan BI yaitu 104,1%, sedangkan ketiga bank lainnya masih dibawah persentasi peraturan BI.
Kata Kunci: Lembaga Intermediasi, Bank, LDR


PENDAHULUAN
Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). Perbankan di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan  (Bank Indonesia, 2012).
Dalam aktivitasnya, terdapat beberapa pihak yang terlibat selain bank. Antara lain pihak yang kebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Pihak yang kelebihan dana atau sering disebut pihak ke tiga dapat menyimpan dananya dalam bentuk giro, deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan dana pihak yang kelebihan atau surplus dana disebut Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara pihak yang membutuhkan dana, bank akan menyalurkan dana pihak ketiga kepada pihak-pihak tersebut. Secara ringkasnya, bank mendapatkan dana dari simpanan berjangka pendek untuk dipinjamkan dengan jangka yang lebih panjang (Hadi, 2010). Aktivitas ini disebut sebagai aktivitas penyaluran kredit. Aktivitas penyaluran kredit merupakan kegiatan utama dalam aktivitas perbankan. Pada aktivitas penyaluran kredit, bank memiliki tujuan untuk memperoleh laba, laba tersebut dihasilkan dari selisih antara bunga yang dihasilkan dari dana yang dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan bunga yang bank berikan kepada pihak ketiga atau pihak surplus dana.

Pada sisi pihak yang membutuhkan dana, bank memiliki peranan penting. Salah satunya membangun kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank juga memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, mengembankan dunia usaha di Indonesia, dan mengurangi tingkat pengangguran ataupun kemiskinan di Indonesia. Sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia, fungsi bank sebagai perantara keuangan harus berjalan dengan baik. Jika salah satu fungsi tidak berjalan dengan benar, maka perekonomian Indonesia juga akan terancam. Perannya sebagai perantara keuangan tidak hanya sebagai lembaga penyalur kredit.

Bank juga merupakan pelaku investasi dalam pasar modal. Keikutsertaan bank dalam pasar modal tidak jauh dari tugasnya sebagai perantara keuangan. Pasar modal dirasa sebagai lahan yang tepat bagi bank untuk mengelola dana pihak ketiga. Seperti yang telah diketahui, kelangsungan hidup sebuah bank akan terus terjamin jika bank masih mampu mengembalikan bunga dari dana pihak ketiga yang merupakan sumber utama dari kegiatan bank. Dana pihak ketiga merupakan instrumen yang sangat bank butuhkan, karena itu bank akan berupa untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya. Sedangkan untuk meminjamkan dana pihak ketiga kepada pihak yang membutuhkan memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi. Resiko tersebut tidak lain adalah ketidakpastian pengembalian dana. Dari pasar modal bank akan memperoleh dividen dari dana pihak ketiga yang ia kelola didalamnya. Dividen itu akan menjamin bank untuk mengembalikan bunga serta dana kepada pihak ketiga, tanpa takut akan resiko dari penyaluran kredit. Sehingga kelangsungan hidup bank akan terus terjaga selama proses-proses tersebut berjalan dengan baik. Jurnal ini akan membahas lebih dalam tentang peran bank sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary).

METODE PENELITIAN
·      Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Pengumpulan data sekunder melalui penelusuran pustaka, dokumen dan website terkait terutama dari Bursa Efek Indonesia

·         Metode analisis yang digunakan untuk menganalisa dan menginterpretasikan data adalah :
Ø  MetodeDeskriptif, yaitu pengumpulan data mengenai informasi yang berisikan Loan to Deposit Ratio yaitu untuk mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga intermediasi. Data lain yang dibutuhkan adalah laporan keuangan 4 bank pemerintah tahun2011 yang berhubungan dengan Peran Bank sebagaiLembaga Intermediasi tersebut.

Ø  Metode perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) yaitu metode yang dapat mengukur Peran bank dalam aktivitas menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat. Masyarakat yang memiliki dana lebih dapat menyimpan dana di bank dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan sesuai kebutuhan dan disebut dana pihak ketiga. Sementara masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana dapat mengajukan pinjaman atau kredit pada bank. Dimana rumus LDR adalah 

PEMBAHASAN
Penelitian ini menggunakan laporan keuangan dari bank pemerintah yang ada di BEI. Bank tersebut secara lengkap melaporkan data keuangannya termasuk LDR. Besarnya LDR yang ditetapkan BI dan harus ditaati oleh bank mulai 1 Maret 2011 adalah pada kisaran 78%-100% (peraturan BI no 1/19/PBI/2010). Berikut ini adalah tabel LDR bank milik pemerintah periode 2009 – 2011 yang terdiri dari Bank Negara Indonesia,Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, sebagai berikut:
Bank Mandiri

Dilihat dari tabel diatas dapat diperhatikan bahwa dari tahun 2009 hingga 2011 LDR Bank Mandiri ini mengalami peningkatan yang lumayan baik sebagai fungsi intermediasi. Namun dalam memenuhi ketentuan LDR yang ditetapkan oleh BI, Bank Mandiri ini masih belum dapat memenuhi kriteria tersebut yang mana ketetapannya adalah kisaran 78% - 100%. Sedangkan rata-rata LDR Bank Mandiri ini masih dibawah 70% tepatnya 67,7%.  Perlu diperhatikan bahwa rendahnya posisi LDR ini akan menyebabkan berkurangnya pendapatan dari sisi interest income (pendapatan bunga) karena kredit yang disalurkan masih rendah dan akan berimbas pada besarnya laba. Sehingga perlu diadakan peningkatan LDR dengan menambahkan penyaluran kredit yang perlu ditingkatkan dalam pencapaian fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

