Selasa, 19 Maret 2013

Produk Perbankan


Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank

1. Pedagang Valuta Asing (PVA) bagi Bank

Bank umum bukan bank devisa baik konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, BPR, atau BPRS yang melaksanakan kegiatan usaha jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC) harus mendapatkan persetujuan BI. Bank tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki rasio KPMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Rencana melakukan kegiatan usaha PVA tercantum dalam Rencana Bisnis Bank bagi bank umum bukan bank devisa dan Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja bagi BPR atau BPRS; dan menyertakan rencana kesiapan operasional selain memenuhi persyaratan di atas, khusus untuk BPR dan BPRS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir tergolong sehat; dan memenuhi persyaratan modal disetor dan kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank

Nasabah atau Pihak Asing dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank. Pembelian di atas USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan underlying dan paling banyak sebesar nominal underlying transaksinya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank tanpa underlying hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau Pihak Asing. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah meliputi transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi derivatif lainnya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing meliputi transaksi spot outright.

3. Transaksi Derivatif

Bank dapat melakukan transaksi derivatif baik untuk kepentingan sendiri maupununtuk  kepentingan nasabah. Dalam transaksi derivatif Bank wajib melakukan mark to market dan menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga, dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga. Transaksi dimaksud diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank serta dilarang memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah termasuk pemenuhan margin deposit dalam rangka transaksi margin trading. Bank juga dilarang melakukan margin trading valuta asing terhadap rupiah baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

4. Commercial Paper (CP)

BI mengeluarkan ketentuan bahwa CP yang dapat diterbitkan dan diperdagangkan melalui perbankan hanya yang diterbitkan oleh perusahaan Indonesia bukan bank, dengan jangka waktu maksimal 270 hari dan telah memperoleh peringkat kualitas investasi dari lembaga peringkat efek dalam negeri (saat ini Pefindo), yaitu CP dengan tingkat kesanggupan membayar kembali minimal secara memadai. Bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar, pedagang efek atau pemodal dalam kegiatan CP adalah bank yang tingkat kesehatan dan permodalannya dalam 12 bulan terakhir tergolong sehat. Bank dilarang :
a. Bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar atau pemodal atas penerbitan CP dari :
•Perusahaan yang merupakan anggota grup/kelompok bank yang bersangkutan;
•Perusahaan yang mempunyai pinjaman yang digolongkan Diragukan dan macet.
b. Menjadi penjamin penerbitan CP.

5. Simpanan
a. Giro
Rekening giro adalah rekening yang penarikannya dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Dalam hal pembukaan rekening, bank dilarang menerima nasabah yang namanya tercantum dalam daftar hitam nasional yang masih berlaku. Giro di bank syariah dapat berdasarkan akad wadi’ah atau mudharabah. Untuk giro berdasarkan akad wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus. Untuk giro berdasarkan akad mudharabah, nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik kecuali dalam rangka penutupan rekening. Pemberian keuntungan untuk nasabah giro mudharabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.

b. Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Bank Umum dan BPR dapat menerbitkan bilyet deposito atas simpanan deposito berjangka. Atas bunga deposito berjangka dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Deposito di bank syariah didasarkan pada akad mudharabah dengan ketentuan antara lain bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan dan menutup biaya deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan bank.

c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Bank Umum dapat menerbitkan Sertifikat Deposito dengan syarat antara lain :
• hanya dapat diterbitkan atas unjuk dalam Rupiah.
• nilai nominal sekurang-kurangnya Rp.1 juta
• jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan paling lama 24 bulan
• terhadap hasil bunga yang diterima nasabah, bank wajib memungut pajak   penghasilan (PPh)

d. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penyelenggaraan tabungan antara lain:
• Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam Rupiah
• Penetapan suku bunga diserahkan kepada masing-masing bank
• Atas bunga tabungan yang diterima, wajib dipotong pajak penghasilan (PPh).

Tabungan di bank syariah dapat berdasarkan wadi’ah atau mudharabah. Pada tabungan wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah. Pada tabungan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.

sumber referensi : Booklet perbankan syariah 2012

Lembaga Keuangan Bukan Bank II

Prosedur Kredit pada Pegadaian

          Perekonomian Indonesia yang tidak terlepas dari peran pentingnya lembaga keuangan. Pegadaian sebagai adalah lembaga keuangan yang ikut menopang kehidupan perekonomian Indonesia tentu saja memiliki peran yang tidak kalah penting. Peran Perum Pegadaian sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang berada pada tingkat perekonomian menengah kebawah. Sebagai salah satu lembaga keuangan yang diandalkan, merupakan tugas Pegadaian untuk memberdayakan usaha kecil, khususnya sektor informal. Sesuai misi Perum Pegadaian yaitu, “ ikut meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana berdasarkan hukum gadai secara inovatif dan melakukan usaha lain yang menunjang”, Perum pegadaian melayani masyarakat dengan memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

