1.SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
1.1 ARTI SISTEM
Sistem adalah kumpulan atau suatu
kesatuan kompenen yang memiliki hubungan,saling berkaitan,untuk melakssanakan
suatu fungsi tertentu agar sebuah tujuan dapat tercapai dengan baik,sesuai
harapan,dan tertib.Biasanya sustu sistem terorganisir agar dapat berinteraksi
dengan baik.
1.2 PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
·
Sistem
Perekonomian Pasar (Liberalisme/Kapitalisme)
Menurut
sistem perekonomian pasar (liberalisme),suatu kesejahteraan bangsa akan
ditentukan oleh tata ekonomi dimana pemerintah memberikan kebebasan kepada
perseorangan dan badan swasta untuk menyelenggarakan produksi dan konsumsi
menurut pertimbangannya sendiri.Jenis,dan jumlah produksi alat pemuas kebutuhan
tersebut ditunjukan,semuanya ditentukan oleh mekanisme pasar.
Kelebihan sistem perekonomian
pasar :
1.
Kebebasan
memilih alat produksi,faktor-faktor produksi dan kekayaan dimiliki oleh
perseorangan atau badan swasta.
2.
Kebebasan
berusaha,memilih pekerjaan,dan menentukan konsumsi.
3.
Terdapat
persaingan di antara pengusaha,motif ekonomi dalam sistem ekonomi pasar selalu
dilandaskan pada usaha memaksimalkan keuntungan.
Kekurangan sistem perekonomian
pasar :
1.
Terjadi
persaingan tidak sehat,muncul pengusaha yang dapat berkembang dan memiliki
modal yang lebih kuat dibanding pengusaha lainnya.Hal ini dapat menimbulkan
monopoli yang merugikan masyarakat.
2.
Timbul
distribusi pendapatan dan kekayaan yang sangat tidak merata,sistem perekonomian
pasar cenderung memberi balas jasa yang sangat besar kepada pihak yang memepunyai
kepandaian dan keahlian tinggi.
3.
Timbul
eksternalisasi atau dampak imabasan.eksternalisasi yang merugikan masyarakat
adalah pencemaran lingkungan seperti polusi udara,limbah berbahaya hasil dari
produk sampingan dari pabrik-pabrik.
#Referensi :Buku
ekonomi Phibeta,karangan;M.T.Ritonga dan Yoga Firdaus
·
Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Sistem
perekonomian perencanaan dalah sistem perekonomian yang mehendaki kemakmuaran
dari rakyatnya secara merata,dan tidak ada penindasan ekonomi.Biasanya
pemerintah harus ikut campur tangan dalam hal ini.Dalam sistem perekonomian ini
jumlah dan jenis barang yang diproduksi harus ditentukan oleh
pemerintah.Pemerintah mengatur dan merencanakan alternative penggunaan faktor
produksi yang terbatas..Menurut sistem ini pemerintah mempunyai kekuasaan yang
besar terhadap faktor-faktor produksi,karena sebagian besar modal dan faktor
produksi dimiliki oleh pemerintah.
Kegiatan-kegiatan
pemerintahan tidak selalu didasarkan pada usaha untuk mencari keuntungan atau
mencapai tingkat efisiensi yang tinggi.Pada sistem perekonomian ini
pengangguran dapat dihapuskan dan distribusi pendapatan lebih mudah disesuaikan
dengan yang dikehendaki.
·
Sistem
ekonomi campuran
Perekonomian
pasar campuran atau mixed market
economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan
terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang
benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara
seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas,
pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi
kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk
anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising),
dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat
ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi pengubahan
status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
#sumber :id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
Kelebihan sistem ekonomi
campuran :
1.
Kebebasan berusaha
2.
Hak individu berdasarkan sumber
produksi walaupun ada batas
3.
Lebih
mementingkan umum dari pada pribadi
Kekurangan
sistem ekonomi campuran :
1.
Beban pemerintah berat dari pada
beban swasta
2.