Bank Negara Indonesia (BNI)

Sama seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) juga mengalami peningkatan fungsi intermediasi secara bertahap dari tahun 2009 sampai tahun 2011, namun masih belum memenuhi kisaran 78% - 100% yang telah ditetapkan BI. Dilihat dari rata-rata LDR selama 3 tahun kebelakang posisi LDR sudah cukup bagus, tidak terlalu rendah tapi masih dibawah 70% tepatnya adalah 68,2 %. Angka tersebut masih harus ditingkatkan agar dapat mencapai angka yang sudah ditetapkan oleh BI. Maka Bank Negara Indonesia (BNI) harus mengoptimalkan penyaluran kredit kepada masyarakat agar fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dapat terlaksana dengan baik juga untuk menggerakan perekonomian lebih aktif lagi.

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Jika dilihat pada table di atas, angka LDR Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama tiga tahun kebelakang mengalami penurunan, yang sebelumnya pada tahun 2009 adalah 80,88% menjadi 76,2% di tahun 2011. Hal ini menunjukkan adanya penurunan kinerja dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Namun jika dilihat dari rata-ratanya Bank Rakyat Indonesia memiliki angka yang mendekati ketetapan BI yaitu sebesar 77,4 %. Jika Bank Rakyat Indonesia tidak ingin mengalami penurunan LDR di tahun berikutnya, Bank Rakyat Indonesia harus lebih kerja keras dalam menyalurkan kreditnya kepada masyarakat, minimal harus bisa mempertahankan angka 76,2%.

Bank Tabungan Negara (BTN)

Berbeda dari ketiga Bank yang telah disebutkan, posisi LDR Bank Tabungan Negara (BTN) pada tahun 2009 sampai tahun 2011 sudah berada dikisaran ketetapan BI. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi telah dilaksanakan dengan baik oleh Bank Tabungan Negara. Namun jika kita cermati Bank Tabungan Negara memiliki nilai yang melebihi dari yang ditetapkan oleh Bi yaitu sebesar 101,29 %, 108,42 %, dan 102,57 %. Kelebihan ini memang tidak terlalu besar namun perlu diperhatikan, jika LDR di atas ketetapan BI maka sesuai dengan tujuan BI mengadakan pembatasan LDR hingga maksimum yaitu sebesar 100% adalah untuk menjaga posisi likuidasi tetap terjaga dengan baik.

KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik simpulan bahwa hanya ada 1 bank yang memiliki LDR diatas persentase peraturan BI yaitu 78% hingga 100%. Bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara. Sedangkan Bank Rakyat Indonesia memiliki rata-rara LDR sebesar 77,4%, lalu ada Bank Negara Indonesia yang memiliki rata-rata LDR yaitu 68,2%, dan yang terakhir adalah Bank Mandiri dengan rata-rata LDR sebesar 67,7%. Jika melihat persentase rata-rata LDR yang dimiliki Bank Tabungan Negara yang memiliki kelebihan nilai, membuat bank ini untuk membatasi LDR hingga nilai maksimum 100% sesuai ketetapan BI. Jika likuiditas Bank terganggu karena tingginya angka LDR maka Bank bisa saja tidak mampu membayar kewajiban jangka pendeknya. Untuk itu, tingginya nilai LDR harus dibarengi dengan nilai CAR (capital equidity ratio) Bank tersebut. Jika nilai CAR Bank tersebut juga tinggi, maka tidak masalah memiliki nilai LDR yang tinggi.
Berdasarkan simpulan yang dikemukan di atas, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Bank Pemerintah untuk menjaga tingkat likuiditasnya melalui LDR. Hal ini sangat penting untuk pemenuhan dana pihak ketiga agar bank berjalan dengan baik. Untuk itu perlu adanya perhatian yang cukup mengenai likuiditas pada bank.

DAFTAR PUSTAKA
www.idx.co.id diakses tanggal 7 Juli 2013
Nuringwahyu, Sri. 2013. Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi. http://srinuringwahyu.blogspot.com/2013/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html#more. Diakses tanggal 7 Juli 2013.
Andries, A. M. 2009. Theories Regarding Financial Intermediation And Financial Intermediaries – A Survey. University of Iasi. Romania
Allen, F, Santomero, A. M. 2001. What Do Financial Intermediaries Do?. Journal of Banking & Finance. 25 (2001) 271 – 294.
Booklet Perbankan Indonesia, Edisi Tahun 2012, Bank Indonesia
Yuda, I Made Pratista dan Meiranto, Wahyu. 2010. Pengaruh Faktor Internal Bank Terhadap Jumlah Kredit Yang Disalurkan (Studi Empiris pada Bank yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia). Universitas Diponegoro
Hadi, Eko Hartono. 2010. Pengaruh Suku Bunga Pasar Terhadap Jatuh Tempo Dana yang Dihimpun dan dana Yang Disalurkan Oleh Perbankan. Universitas Indonesia



Jumat, 05 Juli 2013

Bank sebagai Perantara Keuangan (bagian II)

Post kali ini masih akan melanjutkan pembahasan post sebelumnya, seperti yang telah diketahui bank merupakan lembaga perantara keuangan. Aktivitasnya setiap waktu sangat sibuk dengan berbagai transaksi dari para pihak yang berperan di dalamnya.