      Pada umumnya, masyarakat mengenal produk pembiayaan pada Pegadaian berupa pembiayaan dalam bentuk kredit. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses atau prosedur kredit pada Pegadaian. Dalam memberikan kredit, Perum Pegadaian memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh nasabah. Prosedur tersebut antara lain :


           Prosedur pertama, ketika nasabah datang ke pegadaian, nasabah harus menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan kepada petugas penaksir yang disertai identitas diri. Lalu petugas penaksir akan memeriksa keadaan barang termasuk kelengkapan yang disertai. Setelah penaksir memeriksa barang tersebut akan ditetapkan harga pedoman standar, taksiran, dan uang pinjaman yang dapat diberikan. Uang pinjaman yang diberikan dapat melebihi kewenangannya. Jika melebihi kewenangan, uang pinjaman tersebut harus disetujui oleh kepala Kanca selaku kuasa pemutus kredit (KPK). Jika uang pinjaman yang diinginkan oleh nasabah telah disetujui oleh penaksir dan KPK, maka pegadaian akan menerbitkan Surat Bukti Kredit (SBK) sesuai dengan golongannya.

            Surat Bukti Kredit (SBK) memuat nama, alamat nasabah, keterangan barang jaminan, besarnya taksiran, dan jumlah uang pinjaman. Setelah Surat Bukti Kredit (SBK) ditandatangani oleh nasabah, penaksir, dan KPK, maka surat tersebut akan diserahkan kepada nasabah. Langkah terakhir dari prosedur ini adalah nasabah akan mengambil uang pinjaman pada kasir, dengan membayar biaya penyimpanan dan asuransi yang telah ditetapkan sesuai dengan besarnya uang pinjaman dan jenis barang yang digadaikan.

sumber referensi : Wibowo, Satrio dan Gunawan. 1999. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian dan Peranannya dalam Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret.


Jumat, 15 Maret 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pegadaian



Perekonomian Indonesia tidak hanya di topang oleh peran Bank sebagai lembaga keuangan. Masih ada peran dari lembaga keuangan lainnya, yang tidak kalah penting untuk perekonomian di negeri ini. Mungkin beberapa dari anda hanya mengetahui bank sebagai salah satu penyumbang peran terpenting dalam perekonomian Indonesia. Tapi sebenarnya masih ada peran dari lembaga keuangan lain selain Bank yang cukup berperan, salah satunya adalah Pegadaian. Seperti apa lembaga keuangan yang disebut Pegadaian ? 

Bagaimana Pegadaian Terbentuk ?

Pegadaian, pada awalnya didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 di kota Sukabumi dengan status Jawatan. Saat ini Pegadaian adalah salah satu BUMN di Indonesia. Status Pegadaian sempat berubah-ubah, seperti pada tahun 1961 status Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) dan berubah kembali menjadi Perusahaan Jawatan pada tahun 1969. Dan pada akhirnya, pada tanggal 10 April 1990 status Pegadaian berubah kembali menjadi Perusahaan Umum (Perum).

Tahukah anda bahwa Pegadaian adalah salah satu "penyelamat" perekonomian Indonesia yang porak poranda akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan 1997-1998. Krisis ekonomi yang berkepanjangan telah mengakibatkan terjadinya kontraksi perekonomian dan mendorong peningkatan jumlah penduduk miskin. Peningkatan penduduk miskin saat itu, diakibatkan oleh meningkatnya jumlah pengangguran yang mencapai 13,8 juta orang. Saat itu salah satu tindakan pemeintah adalah penyehatan perekonomian nasional dengan pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi. Program yang dibuat oleh pemerintah saat itu adalah program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) untuk memberdayakan masyarakat. Saat itu lah, peran Pegadaian sangat dibutuhkan. Karena Perbankan yang selama ini menopang roda perekonomian, telah terkena imbas krisis lebih awal. Pegadaian berperan dalam memberikan pembiayaan khususnya usaha kecil dalam masa krisis. Peran tersebut sesuai dengan tujuan Pegadaian yang tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga sebagai penunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai.

Apa Saja Produk dari Pegadaian ?

  1. Jasa gadai, merupakan jasa utama Pegadaian yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
  2. Jasa titipan, tujuan produk ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat atas barang-barang yang dimilikinya apabila akan bepergian dalam jangka waktu yang cukup lama.
  3. Jasa taksiran, jasa ini bertujuan untk memberikan keyakinan kpada masyarakat atas kualitas barang-barang perhiasan miliknya.
  4. Galeri 24, produk ini merupakan toko emas Pegadaian yang menjamin kualitas emas/perhiasan yang dijual oleh Pegadaian.
Sasaran dari produk-produk Pegadaian adalah seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dana-dana jangka pendek.

Referensi : Wibowo, Satrio dan Gunawan. 1999. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian dan Peranannya dalam Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ; Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret.



Rabu, 13 Maret 2013

Mari Mengenal KPR II

Bagaimana Perhitungan Angsuran dan Bunga KPR ?