Pihak swasta kurang memaksimalkan
keuntungan
#sumber :http://zonaekis.com/pengertian-sistem-ekonomi-campuran/
Perbedaan
berbagai macam sistem ekonomi yang ada
Perbedaan dari berbagai sistem ekonomi
yang di anut oleh berbagai negara adalah terletak pada cara masyarakat serta
pemerintah yang menggunakan sistem tersebut.Sistem ekonomi pasar mengutamakan
kebebasan dari masyarakatnya,demi tercapainya kemakmuran.Sistem perekonomian
perencanaan mengutamakan kekuasaan dari pemerintah untuk kemakmuran
masyarakat.Sistem ekonomi campuran,menggabungkan dua unsur,yaitu kesepakatan
pemerintah dan masyarakatnya,untuk mencapai kesejahteraan.
1.3 SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Sebelum Orde Baru
Masa orde lama dimulai dari tanggal
17 Agustus 1945 saat Indonesia merdeka. Pada saat itu,keadaan ekonomi Indonesia
mengalami stagflasi (artinya stagnasi produksi atau kegiatan produksi terhenti
pada tingkat inflasi yang tinggi). Indonesia pernah mengalami sistem politik
yang demokratis yakni pada periode 1949 sampai 1956. Pada tahun tersebut,
terjadi konflik politik yang berkepanjangan dimana rata-rata umur kabinet
hanya dua tahun sehingga pemerintah yang berkuasa tidak fokus memikirkan
masalah-masalah sosial dan ekonomi yangterjadi pada saat itu. Selama periode
1950an struktur ekonomi Indonesia masih peninggalan jaman kolonial, struktur
ini disebut dual society dimana struktur dualisme menerapkandiskriminasi dalam
setiap kebijakannya baik yang langsung maupun tidak langsung.Keadaan ekonomi
Indonesia menjadi bertambah buruk dibandingkan pada masa penjajahan Belanda.
Hal ini dikarenakan terjadi nasionalisasi terhadap semua perusahaan asing di
tanah air.
Nasionalisasi perusahaan asing yang
dilakukan pada tahun 1957 dan 1958 adalah awal periode“Ekonomi Terpimpin”
dengan haluan sosialis/komunis. Sebenarnya politik ini hanya merupakansatu
refleksi dari perasaan anti colonial, anti impralisme, dan anti kapitalisme
pada saat itu. Pada akhir September 1965, ketidakstabilan politik Indonesia
mencapai puncaknya dengan terjadinya kudeta yang gagal. Sejak saat itu, sistem
ekonomi yang dianut Indonesia mengalami perubahandari pemikiran sosialis ke
semikapitalis yang dalam pelaksanaannya mengakibatkan munculnya kesenjangan
ekonomi yang semakin besar. Periode ekonomi ini dimulai sejak proklamasi kemerdekaan
hingga jatuhnya Presiden Soekarno.
Perekonomian Indonesia bisa
dikatakan sebagai ekonomi perang, karena pada waktu itu masih terjadi perang
antara kaum revolusioner dengan pemerintahan Belanda yang dibantu Inggris
danAustralia. Situasi politik dalam negeri menjadi tidak kondusif untuk
kemajuan perekonomian.Terjadi banyak pertentangan politik, muncul banyak
partai, adanya keinginan negara kesatuanmaupun negara federasi serta negara
agama. Situasi ini menarik perhatian republik sehinggahubungan dengan
pemerintah Belanda makin memburuk.
keadaan ekonomi Indonesia sangat
buruk, yang antara lain disebabkan oleh :
1. Inflasi
yang sangat tinggi
2. Adanya blockade ekonomi oleh
Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri
RI.
3. Kas Negara kosong
4. Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan
Sistem
Perekonomian Indonesia yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Demokrasi ekonomi
merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding
fathers) untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai
dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari
dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu
sistem perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan
jaman. Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung
konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan
antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral
kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan
sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.