            Salah satu yang erat dengan bank adalah bunga yang diberikan kepada nasabahnya. Bagaimana cara bank menetapkan bunga yang akan diberikannya? dan bagaimana dasar perhitungannya. Setiap harinya bank pasti mengalami berbagai transaksi, untuk mengetahui perhitungan bunga perlu diketahui bahwa untuk menghitung bunga tersebut berhubungan pula dengan proses rekapitulasi dana pada bank.
Proses yang dilakukan bank pada akhir hari adalah merekapitulasi saldo, sedangkan pada akhir bulan kegiatannya merupakan rekapitulasi saldo, menghitung bunga dan menetapkan saldo awal bulan berikutnya. Proses-proses ini berhubungan satu sama lainnya. Untuk menghitung bunganya terdapat tiga metode antara lain metode saldo harian; metode saldo rata-rata; metode saldo terendah. Rumus untuk menghitung bunga tersebut adalah :
1. Metode saldo harian
% i adalah persen bunga yang dikenakan, hari bunga didapatkan dari tanggal data transaksi harian para nasabah begitu pula dengan nominal saldo didapatkan dari data transaksi setiap harinya. Contoh, Ibu Wanda adalah nasabah pada bank “Jaya” ia memiliki tabungan pada bank Jaya, bank memberikan bunga 10% . Data transaksi Ibu Wanda setiap harinya adalah :
Perhitungannya adalah :
tanggal 7         = 10% x 7-5 x 10 juta/ 365      = 5480
tanggal 10       = 10% x 10-7 x 8 juta/ 365      = 6580
tanggal 17       = 10% x 17-10 x 23 juta/ 365  = 4410
tanggal 25       = 10% x 25-17 x 18 juta/ 365  = 39450
tanggal 26       = 10% x 26-25 x 13 juta/ 365  = 3560
tanggal 30       = 10% x 30-(26+1) x 33/ 365  = 45200
Total                = 114380 (before tax)

Misal PPH adalah 10%
Total pajak      = 114380 x 10% = 11438
After Tax        = 114380- 11438= 102942 (saldo awal bulan berikutnya)

2. Metode saldo terendah
            Untuk menghitung dengan metode ini pada dasarnya masih menggunakan cara atau rumus yang sama hanya terdapat beberapa perbedaan kecil. Masih dengan contoh diatas jika dihitung dengan menggunakan metode saldo terendah maka :
3. Metode saldo rata-rata
            Cara perhitungannya tetap saja hanya akan terdapat beberapa perbedaan, seperti ini cara perhitungannya :
Penetapan saldo awal bulan berikutnya dapat berubah jika terjadi kliring pada saat transaksi. Misal terdapat transaksi kliring bank Jaya dan bank Makmur seperti berikut :
Akibat adanya transaksi tersebut kita dapat memperhitungkan saldo dari setiap transaksi yang terjadi, pada Bank Jaya adalah + 10, +12, +3, +3, -10, -2, -5 (tidak dihitung karena terjadi penolakan kliring), -4, -3 (tidak dihitung karena terjadi penolakan kliring), +8, +3, +15 = +23. Pada Bank Makmur saldonya adalah +5, +4, +3, -8, -3, -10 (tidak dihitung karena terjadi penolkan kliring), -12, -3, -3 (tidak dihitung karena terjadi penolakan kliring), +10, +2 = -23. Saldo akhir Bank Jaya adalah +23 ini berarti bank jaya menang kliring, sedangkan saldo Bank Makmur adalah -23 sebaliknya Bank Makmur mengalami kalah kliring.
            Bank Jaya menang kliring sebesar 23 juta, sedangkan Bank Makmur kalah kliring sebesar 23 juta. Deposit Bank Jaya adalah 400 juta dengan Excess Reserves sebesar 2%. Peraturan pada bank BI (LRR) tentang cadangan minimum saldo bank adalah 8%. Cadangan minimum bank jaya adalah 8% dikalikan dengan 400 juta, hasilnya sebesar 32 juta. Maka RKBI bank jaya adalah 2% + 8% = 10% (excess reserves + LRR), lalu saldo RKBI bank jaya adalah hasil dari 10% dikalikan dengan depositnya, sebesar 400 juta. Maka dapat diketahui bahwa RKBI bank jaya sebesar 40 juta, karena bank jaya menang kliring sebesar 23 juta total saldo RKBI bank jaya adalah 63 juta (pertambahan 40 juta dengan 23 juta). Karena hasilnya melebihi aturan LRR yaitu sebesar 32 juta, maka saldo RKBI bank jaya masih cukup.
            Bank Makmur memiliki deposit sebesar 250 juta, dan excess reserves sebesar 4%. Mari kita hitung berapa seharusnya cadangan minimum bank makmur yang seharusnya ada di Bank BI. LRR adalah 8%, maka 250 juta dikalikan dengan 8 %, akan memperoleh cadangan minimum Bank Makmur sebesar 20 juta. Karena Bank Makmur kalah kliring sebesar 23 juta, maka saldo RKBI bank makmur adalah : 4% + 8% = 12% ; 12% dikalikan dengan deposit sebesar 250 juta akan memperoleh hasil 30 juta. Tetapi ingat bahwa bank makmur kalah kliring sebesar 23 juta, maka saldonya adalah 30 juta diambil dengan 23 juta hasilnya adalah 7 juta. 7 juta ini merupakan saldo akhir RKBI bank makmur setelah kalah kliring. Cadangan minimum bank makmur seharusnya 20 juta, jelas saldo RKBI akhir bank makmur tidak memenuhi syarat LRR. Karena itu bank makmur harus melakukan call money. Bank makmur dapat melakukan call money ke Bank jaya yang memiliki saldo RKBI yang lebih. Untuk mencapai nilai 20 juta, bank makmur akan melakukan call money 13 juta dari bank jaya. Sedangkan saldo akhir RKBI bank jaya setelah terjadi call money adalah 50 juta.