         Seperti yang telah di jelaskan pada post sebelumnya tentang Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), bahwa dalam Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) terdapat beberapa jenis kredit perumahan yang ditawarkan oleh bank konvensional maupun bank syariah. Beberapa jenis kredit yang ditawarkan adalah KPR floating rate, KPR hybrid, dan  KPR  fixed rate. Kredit yang ditawarkan berkaitan dengan bunga yang akan dikenakan pada cicilan/angsuran kredit yang diambil oleh para nasabahnya.
           Dalam Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), sudah sepantasnya para nasabah mengetahui perhitungan bunga angsuran KPR yang akan diambil. Secara umum saat ini, ada 3 metode perhitungan bunga yanmg ditetapkan oleh bank. Antara lain metode flat, metode efektif, dan metode annitas tahunan dan bulanan. Metode-metode tersebut berguna untuk mengetahui angsuran yang harus dicicil setiap bulannya. Cicilan dihitung berdasarkan pokok hutang ditambah bunga bank.

Metode Flat
            Dalam metode bunga flat, porsi angsuran pokok ditambah bunga dalam cicilan setiap bulan. Bunga KPR dengan metode flat terlihat jauh lebih rendah dibanding bunga KPR metode annuitas dan efektif.
Contoh : Pak Adi mengambil KPR Rp 200.000.000, untuk periode 3 tahun ( 36 bulan ), dengan bunga yang ditetapkan sebesar 8%, maka angsuran menurut metode flat = Rp 200.000.000 : 36 bulan = Rp 5.556.000, sedangkan angsuran bunga ( Rp 200.000.000 x 8% ) : 12 = Rp 1.334.000. Dengan demikian cicilan KPR Pak Adi = Rp 5.556.000 + Rp 1.334.000 = Rp 6.890.000/ bulan.
            Bunga flat banyak diterapkan dalam penyaluran kredit kendaraan bermotor. Untuk KPR sudah jarang dipakai. KPR dengan metode flat cocok diterapkan untuk orang yang berpenghasilan tetap.

Metode Annuitas
            Pada metode annuitas, nominal cicilan juga ditetapkan setiap bulan sampai akhir periode KPR. Hal yang berbeda dari metode ini adalah porsi angsuran pokok dan bunga dalam cicilan. Nilai cicilan dihitung dari faktor bunga yang terdapat dalam table annuitas berdasarkan saldo KPR tahunan.
Contoh : Pak Adi mengambil KPR Rp.100 juta, bunga 15 persen, periode 3 tahun (36 bulan), menurut sistem anuitas cicilan yang harus Pak Adi bayar pada tahun pertama adalah Rp3.649.808/bulan. Yaitu, angsuran pokok Rp 2.399.808 dan bunga Rp1.250.000 (lihat tabel). Total bunga yang Pak Adi bayar selama 36 bulan menurut sistem anuitas berdasarkan contoh di atas adalah Rp31.393.089, dengan asumsi tak ada perubahan bunga pasar. Kalau bunga pasar berubah, cicilan KPR juga akan berubah (bertambah atau berkurang).

Metode Efektif
            Pada dasarnya metode ini sama dengan metode annuitas. Hal yang berbeda adalah cicilan dihitung dari saldo KPR bulanan, sehingga setiap bulan porsi angsuran bunga dan pokok hutang berubah sesuai perubahan saldo KPR. Sistem bunga efektif selalu ditawarkan floating, dan akan lebih rentan terhadap fluktuasi bunga pasar. Jika bungan pasar naik, cicilan KPR bulan berikutnya juga akan ikut naik. Pada KPR dengan metode annuitas dan efektif, trutama yang berjangka waktu diatas 5 tahun, porsi angsuran pokok hutang pada tahun awal sangat kecil, sementara porsi angsuran pokok bunganya akan sangat besar. Setelah periode pertengahan KPR, komposisi tersebut akan terbalik, porsi angsuran bunga akan mengecil, dan porsi angsuran pokok akan membesar.

Rumus Untuk Metode Flat, Metode Annuitas, dan Metode Efektif
Metode Flat
Total Bunga               = P x I x N
Bunga/bulan             = Total Bunga / B
Besar angsuran        = ( P + total bunga ) / B
Keterangan                = P     : Pokok Kredit
                                            I      : Suku bunga/bulan
                                           N`    : Jangka waktu kredit dalam satuan tahun
                                           B      : Jangka waktu kredit dalam satuan bulan

Metode Efektif
Bunga/bulan  = SA x I / 12
Keterangan     = SA   : Saldo akhir periode
                                 I      : Suku bunga/ tahun

Metode Annuitas
Angsuran Bulanan    = P x I / 12 x 1 / ( 1 – ( 1 + I / 12 ) m )
Keterangan                   =  P      : Pokok kredit
                                                I       : Suku bunga/ bulan
                                             m      : Jumlah periode pembayaran/bulan