Jika dilihat dari
landasan Yuridis maka RUU ini berpijak pada Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat (1)
menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Filosofi berfikir Pasal 33 ayat (1) dipahami sebagai
memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama” memiliki makna bahwa
perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh orang-perorang akan tetapi
dilakukan bersama-sama, yang memiliki arti saling bergotong-royong antara pihak
satu dengan lainnya. Makna bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam
budaya, dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Didalam prakteknya selama
ini adanya kesalahan penafsiran dengan apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”.
Kekeluargaan bukan diartikan sebagai “keluarga”dalam arti ansich tetapi
filosofisnya adalah kolektivisme yang saling menguntungkan satu dengan yang
lainnya. Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan
bahwa: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ketentuan
ini jelas memiliki makna unit-unit ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang
dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion
dan reconfirmation) untuk kesejahteraan rakyat (welfare state).
Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, dikuasai oleh negara dalam Pasal 33
ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih ditekankan pada segi
dimilikinya hak oleh negara (bukan Pemerintah) untuk mengendalikan
penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan
konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang
dianut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di bidang politik (demokrasi
politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham
kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Dalam pengertian
tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara
kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa: Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari penjelasan
landasan yuridis jelas terlihat sebanarnya bangsa Indonesia telah menentukan
bentuk dari sistem perekonomiannya, namun, dalam pelaksanaannya masih banyak
yang harus disesuaikan kembali dengan Pasal 33 ini. Banyak faktor yang
menyebabkan sistem perekonomian Indonesia belum sepenuhnya memcerminkan
kepribadiannya, salah satu yang cukup besar pengaruhnya adalah adanya kerjasama
internasional baik bilateral maupun multilateral diberbagai bidang, terutama
bidang ekonomi. Perdagangan Internasional ini cukup banyak mempengaruhi
kebijakan Indonesia terutama kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi.
Contohnya, kesepakatan Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara untuk
melakukan perdagangan bebas diantara negara-negara Asia Tenggara. Memang,
perjanjian ini memiliki dampak positif dan negatif, namun sebaiknya ditelaah
apakah kebijakan ini sesuai dengan konstitusi? Dan apakah kebijakan ini semakin
memperkuat kedaulatan bangsa terutama terkait dengan kepemilikan sumber daya
alam, mampu mengutamakan kepentingan bersama, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat? Jika kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat tergadaikan maka
kebijakan tersebut sebaiknya dipertimbangkan lagi untuk dicari jalan keluar
yang tetap menguntungkan kepentingan nasional.
Mengapa
Sistem Perekonomian Indonesia Sangat Menentang Free Fight Liberalism
Free fight liberalism yaitu sistem persaingan
bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap bangsa
lain.Sistem ekonomi di Indonesia sangat menentang kebijakan ini karena
persaingan yang tidak mempunyai aturan dapat menghambat pihak lain yang ikut berusaha serta merupakan sistem
yang tudak adil bagi pihak yang di jatuhkan.Free fight Liberalism merupakan
kebebasan yang dapat di artikan sebagai suatu penjajahan sumber daya ataupun kekayaan
yang dimiliki oleh suatu pihak kemudian menggunakannnya tanpa memperhatikan kesejahteraan
pihak yang dijajah.Indonesia saat masa sebelum kemerdekaan sempat mengalami
eksploitasi ini,yaitu saat penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang.bahkan
sampai saat ini pihak dari luar negara Indonesia masih saja melakukan
eksploitasi ini.Contohnya kasus freeport di Papua,yang menguras habis tambang
emas sementara rakyat papua hidup dalam kesengsaraan.