Kamis, 04 Juli 2013

Bank Sebagai Perantara Keuangan

Neraca Bank

            Melanjutkan dari post yang sebelumnya, kali ini saya akan menjelaskan tentang neraca bank. Bank sebagai perantara keuangan, memiliki neraca yang terdiri dari sisi aktiva dan sisi pasiva. Sisi pasiva menggambarkan darimana bank tersebut mendapatkan dana, sering disebut source of fund. Sisi aktiva menggambarkan aliran dana bank yang keluar, sering disebut use of fund. Liabilities, terdiri dari :
- Deposit (merupakan sumber dana yang paling besar)
            - Saving Deposit (tabungan)
            - Demand deposit (giro)
            - Time deposit (deposito)
            Deposit merupakan dana dari pihak yang surplus, dana deposit harus memiliki komposisi yang paling besar, agar menyatatakan bahwa bank tersebut dalam keadaan yang sehat. Dana deposit sering disebut dana pihak ketiga atau DPK. Dari deposit ini bank membayarkan bunga kepada pihak yang surplus, bunga tersebut di sebut dengan i1.
- Securities
            - Obligasi (yang dijual oleh bank)
            - Pinjaman BI/ kredit likuidasi BI/ KLBI
            - Pinjaman Holding
            Securities yang besar menggambarkan bank dalam keadaan yang tidak sehat. Securites sering disebut sebagai dana pihak kedua. Bunga yang diberikan oleh bank pada securities disebut i2.
- Capital
            - Setoran modal
            - Hasil operasi (retained earning)
            - Dividen
            Hasil operasi dan dividen berhubungan dengan saham yang dijual oleh bank. Jika Laba operasi dikurangi dengan retained earning akan menghasilkan hasil operasi bersih yang nantinya akan dibagikan kepada para pemegang saham, berupa dividen. Bunga yang dibayarkan oleh bank disebut sebagai i3. Capital sering disebut sebagai dana pihak pertama.

Pencatatan akuntansinya, apabila dalam aktivitasnya terdapat penambahan dana pada liabilities, maka penambahan tersebut akan dicatat pada sisi kredit, sedangkan jika ada pengurangan dana akan dicatat pada sisi debit.

Sedangkan sisi aktiva terdiri dari :
- Cash reserves
            Cash reserves adalah cadangan kas bank. Cash reserves berguna untuk menalangi dana yang akan diambil suatu waktu oleh pihak ketiga. Cash reserves terdiri dari kas dan simpanan BI. Simpanan cadangan kas bank di Bank Indonesia disebut sebagai rekening Koran BI (RKBI). RKBI sebuah bank minimal harus 8% dari deposito. Aturan yang mengatur tentang RKBI adalah LRR (Legal Reserves Requirement). Aturan tersebut berguna untuk mempertimbangkan likuidasi dan aktivitas kliring suatu bank. Likuidasi akan dilakukan jika RKBI suatu bank kurang dari 8%, seperti yang telah diatur oleh Bank Indonesia. Sedangkan pada kliring, dana RKBI suatu bank harus tersedia setidaknya 8% agar proses kliring tersebut dapat tetap berjalan dan dilakukan.
- Loan/ Kredit (pinjaman yang disalurkan)
            Merupakan inti terbesar dari aktivitas bank, pinjaman yag disalurkan masyarakat didapatkan dari dana pihak ketiga. Bunga yang diterima bank disebut sebagai i4. i4 harus lebih besar dari i1, i2, i3. Pinjaman yang disalurkan bank kepada masyarakat rasionya tidak boleh melebihi 110%, sebut saja ukuran loan sebagai LDR (loan to deposit ratio), LDR maksimal adalah 110% karena jika melebihi rasio tersebut bank akan dinyatakan tidak likuid. Bank lebih banyak memberikan pinjaman sementara deposit tidak mencukupi, ini yang mendasari bank tidak likuid menurut ukuran LDR. LDR didapat dari Loan dibagi dengan (deposit + capital) dikalikan dengan 100%. Mengapa dalam proses loan melibatkan capital ? capital memang harus dilibatkan karena pihak capital juga menyumbangkan dana mereka. Pertimbangannya, bank harus menyertakan 10% dana capital. Ini juga menyangkut prinsip prudent (percaya), karena itu untuk meminjamkan dana ke masyarakat bank harus berhati-hati. Bagi bank meminjamkan dana, berarti bertaruh juga dengan resiko ketidakpengembalian dana, dan harus bertanggung jawab pula mengembalikan dana ke pihak capital sebesar 10%. Misalnya, Tarjo meminjam dana dari bank sebesar 100 juta rupiah, dengan resiko 80% dana tersebut tidak akan dikembalikan. Artinya 80 juta rupiah dana tersebut diperkirakan tidak akan kembali lagi ke bank. Walaupun dana tersebut tidak kembali bank harus tetap mengganti dana pihak capital. Resiko pada contoh tadi dapat disebut sebagai ATMR (aktiva tertimbang menurut resiko). Pertimbangan lainnya, bank harus memiliki setidaknya 20% dana  cadangan untuk menanggung ketidakpastian pengembalian dana yang dipinjamkan. Hal ini disebut sebagai CAR (capital adequacy ratio), dihasilkan dari modal dibagi dengan ATMR.
- Securities
            Securities pada asset adalah saham atau obligasi yang dibeli oleh bank, sehingga bank akan mendapatkan bunga yang disebut i5.
- Other assets
            Asset lainnya, seperti kendaraan operasional, peralatan, ataupun gedung.

