Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa
Produk Bank
1.
Pedagang Valuta Asing (PVA) bagi Bank
Bank
umum bukan bank devisa baik konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah,
BPR, atau BPRS yang melaksanakan kegiatan usaha jual beli Uang Kertas Asing (UKA)
dan pembelian Traveller’s Cheque (TC)
harus mendapatkan persetujuan BI. Bank tersebut wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.Memiliki
rasio KPMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Rencana melakukan kegiatan usaha PVA tercantum dalam Rencana
Bisnis Bank bagi bank umum bukan bank devisa dan Rencana Kerja dan Laporan
Pelaksanaan Rencana Kerja bagi BPR atau BPRS; dan menyertakan rencana kesiapan
operasional selain memenuhi persyaratan di atas, khusus untuk BPR dan BPRS
wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir
tergolong sehat; dan memenuhi persyaratan modal disetor dan kepengurusan sesuai
ketentuan yang berlaku.
2.
Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank
Nasabah
atau Pihak Asing dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada
Bank. Pembelian di atas USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau
Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan underlying
dan paling banyak sebesar nominal underlying
transaksinya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak
Asing kepada Bank tanpa underlying hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar
USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau Pihak Asing. Pembelian
valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah meliputi transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi derivatif lainnya. Pembelian valuta asing
terhadap rupiah oleh Pihak Asing meliputi transaksi spot outright.
3.
Transaksi Derivatif
Bank
dapat melakukan transaksi derivatif baik untuk kepentingan sendiri
maupununtuk kepentingan nasabah. Dalam
transaksi derivatif Bank wajib melakukan mark to market dan menerapkan
manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Bank hanya dapat melakukan
transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga,
dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga. Transaksi dimaksud diperkenankan
sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi
valuta asing terhadap rupiah. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi
derivatif yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank serta dilarang
memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (overdraft) untuk keperluan
transaksi derivatif kepada nasabah termasuk pemenuhan margin deposit dalam
rangka transaksi margin trading. Bank juga dilarang melakukan margin trading
valuta asing terhadap rupiah baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
4.
Commercial Paper (CP)
BI
mengeluarkan ketentuan bahwa CP yang dapat diterbitkan dan diperdagangkan
melalui perbankan hanya yang diterbitkan oleh perusahaan Indonesia bukan bank,
dengan jangka waktu maksimal 270 hari dan telah memperoleh peringkat kualitas
investasi dari lembaga peringkat efek dalam negeri (saat ini Pefindo), yaitu CP
dengan tingkat kesanggupan membayar kembali minimal secara memadai. Bank yang
bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar, pedagang
efek atau pemodal dalam kegiatan CP adalah bank yang tingkat kesehatan dan
permodalannya dalam 12 bulan terakhir tergolong sehat. Bank dilarang :
a. Bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit,
agen pembayar atau pemodal atas penerbitan CP dari :
•Perusahaan
yang merupakan anggota grup/kelompok bank yang bersangkutan;
•Perusahaan
yang mempunyai pinjaman yang digolongkan Diragukan dan macet.
b.
Menjadi penjamin penerbitan CP.
5.
Simpanan
a. Giro
Rekening
giro adalah rekening yang penarikannya dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Dalam hal
pembukaan rekening, bank dilarang menerima nasabah yang namanya tercantum dalam
daftar hitam nasional yang masih berlaku. Giro di bank syariah dapat
berdasarkan akad wadi’ah atau mudharabah. Untuk giro berdasarkan akad wadi’ah,
bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus. Untuk giro
berdasarkan akad mudharabah, nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang
ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik kecuali dalam rangka penutupan
rekening. Pemberian keuntungan untuk nasabah giro mudharabah didasarkan pada
saldo terendah setiap akhir bulan laporan.
b. Deposito
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Bank Umum dan BPR dapat
menerbitkan bilyet deposito atas simpanan deposito berjangka. Atas bunga
deposito berjangka dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Deposito di bank
syariah didasarkan pada akad mudharabah dengan ketentuan antara lain bank tidak
diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah
yang bersangkutan dan menutup biaya deposito dengan menggunakan nisbah
keuntungan bank.
c. Sertifikat Deposito
Sertifikat
deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti
penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Bank Umum dapat menerbitkan Sertifikat
Deposito dengan syarat antara lain :
• hanya
dapat diterbitkan atas unjuk dalam Rupiah.
• nilai
nominal sekurang-kurangnya Rp.1 juta
•
jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan paling lama 24 bulan
•
terhadap hasil bunga yang diterima nasabah, bank wajib memungut pajak penghasilan (PPh)
d. Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penyelenggaraan
tabungan antara lain:
• Bank
hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam Rupiah
•
Penetapan suku bunga diserahkan kepada masing-masing bank
• Atas
bunga tabungan yang diterima, wajib dipotong pajak penghasilan (PPh).
Tabungan
di bank syariah dapat berdasarkan wadi’ah atau mudharabah. Pada tabungan
wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus
kepada nasabah. Pada tabungan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan
minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat
ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
sumber
referensi : Booklet perbankan syariah 2012