Mengapa
Sistem Perekonomian Indonesia Sangat Menentang Etatisme (Ekonomi Komando) dan
Monopoli
Ekonomi komando biasanya sering
menghambat kreativitas masyarakatnya sehingga peradaban ekonomi pun tidak
berkembang.Aturan-aturan yang dibuat sering kali tidak dapat di terima oleh
satu pihak sehingga pihak lain merasa tidak puas dan terkekang.Sedangkan Monopoli
tidak adil bagi pihak yang ingin ikut bersaing,tidak memberikan kesempatan
sedikit pun untuk mengembangkan suatu produk.Biasanya pihak yang memonopoli
cenderung derakah dan melupakan aturan.Mereka hanya memikirkan laba yang akan
didapatkan.Selain itu pihak konsumen atau masyarakat cenderung terpaksa untuk
memakai produk,walaupun mereka tidak suka.Mematahkan daya saing adalah inti
dari monopoli,yang tidak akan mengembangkan perekonomian.
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Awal orde baru diawali
dengan masa-masa rehabilitasi,perbaikan,hampir di seluruh sektor kehidupan
tidak terkecuali sektor ekonomi. Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan
disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang,
penjadwalan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan
investasi asing.
Tercatat bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%v
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%v
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%v
Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%v
Tercatat bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%v
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%v
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%v
Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%v
Pada era tahun 1970-an
harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan
memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara
tahun 1968 sampai 1981.Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun
1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai
rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia
khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989
sampai 1997. Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an
akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang
disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden
Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam mempengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%.Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam mempengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%.Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.
Setelah melihat sejarah
ekonomi diatas kita dapat mengetahui dalam hal ini pemerintah masih berpengaruh
penting dalam menerapkanan Sistem Ekonomi yang baik bagi kelangsungan
hidup masyarakat
.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indones/bab1- sistem_perekonomian_indonesia.pdf
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indones/bab1- sistem_perekonomian_indonesia.pdf
1.4 PARA PELAKU EKONOMI
SEKTOR PEMERINTAH
Pemerintah
memegang peranan yang sangat penting antara lain mengatur,menstabilkan,dan
mengembangkan kegiatan ekonomi dalam masyarakat.Pemerintah berkewajiban untuk
memberikan bimbingan,pengarahan,dan menciptakaniklim yang sehat bagi perkembangan
dunia usaha baik melaluiperaturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan.
Pemerintah juga berperan sebagai
pelaku ekonomi yang secara langsung berperan aktif dalam kegiatan ekonomi.Hasil
kegiatan atau produksi pemerintah sebagian besar berupa jasa-jasa yang di
selenggarakan untuk masyarakat ( jasa kolektif),antara lain
keamanan,pertahanan,ketertiban
umum,pemerintahan,pengadilan,pendidikan,kesehatan,hubungan politik dan luar
negeri.Untuk kepentingan umum,pemerintah juga menyelenggarakan sendiri beberapa
jasa seperti pos,listrik,pengangkutan,dan sector-sektor lain yang perlu
dilindungi dari pemerasan oleh monopoli swasta.
Untuk melaksanakan tugas
pemerintahan,pemerintah memerlukan faktor-faktor produksi (sumber daya),berupa
tenaga kerja (pegawai negeri sipil,ABRI),dan barang-barang seperti
gedung,kendaraan,kertas,alat tulis,dan sebagainya.Untuk membiayai pengeluaran
itu pemerintah mengenakan berbagai jenis pajak kepada rumah tangga perusahaan
yang mengeksplorasi dan mengekstrasi kekayaan alam seperti pertambangan dan
hasil hutan,serta keuntungan yang diperoleh dari badan usaha milik Negara (BUMN).
SEKTOR SWASTA DAN KOPERASI
Biasanya sektor
swasta menjalankan kegiatan di bidang produksi.Mereka menjalankan kegiatan di lapangan usaha primer,seperti
mengolah kekayaan alam di sektor pertambangan,perkebunan,pertanian,dan
perkebunan.Dan di lapangan sekunder meliputi lapangan usaha di sektor
industri,perumahan dan bangunan.Sedangkan di lapangan usaha tersier meliputi
lapangan usaha yang menghasilkan jasa-jasa seperti bank,asuransi,pengangkutan
dan perdagangan.Untuk menghasilkan barang dan jasa sektor swasta memerlukan
faktor-faktor produksi,seperti lahan,sumber daya alam,tenaga kerja,modal,tenaga
ahli.Pihak swasta biasanya membelinya dari pihak rumah tangga konsumsi.