Kliring
            Untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan kliring, memang sulit rasanya jika hanya didefinisikan dengan kata-kata yang baku. Untuk itu saya akan menjelaskan dengan sebuah cerita yang dapat digambarkan dengan cerita yang hampir serupa dengan proses kliring tersebut.

            Misalkan saja, ada empat orang yang berbeda yaitu Memey, Ayu, Ima, dan Sari. Keempat orang ini setiap harinya menulis surat, membalas surat tersebut, dan mengirimnya satu sama lain. Keempat orang itu memiliki empat orang kurir surat yang berbeda pula. Sebut saja kurirnya Memey, kurirnya Ayu, kurirnya Ima, dan kurirnya Sari. Setiap hari kurir-kurir tersebut haru mengambil surat balasan dari Klien mereka masing-masing, dan mengantar balasannya pada sore hari.
Setiap hari pada pagi dan sore hari mereka (para kurir) beristirahat di sebuah warung sebut saja “warung mie yamin pak BI”. Karena terlalu seringnya mereka beristirahat di warung tersebut, sehingga mereka pun mengenal satu sama lain. Hingga mereka memiliki sebuah ide, mereka sepakat untuk saling menukar surat klien mereka di warung itu, tanpa harus repot-repot mengantarnya ke kantor pos dan mengambilnya pula pada kantor pos. Akhirnya terjadilah suatu proses tukar menukar kepentingan, atau mudahnya saja disebut transaksi surat.
            Tetapi karena terlalu lama mereka melakukan kegiatan tersebut, Pak BI si pemilik warung menerapkan aturan (karena merasa rugi tempatnya hanya menjadi persinggahan, tanpa ada pemasukan dari para kurir). Pak BI menyepakati peraturan bahwa jika para kurir ingin tetap melakukan kegiatan tukar menukar surat di tempatnya, para kurir harus membayar setidaknya 8% dari uang ongkos yang mereka dapat dari para klien mereka masing-masing (anggap saja biaya persinggahan).
            Dari cerita diatas, proses tukar menukar surat itu menggambarkan proses kliring pada bank. Tempat persinggahan (warung mie yamin Pak BI) menggambarkan Bank Indonesia.  Dan surat yang diantarkan kepada masing-masing klien kurir surat disebut warkat dalam proses kliring. Dan kurir-kurir surat dapat diartikan sebagai Bank yang berbeda-beda. Tarif 8% yang di tetapkan pak BI untuk para kurir adalah cadangan kas minimum setiap bank di BI (diatur BI).

Proses Kliring
            Seperti cerita diatas, sekarang mari kita lihat proses terumit dari kliring. Baiklah lebih mudah dengan cerita untuk menjelaskannya. Cerita kali ini adalah, misal ada seorang pengusaha ekspor bernama Icad, dan seorang pengusaha bernama darfan. Mereka sering bekerja sama, Icad sering membeli kerupuk dari darfan untuk diekspor. Dalam transaksi tersebut, Icad akan membayar kerupuk yang dibeli dari darfan menggunakan cek giro. Darfan pun menyetujuinya, pembayaran yang akan diterima darfan dari icad sebesar 50 juta rupiah.
Icad memiliki akun pada bank SM, sedangkan darfan memiliki akun pada bank AK. Transaksi akan melibatkan bank yang berbeda. Icad meminta bank SM untuk mengirim gironya sebesar 50 juta kepada akun darfan di Bank AK, sebagai tabungan darfan. Lalu bank SM akan mengirimkan nota debet masuk kepada Bank BI sebagai perantaranya, saat nota debet masuk maka otomatis saldo RKBI bank SM akan berkurang. Pada saat nota debet keluar pada Bank AK maka, saldo RKBI bank AK akan bertambah. Pada Nota debet masuk, pencatatan pada Bank SM adalah Giro Icad (debet), RKBI (kredit), pada BI akan dicatat RKBI Bank SM (debit), RKBI Bank AK (kredit). Pencatatan Bank AK pada saat nota debet keluar adalah Tabungan Darfan (debet), dan RKBI (kredit).
Karena kedekatan Darfan dan Icad sebagai pelanggan dan pembeli, saat Darfan berulang tahun Icad memberikan hadiah kepada darfan tabungan 20 juta ke rekening Icad. Icad meminta pada Bank SM agar mentransfer tabungannya 20 juta kepada rekening tabungan darfan di Bank AK. Karena itu Bank SM meminta Bank BI (Nota kredit keluar) untuk mentransfernya lagi ke Bank AK atas nama Darfan. Saat itu terjadi pencatatan pada BI berupa akun RKBI Bank SM (debet), RKBI Bank AK (kredit). Saat dana telah diterima oleh Bank AK (Nota kredit masuk) maka pencatatannya adalah RKBI (debet), tabungan darfan (kredit).
Ternyata setelah Bank SM melakukan pengecekan, saldo Giro Icad tidak mencapai 50 juta artinya tidak akan cukup untuk mentransfernya pada tabungan darfan. Lalu Bank SM mengirimkan tolakan kliring kepada BI. Tolakan Kliring akan terjadi jika dana untuk transaksi tidak mencukupi. Misal deposit Bank SM di BI adalah 100 juta, peraturan BI adalah Bank SM harus menyimpan minimal 8% dari depositnya (berarti 8 juta). Ternyata Bank SM menyimpan dana di BI sebesar 10 juta. Dari 10 juta tersebut bank SM harus tetap menyisakan 8 juta sebagai syarat, sedangkan 2 juta tersebut disebut sebagai excess reserved. Jika kliring yang terjadi adalah 4 juta maka Bank SM harus menambah dananya 2 juta lagi. Bank SM tidak mungkin menambahnya dengan menyetorkannya langsung karena Bank hanya bisa menyetorkannya dalam jangka waktu 10 hari kerja dalam 2 minggu. Jika ternyata saat Bank SM kalah kliring bukan pada hari kerja, Bank harus mencari jalan keluar lain untuk menutupi dana tersebut. Salah satunya dengan cara meminjam sisa penyetoran dana RKBI bank lainnya. Peristiwa peminjaman dana inilah yang disebut sebagai call money.

Senin, 01 Juli 2013

Analisis Jurnal "THE CAUSAL RELATIONSHIP BETWEEN INSURANCE AND ECONOMIC GROWTH IN NIGERIA (1986-2010)"

Tema               : Hubungan antara Variabel Asuransi terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Nigeria
Pengarang       : Taiwo Akinlo
Tahun              : 2013
Judul               : The Casual Relationship Between Insurance and Economic Growth in Nigeria (1986-2010)

Latar Belakang
Selama bertahun-tahun, sektor asuransi telah menyumbangkan pertumbuhan yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi diseluruh dunia. Pangsa pasar asuransi pada sektor keuangan telah meningkat selama bertahun-tahun. Hal tersebut tercermin dalam volume usaha perusahaan asuransi yang meningkat secara signifikan. Dalam beberapa penelitian hubungan atau korelasi antara tingkat pertumbuhan pasar asuransi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara terdapat berbagai hasil yang berbeda.
Ada beberapa penelitian serupa yang menyatakan bahwa asuransi menyebabkan pertumbuhan ekonomi. Dan beberapa penelitian menyatakan bahwa perkembangan sektor asuransi akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi, Patrick (1966). Penelitian yang dilakukan oleh Boon (2005), Arena (2008), dan Webb (2002) menemukan bahwa terdapat hubungan kausalitas yang berjalan satu arah dari perkembangan sektor asuransi untuk pertumbuhan ekonomi. Sementara penelitian yang dilakukan pada beberapa negara Austria, Kanada, Perancis, Italia, dan Jepang menunjukkan bahwa Ho dari hubungan kointegrasi ditolak. Sementara penelitian yang dilakukan oleh Catalan, Impavido dan Musalem (2000) tidak menemukan kausalitas di banyak negara OECD dan hasil yang beragam di negara-negara berkembang.

Masalah dan Tujuan
            Masalah dalam jurnal ini adalah menentukan hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara tingkat perkembangan pangsa pasar asuransi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di Negeria selama tahun 1986-2010. Dimana variabel yang akan diuji adalah GDP (Gross Domestic Product) sebagai variabel endogen atau variabel yang dipengaruhi oleh tingkat perkembangan asuransi (variabel eksogen). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar peran sektor asuransi di Negeria menyumbangkan pertumbuhan ekonomi di Negeria. Penelitian menekankan periode penelitian pada periode 1986-2010. Serta menekankan beberapa variabel uji lainnya seperti, premi, tingkat PDB atau GDP, inflasi sebagai alat penentu hubungan kausalitas antara tingkat perkembangan asuransi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Negeria.

Metodologi
            Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data sekunder. Data diperoleh dari Bank Sentral Nigeria khususnya bulletin statistik 2009. Data yang diperoleh merupakan data pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan inflasi, pertumbuhan suku bunga, dan data pertumbuhan tingkat premi. Serta peneliti juga memperoleh data modal dan tenaga kerja dari Biro Statistik Nasional, khususnya abstrak tahunan statistik 2009.
            Peneliti menggunakan metode uji statistik Dubin-Watson untuk menentukan regresi yang tersebar diantara variabel-variabel penelitian. Peneliti juga menggunakan metode KPSS (Kwiatowski Philip Schmid Shin 1992) untuk membedakan beberapa korelasi atau hubungan kausal yang timbul pada beberapa variabel. Untuk mencari kemungkinan hubungan jangka panjang antara variabel GDP, premi, suku bunga, serta inflasi, peneliti menggunakan metode uji Johansen and Juselius (1990). Sedangka uji kausalitas Granger akan menunjukkan bukti kointergrasi pada variabel-variabel penelitian.

Hasil Penelitian
            Hasil uji korelasi dengan metode statistik Skewness, Kurtosis, dan Jarque-Bera menunjukkan koefisiensi korelasi yang umumnya tinggi dan poasitif antara variabel sedangkan beberapa variabel lainnya menunjukkan korelasi yang negatif. Korelasi antara premi dan PDB menunjukkan koefisiensi sebesar 0,997. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan premi akan menyebabkan kenaikan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Nigeria. Sedangkan pada variabel inflasi dan GDP terdapat korelasi yang negatif, hal ini menunjukkan bahwa inflasi berbanding terbalik dengan PDB. Pada variabel tingkat bunga dan GDP menunjukkan korelasi yang negatif. Inflasi dan suku bunga menunjukkan hubungan yang positif.
            Pengujian yang dilakukan dengan metode uji Eigenvalue Maximum menunjukkan bahwa ada satu hubungan kointegrasi antara GDP riil dan variabel lainnya. Artinya terdapat hubungan jangka panjang antara pertumbuhan eknomi dan variabel lainnya. Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa premi dan suku ungan memiliki hubungan yang positif dengan pertumbuhan ekonomi, sementara inflasi memiliki hubungan negatif dengan pertumbuhan ekonomi.
            Pada uji Granger diperoleh hasil , bahwa suku bunga dan inflasi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Sedangkan premi dan suku bunga dapat menyebabkan inflasi. Dan tingkat premi dan tingkat inflasi dapat disebabkan/ dipengaruhi oleh tingkat bunga. Juga terdapat hubungan kausalitas searah antara tingkat suku bunga terhadap PDB, dan inflasi terhadap PDB. Tetapi tidak ada hubungan kausalitas antara petumbuhan ekonomi dan tingkat premi. Kesimpulannya adalah bahwa akan terdapat hubungan kausalitas jangka panjang pada variabel inflasi, tingkat suku bunga, dan premi jika variabel yang dipengaruhi adalah PDB negara Nigeria.

Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah terdapat hubungan pengaruh jangka panjang antara variabel-variabel penelitian. Premi dan suku bunga yang positif dipengaruhi oleh tingkat infalsi yang terjadi pada jangka panjang. Terdapat hubungan kausalitas dua arah antara premi dan tingkat suku bunga, premi dan asuransi. Sedangkan hubungan kausalitas satu arah terdapat pada variabel suku bunga, premi dan inflasi. Dan tidak ada hubungan kausalitas antara premi dan PDB.
            Pendapat yang dapat ditarik dari pengujian tersebut, bahwa dalam pengembangan jangka panjang pada sektor asuransi akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Nigeria. Rendahnya tingkat inflasi akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Nigeria. Dan penurunan suku bunga akan menyebabkan penngkatan laju pertumbuhan dengan kemungkinan akan berdampak positif pada pengembangan asuransi.

Klik disini untuk melihat jurnal asli : the journal


Bank sebagai Perantara Keuangan dan Hubungannya dalam Lingkaran Ekonomi

Bank merupakan perantara keuangan yang menyalurkan dana ke masyarakat, atau dapat disebut sebagai perantara yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki surplus dana (pihak A) ke pihak yang membutuhkan dana (pihak B). Bank mendapatkan pendapatan dari hasil menyalurkan dana tersebut, pendapatan tersebut merupakan bunga yang dihasilkan dari peminjaman-peminjaman dana yang disalurkan kepada para nasabahnya. Bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya dapat disebut sebagai i1. Sedangkan bunga yang dibayar oleh nasabah kepada bank disebut sebagai i2.  i2 > i1, bunga yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank harus lebih besar dari bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya. Profit bank (pendapatan bank) diperoleh dari i2-i1, bunga yang dibayar nasabah dikurangi dengan bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
            Beberapa resiko akan ditanggung oleh bank, jika bank tidak dapat membayarkan bunga kepada pihak A (pihak surplus dana) karena pihak B (pihak peminjam dana) juga sulit untuk melunasi pinjamannya beserta bunganya. Oleh karena itu, untuk mengecilkan resiko tersebut bank harus memutar dana pihak A sebaik mungkin sehingga bunga yang akan diberikan kepada pihak A akan pasti diberikan walaupun pihak B belum pasti dalam membayar pinjamannya kepada bank. Dalam hal ini biasanya bank mengivestasikan dana pihak A pada pasar modal. Bank akan menjual saham dan akan mendapat keuntungan lebih dari dividen yang dihasilkan saham tersebut. Selain itu bank juga akan mendapatkan capital gain dari saham yang potensial. Hanya saham potensial yang dapat menghasilkan capital gain. Capital gain adalah selisih antara harga jual saham dan harga beli saham.
            Berinvestasi di pasar modal tentunya memiliki sejumlah resiko bagi para investornya. Tidak terkecuali bagi bank sebagai salah satu pelaku investasi. Oleh karena itu bank akan bekerja sama dengan para pihak asuransi untuk menanggung resiko tersebut. Resiko yang akan dialami oleh bank tentunya merupakan resiko yang akan ditanggung pula oleh pihak A sebagai pemilik dana. Bank akan menunjuk asuransi sebagai pihak yang akan menjamin jika resiko tersebut akan terjadi pada bank. Bank akan membayar premi kepada asuransi sebagai dana masa depan untuk resiko investasinya. Dana pertanggungan tersebut disebut dengan sum insured.
            Misal, Bank Vhano menunjuk asuransi 123 sebagai penanggung dana resiko investasinya. Tetapi tentunya asuransi 123 tidak hanya sendiri menanggung dana resiko tersebut. Maka asuransi 123 akan bekerjasama dengan asuransi 456 untuk menanggung sum insured bank vhano dengan membayarkan sebagian premi bank Vhano kepada asuransi 456. Sehingga dana pertanggungan ansuransi 123 tidak terlalu banyak. Misal, Bank membayar premi Rp 1.000.000 kepada asuransi 123 untuk dana pertanggungan Rp 100.000.000. Lalu asuransi 123 membayarkan sebagian premi bank vhano sebesar Rp 800.000 untuk menanggung dana resiko sebanyak Rp 80.000.000, sehingga asuransi 123 membayar dana pertanggungan bank Vhano hanya Rp 20.000.000. Asuransi 456 merasa bahwa pertanggungan untuk bank Vhano akan terlalu banyak ditanggung oleh pihaknya sendiri, maka ia mengajak asuransi 789 untuk bekerjasama dalam dana pertanggungannya kepada bank Vhano. Premi yang diserahkan asuransi 456 pada asuransi 789 sebesar Rp 600.000 sehingga dana pertanggungannya adalah Rp 60.000.000. Sehingga dana pertanggungan asuransi 456 kepada bank Vhano sebesar Rp Rp 20.000.000. Kerjasama antara asuransi 123 dan asuransi 456 disebut sebagai reasuransi, sedangkan antara asuransi 456 dan asuransi 789 disebut sebagai retrocessi. Di Indonesia jasa retroccesi tidak tersedia, hanya terdapat jasa reasuransi.
            Asuransi 789 juga harus mendapatkan dana untuk membayar dana pertanggungan resiko bank Vhano, salah satu caranya adalah membangun beberapa perusahaan kecil. Sebut saja perusahaan Mawar, perusahaan Melati, perusahaan Matahari. Perusahaan Mawar, Melati, dan Matahari harus mencari dana untuk menanggung segala dana kepada asuransi 789. Untuk mendapatkan dana tersebut, asuransi 789 mengendalikan perusahaan-perusahaan kecilnya untuk membeli saham-saham di pasar modal. Misal, Bank Vhano menjual sahamnya pada pasar modal lalu perusahaan Melati membeli 20%  saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Perusahaan Mawar membeli 30% saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Sedangkan perusahaan Matahari 30% saham bank Vhano (dibawah kendali asuransi 789). Karena asuransi 789 memiliki lebih dari 50% saham bank Vhano, maka bank Vhano dapat dikendalikan oleh perusahaan asuransi 789.
            Karena bank Vhano telah dikendalikan oleh asuransi 789, maka bank Vhano harus tetap memberikan keuntungannya bagi perusahaan asuransi 789. Untuk memberikan keuntungan tersebut maka bank vhano harus tetap beroperasi dengan cara mencari para nasabah, antara lain pihak surplus dan pihak peminjam dana. Untuk membayar bunga-bunga nasabah bank vhano harus mencari cara lain untuk memutar dana nasabahnya sebaik mungkin. Salah satunya dengan cara mendirikan perusahaan Queen dan perusahaan King. Perusahaan Queen bekerja sama dengan PT.Prince untuk membeli/ memberikan dana bagi PT.Prince untuk memproduksi beberapa kendaraan bermotor dan menjualnya kembali. Sedangkan perusahaan perusahaan King didirikan untuk menerbitkan kartu kredit. Jika para nasabah ataupun masyarakat ingin memiliki kendaraan bermotor tanpa berhutang pada bank vhano, maka masyarakat ataupun nasabah dapat memiliki dana tersebut dari peminjaman kartu kredit yang diterbitkan oleh perusahaan king. Sehingga masyarakat akan membayar pinjaman kartu kredit beserta bunga kepada perusahaan king yang dikendalikan oleh bank vhano. Jika masyarakat ingin membeli kendaraan bermotor tanpa berhutang sama sekali, maka masyarakat dapat membelinya dari PT. Prince. Sehingga PT. Prince akan membayarkan pinjaman serta bunganya (dihasilkan dari penjualan kendaraan bermotor) kepada perusahaan Queen yang juga dikendalikan oleh bank vhano.