Koperasi
adalah badan usah yang beranggotaka orang seorang atau badan hukum kopersi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Pada
koperasi,kesejahteraan anggota lebih utama ketimbang pencarian
keuntungan.Koperasi terdiri dari berbagai bidang usaha.Yaitu Koperasi
konsumsi,kopersi produksi,kopersi simpan pinjam,koperasi jasa,koperasi
pemasaran,dan koperasi serba usaha.
PERANAN BUMN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) dibagi menjadi tiga bentuk yaitu Perjan,Persero dan Perum.Peranan
BUMN menurut UU No.19 tahun 2003 adalah :
1.Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2.Mengejar keuntungan
3.Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
baran dan/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup oaring
banyak.
4.Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat di laksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat.
#sumber dan referensi : buku ekonomi 3
Phibeta karangan M.T.Ritonga dan Yoga Firdaus
LANDASAN KONSTITUSIONAL BUMN
Pengelolaan BUMN tidak bisa lepas
dari landasan konstitusional UUD 1945. Secara khusus di dalam Pasal 33
dijelaskan pengaturan mengenai perekonomian Indonesia. Dalam perspektif ini,
BUMN adalah bagian dari usaha negara untuk mengelola perekonomian demi kepentingan
masyarakat yang luas. Secara normatif Pasal 33 telah menggariskan bahwa
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
LATAR BELAKANG PENDIRIAN BUMN
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang
bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),
tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
BUMN kerap menjadi sumber korupsi,
yang lazim dikenal sebagai sapi
perahan bagi oknum pejabat
atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat
melakukan privatisasi dan
mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha
dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai
tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh
perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang
dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa
rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang
cenderung meningkat.
#sumber
dan referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
TIGA BENTUK BUMN
1.PERJAN
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§
memberikan pelayanan kepada masyarakat
§
merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
§
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§ status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita
Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan
RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin
Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker
Dharmais Perjan RS Persahabatan
§
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di
bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi
Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi
PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah
Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama
menjadi Perum Penggadaian.
#sumber dan referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
2.PERUM
Pada Perum,seluruh modal dimiliki Negara
dan tidak terbagi atas saham.Organ perum adalah Menteri,direksi,dan dewan
pengawas.Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan pengawas ditetapkan
oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Dalam waktu 5 bulan setelah tahunan buku perum di
tutup,direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepda menteri untuk memperoleh
pengesahan.Laporan tahunan ini harus di tandatangani oleh semua anggota direksi
dan dewan pengawas.
Kelebihan-kelebihan
Perum:
§
Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara.
§
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat
§
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan
Kekurangan-kekurangan
BUMN:
§
Pengelolaan BUMN sangat di tentukan oleh
kemampuan kemampuan Negara
§
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat
menghambat pengembangan BUMN
§
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit dipertanggung
jawabkan.
3.PERSERO
Persero adalah BUMN berbentuk
perseroan terbatas .Seluruh atau paling sedikit 51% kepemilikan saham adalah
milik Negara.Organ dan perangkat dalam persero adalah RUPS,direksi,dan
komisaris.Menteri bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam hal
seluruh saham pada persero dan perseorangan terbatas dalam hal tidak seluruh
sahamnya dimiliki oleh Negara.
4.MAKSUD DAN TUJUAN DARI KEGIATAN
PERJAN,PERUM,PERSERO
Tujuan dari ketiga badan usaha
tersebut adalah menyediakan barang dan/jasa bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat,dan juga untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.Selain
itu badan usaha tersebut berguna untuk kemanfaatan umum seperti penyediaan
lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Serta sebagai
perbaikan kualitas lingkungan.
5.PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
#sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi