Selasa, 19 Maret 2013

Produk Perbankan


Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank

1. Pedagang Valuta Asing (PVA) bagi Bank

Bank umum bukan bank devisa baik konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, BPR, atau BPRS yang melaksanakan kegiatan usaha jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC) harus mendapatkan persetujuan BI. Bank tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki rasio KPMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Rencana melakukan kegiatan usaha PVA tercantum dalam Rencana Bisnis Bank bagi bank umum bukan bank devisa dan Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja bagi BPR atau BPRS; dan menyertakan rencana kesiapan operasional selain memenuhi persyaratan di atas, khusus untuk BPR dan BPRS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir tergolong sehat; dan memenuhi persyaratan modal disetor dan kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank

Nasabah atau Pihak Asing dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank. Pembelian di atas USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan underlying dan paling banyak sebesar nominal underlying transaksinya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank tanpa underlying hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD 100 ribu atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau Pihak Asing. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah meliputi transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi derivatif lainnya. Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing meliputi transaksi spot outright.

3. Transaksi Derivatif

Bank dapat melakukan transaksi derivatif baik untuk kepentingan sendiri maupununtuk  kepentingan nasabah. Dalam transaksi derivatif Bank wajib melakukan mark to market dan menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga, dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga. Transaksi dimaksud diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank serta dilarang memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah termasuk pemenuhan margin deposit dalam rangka transaksi margin trading. Bank juga dilarang melakukan margin trading valuta asing terhadap rupiah baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

4. Commercial Paper (CP)

BI mengeluarkan ketentuan bahwa CP yang dapat diterbitkan dan diperdagangkan melalui perbankan hanya yang diterbitkan oleh perusahaan Indonesia bukan bank, dengan jangka waktu maksimal 270 hari dan telah memperoleh peringkat kualitas investasi dari lembaga peringkat efek dalam negeri (saat ini Pefindo), yaitu CP dengan tingkat kesanggupan membayar kembali minimal secara memadai. Bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar, pedagang efek atau pemodal dalam kegiatan CP adalah bank yang tingkat kesehatan dan permodalannya dalam 12 bulan terakhir tergolong sehat. Bank dilarang :
a. Bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar atau pemodal atas penerbitan CP dari :
•Perusahaan yang merupakan anggota grup/kelompok bank yang bersangkutan;
•Perusahaan yang mempunyai pinjaman yang digolongkan Diragukan dan macet.
b. Menjadi penjamin penerbitan CP.

5. Simpanan
a. Giro
Rekening giro adalah rekening yang penarikannya dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Dalam hal pembukaan rekening, bank dilarang menerima nasabah yang namanya tercantum dalam daftar hitam nasional yang masih berlaku. Giro di bank syariah dapat berdasarkan akad wadi’ah atau mudharabah. Untuk giro berdasarkan akad wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus. Untuk giro berdasarkan akad mudharabah, nasabah wajib memelihara saldo giro minimum yang ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik kecuali dalam rangka penutupan rekening. Pemberian keuntungan untuk nasabah giro mudharabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.

b. Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Bank Umum dan BPR dapat menerbitkan bilyet deposito atas simpanan deposito berjangka. Atas bunga deposito berjangka dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Deposito di bank syariah didasarkan pada akad mudharabah dengan ketentuan antara lain bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan dan menutup biaya deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan bank.

c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Bank Umum dapat menerbitkan Sertifikat Deposito dengan syarat antara lain :
• hanya dapat diterbitkan atas unjuk dalam Rupiah.
• nilai nominal sekurang-kurangnya Rp.1 juta
• jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan paling lama 24 bulan
• terhadap hasil bunga yang diterima nasabah, bank wajib memungut pajak   penghasilan (PPh)

d. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penyelenggaraan tabungan antara lain:
• Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam Rupiah
• Penetapan suku bunga diserahkan kepada masing-masing bank
• Atas bunga tabungan yang diterima, wajib dipotong pajak penghasilan (PPh).

Tabungan di bank syariah dapat berdasarkan wadi’ah atau mudharabah. Pada tabungan wadi’ah, bank tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah. Pada tabungan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.

sumber referensi : Booklet perbankan syariah 2012

Lembaga Keuangan Bukan Bank II

Prosedur Kredit pada Pegadaian

          Perekonomian Indonesia yang tidak terlepas dari peran pentingnya lembaga keuangan. Pegadaian sebagai adalah lembaga keuangan yang ikut menopang kehidupan perekonomian Indonesia tentu saja memiliki peran yang tidak kalah penting. Peran Perum Pegadaian sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang berada pada tingkat perekonomian menengah kebawah. Sebagai salah satu lembaga keuangan yang diandalkan, merupakan tugas Pegadaian untuk memberdayakan usaha kecil, khususnya sektor informal. Sesuai misi Perum Pegadaian yaitu, “ ikut meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana berdasarkan hukum gadai secara inovatif dan melakukan usaha lain yang menunjang”, Perum pegadaian melayani masyarakat dengan memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

      Pada umumnya, masyarakat mengenal produk pembiayaan pada Pegadaian berupa pembiayaan dalam bentuk kredit. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses atau prosedur kredit pada Pegadaian. Dalam memberikan kredit, Perum Pegadaian memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh nasabah. Prosedur tersebut antara lain :


           Prosedur pertama, ketika nasabah datang ke pegadaian, nasabah harus menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan kepada petugas penaksir yang disertai identitas diri. Lalu petugas penaksir akan memeriksa keadaan barang termasuk kelengkapan yang disertai. Setelah penaksir memeriksa barang tersebut akan ditetapkan harga pedoman standar, taksiran, dan uang pinjaman yang dapat diberikan. Uang pinjaman yang diberikan dapat melebihi kewenangannya. Jika melebihi kewenangan, uang pinjaman tersebut harus disetujui oleh kepala Kanca selaku kuasa pemutus kredit (KPK). Jika uang pinjaman yang diinginkan oleh nasabah telah disetujui oleh penaksir dan KPK, maka pegadaian akan menerbitkan Surat Bukti Kredit (SBK) sesuai dengan golongannya.

            Surat Bukti Kredit (SBK) memuat nama, alamat nasabah, keterangan barang jaminan, besarnya taksiran, dan jumlah uang pinjaman. Setelah Surat Bukti Kredit (SBK) ditandatangani oleh nasabah, penaksir, dan KPK, maka surat tersebut akan diserahkan kepada nasabah. Langkah terakhir dari prosedur ini adalah nasabah akan mengambil uang pinjaman pada kasir, dengan membayar biaya penyimpanan dan asuransi yang telah ditetapkan sesuai dengan besarnya uang pinjaman dan jenis barang yang digadaikan.

sumber referensi : Wibowo, Satrio dan Gunawan. 1999. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian dan Peranannya dalam Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret.


Jumat, 15 Maret 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pegadaian



Perekonomian Indonesia tidak hanya di topang oleh peran Bank sebagai lembaga keuangan. Masih ada peran dari lembaga keuangan lainnya, yang tidak kalah penting untuk perekonomian di negeri ini. Mungkin beberapa dari anda hanya mengetahui bank sebagai salah satu penyumbang peran terpenting dalam perekonomian Indonesia. Tapi sebenarnya masih ada peran dari lembaga keuangan lain selain Bank yang cukup berperan, salah satunya adalah Pegadaian. Seperti apa lembaga keuangan yang disebut Pegadaian ? 

Bagaimana Pegadaian Terbentuk ?

Pegadaian, pada awalnya didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 di kota Sukabumi dengan status Jawatan. Saat ini Pegadaian adalah salah satu BUMN di Indonesia. Status Pegadaian sempat berubah-ubah, seperti pada tahun 1961 status Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) dan berubah kembali menjadi Perusahaan Jawatan pada tahun 1969. Dan pada akhirnya, pada tanggal 10 April 1990 status Pegadaian berubah kembali menjadi Perusahaan Umum (Perum).

Tahukah anda bahwa Pegadaian adalah salah satu "penyelamat" perekonomian Indonesia yang porak poranda akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan 1997-1998. Krisis ekonomi yang berkepanjangan telah mengakibatkan terjadinya kontraksi perekonomian dan mendorong peningkatan jumlah penduduk miskin. Peningkatan penduduk miskin saat itu, diakibatkan oleh meningkatnya jumlah pengangguran yang mencapai 13,8 juta orang. Saat itu salah satu tindakan pemeintah adalah penyehatan perekonomian nasional dengan pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi. Program yang dibuat oleh pemerintah saat itu adalah program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) untuk memberdayakan masyarakat. Saat itu lah, peran Pegadaian sangat dibutuhkan. Karena Perbankan yang selama ini menopang roda perekonomian, telah terkena imbas krisis lebih awal. Pegadaian berperan dalam memberikan pembiayaan khususnya usaha kecil dalam masa krisis. Peran tersebut sesuai dengan tujuan Pegadaian yang tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga sebagai penunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai.

Apa Saja Produk dari Pegadaian ?

  1. Jasa gadai, merupakan jasa utama Pegadaian yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
  2. Jasa titipan, tujuan produk ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat atas barang-barang yang dimilikinya apabila akan bepergian dalam jangka waktu yang cukup lama.
  3. Jasa taksiran, jasa ini bertujuan untk memberikan keyakinan kpada masyarakat atas kualitas barang-barang perhiasan miliknya.
  4. Galeri 24, produk ini merupakan toko emas Pegadaian yang menjamin kualitas emas/perhiasan yang dijual oleh Pegadaian.
Sasaran dari produk-produk Pegadaian adalah seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dana-dana jangka pendek.

Referensi : Wibowo, Satrio dan Gunawan. 1999. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian dan Peranannya dalam Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ; Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Maret.



Rabu, 13 Maret 2013

Mari Mengenal KPR II

Bagaimana Perhitungan Angsuran dan Bunga KPR ?



         Seperti yang telah di jelaskan pada post sebelumnya tentang Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), bahwa dalam Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) terdapat beberapa jenis kredit perumahan yang ditawarkan oleh bank konvensional maupun bank syariah. Beberapa jenis kredit yang ditawarkan adalah KPR floating rate, KPR hybrid, dan  KPR  fixed rate. Kredit yang ditawarkan berkaitan dengan bunga yang akan dikenakan pada cicilan/angsuran kredit yang diambil oleh para nasabahnya.
           Dalam Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), sudah sepantasnya para nasabah mengetahui perhitungan bunga angsuran KPR yang akan diambil. Secara umum saat ini, ada 3 metode perhitungan bunga yanmg ditetapkan oleh bank. Antara lain metode flat, metode efektif, dan metode annitas tahunan dan bulanan. Metode-metode tersebut berguna untuk mengetahui angsuran yang harus dicicil setiap bulannya. Cicilan dihitung berdasarkan pokok hutang ditambah bunga bank.

Metode Flat
            Dalam metode bunga flat, porsi angsuran pokok ditambah bunga dalam cicilan setiap bulan. Bunga KPR dengan metode flat terlihat jauh lebih rendah dibanding bunga KPR metode annuitas dan efektif.
Contoh : Pak Adi mengambil KPR Rp 200.000.000, untuk periode 3 tahun ( 36 bulan ), dengan bunga yang ditetapkan sebesar 8%, maka angsuran menurut metode flat = Rp 200.000.000 : 36 bulan = Rp 5.556.000, sedangkan angsuran bunga ( Rp 200.000.000 x 8% ) : 12 = Rp 1.334.000. Dengan demikian cicilan KPR Pak Adi = Rp 5.556.000 + Rp 1.334.000 = Rp 6.890.000/ bulan.
            Bunga flat banyak diterapkan dalam penyaluran kredit kendaraan bermotor. Untuk KPR sudah jarang dipakai. KPR dengan metode flat cocok diterapkan untuk orang yang berpenghasilan tetap.

Metode Annuitas
            Pada metode annuitas, nominal cicilan juga ditetapkan setiap bulan sampai akhir periode KPR. Hal yang berbeda dari metode ini adalah porsi angsuran pokok dan bunga dalam cicilan. Nilai cicilan dihitung dari faktor bunga yang terdapat dalam table annuitas berdasarkan saldo KPR tahunan.
Contoh : Pak Adi mengambil KPR Rp.100 juta, bunga 15 persen, periode 3 tahun (36 bulan), menurut sistem anuitas cicilan yang harus Pak Adi bayar pada tahun pertama adalah Rp3.649.808/bulan. Yaitu, angsuran pokok Rp 2.399.808 dan bunga Rp1.250.000 (lihat tabel). Total bunga yang Pak Adi bayar selama 36 bulan menurut sistem anuitas berdasarkan contoh di atas adalah Rp31.393.089, dengan asumsi tak ada perubahan bunga pasar. Kalau bunga pasar berubah, cicilan KPR juga akan berubah (bertambah atau berkurang).

Metode Efektif
            Pada dasarnya metode ini sama dengan metode annuitas. Hal yang berbeda adalah cicilan dihitung dari saldo KPR bulanan, sehingga setiap bulan porsi angsuran bunga dan pokok hutang berubah sesuai perubahan saldo KPR. Sistem bunga efektif selalu ditawarkan floating, dan akan lebih rentan terhadap fluktuasi bunga pasar. Jika bungan pasar naik, cicilan KPR bulan berikutnya juga akan ikut naik. Pada KPR dengan metode annuitas dan efektif, trutama yang berjangka waktu diatas 5 tahun, porsi angsuran pokok hutang pada tahun awal sangat kecil, sementara porsi angsuran pokok bunganya akan sangat besar. Setelah periode pertengahan KPR, komposisi tersebut akan terbalik, porsi angsuran bunga akan mengecil, dan porsi angsuran pokok akan membesar.

Rumus Untuk Metode Flat, Metode Annuitas, dan Metode Efektif
Metode Flat
Total Bunga               = P x I x N
Bunga/bulan             = Total Bunga / B
Besar angsuran        = ( P + total bunga ) / B
Keterangan                = P     : Pokok Kredit
                                            I      : Suku bunga/bulan
                                           N`    : Jangka waktu kredit dalam satuan tahun
                                           B      : Jangka waktu kredit dalam satuan bulan

Metode Efektif
Bunga/bulan  = SA x I / 12
Keterangan     = SA   : Saldo akhir periode
                                 I      : Suku bunga/ tahun

Metode Annuitas
Angsuran Bulanan    = P x I / 12 x 1 / ( 1 – ( 1 + I / 12 ) m )
Keterangan                   =  P      : Pokok kredit
                                                I       : Suku bunga/ bulan
                                             m      : Jumlah periode pembayaran/bulan 

Selasa, 26 Februari 2013

Mari Mengenal KPR

Apa yang Dimaksud KPR ?



Manusia adalah makhluk hidup yang tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti yang sudah diketahui, untuk bertahan hidup manusia sangat bergantung pada cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan manusia sangat beragam, pastinya mulai dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mulai dari kebutuhan akan makanan, minuman, pendidikan, sampai kepada kebutuhan akan kendaraan dan tempat tinggal. Sebenarnya jika manusia tidak memiliki “ rasa yang selalu tidak puas akan sesuatu yang dimiliki”, mungkin saja kebutuhan tersebut mudah untuk dipenuhi. Tetapi keinginan yang tidak terbatas membuat manusia melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya.
Tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting bagi hidupnya. Bahkan terkadang manusia berkeinginan keras untuk memiliki tempat tinggal, bukan hanya sekedar untuk menjadi tempat berlindung ataupun tempat bersosialisasi. Di era sekarang tempat tinggal sangat berfungsi bagi “prestige”, semakin baik hunian yang dimiliki semakin terlihat derajat mereka di masyarakat. Tidak heran masyarakat sekarang menjadikan kebutuhan akan tempat tinggal sebagai hal yang penting. Tetapi banyak di antara mereka yang sulit dalam memenuhi kebutuhan yang satu ini. Kendala utamanya adalah dari segi biaya, atau keuangan. Pada masyarakat Indonesia kebutuhan akan hunian memang sudah menjadi persoalan, terutama untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sangat sulit bagi mereka untuk mendapatkan hunian idaman, terlebih harga tanah yang semakin mahal, terlebih lagi biaya untuk membangunnya. Indonesia memang tempat yang menguntungkan bagi bisnis property.
Atas dasar tersebut, beberapa lembaga menawarkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hunian. Terutama lembaga keuangan Bank, mereka menawarkan produk jasa Pembiayaan Kepemilikan Rumah atau yang sudah kita kenal sebagai “KPR”. Bagaimana sebenarnya produk jasa ini ?
Kredit Pemilikan Runah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, KPR 2 jenis KPR  yaitu KPR subsidi dan KPR Non subsidi. KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. KPR subsidi ini diatur sendiri oleh pemerintah, biasanya bentuk dananya berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan dan perbaikan rumah. Sedangkan KPR non subsidi adalah sutu kredit yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat dengan ketentuan KPR yang ditetapkan oleh bank. Penentuan besarnya kredit maupun suku bungan dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan
Menurut sebuah artikel di internet, saat ini paling tidak ada 3 jenis kredit perumahan yang ditawarkan oleh bank konvensional dan bank syariah. Antara lain KPR floating rate, KPR hybrid, dan KPR fixed rate. KPR floating rate adalah kredit dimana tingkat suku bunga bisa berubah-ubah setiap tahun berdasarkan keputusan sepihak dari bank. Sedangkan KPR fixed rate adalah kredit dimana tingkat suku bunga akan tetap selama masa kredit, keuntungan KPR ini adalah cicilan yang tetap sepanjang masa. Sehingga, orang yang mengambil kredit ini akan tahu persisi berapa jumlah pembayaran cicilannya setiap bulan. Dan satu lagi, KPR hybrid adalah kredit dimana bank akan memberikan fixed rate untuk 1 hingga 2 tahun pertama kemudian setelah masa itu, bunga akan menjadi floating rate. Tentu saja ada keuntungan tersendiri bagi KPR hybrid, keuntungannya adalah tingkat suku bungan yang umumnya lebih rendah daripada fixed rate ditahun pertama. Namun, seperti halnya floating rate, pihak bank akan menaikan suku bunga KPR antara 2%-5% dari saat fixed rate.
Persyaratan untuk memperoleh KPR pada setiap bank umumnya bersifat sama, yaitu nasabah biasanya harus melampirkan KTP, kartu keluarga, slip gaji, laporan keuangan (bagi wiraswasta), NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta), SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta), dan fotokopi IMB. Biasanya, pemohon kredit juga akan dikenakan beberapa biaya. Diantaranya, biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Yang tidak kalah penting jika nasabah ingin mengajukan KPR adalah perhitungan bungan KPR. Secara umum saat ini, ada 3 metode perhitungan bunga yang diterapkan oleh bank. Antara lain, metode flat, metode effektif, dan metode annuitas tahunan dan bulanan (akan dibahas lebih lanjut pada post selanjutnya)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengambil produk jasa KPR adalah, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin peruntukan tanah, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, ataupun IMB induk. Dan yang tidak kalah penting adalah kenali reputasi penjual, baik perorangan ataupun developer.
Semoga bermanfaat ^,^

Kamis, 31 Januari 2013

Sekilas Tentang Dunia Perbankan Indonesia

Perbankan dan Beberapa Produk Jasa yang ditawarkan


           Seperti yang telah kita ketahui bank merupakan salah satu lembaga yang bergerak dibidang keuangan yang memberikan jasa keuangan seperti, menyalurkan dana pengguna jasanya, memberi jasa pinjaman kredit kepada para pengguna atau masyarakat. Atau dapat dikatakan bank sangat berperan penting dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat. Aktifitas bank tersebut biasanya disebut sebagai Financial Intermediary. Fungsi bank sebagai financial intermediary adalah, sebagai perantara kredit, sebagai pemberi kredit, atau dapat dikatakan sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, baik dengan modalnya sendiri ataupun dana yang  berasal dari simpanan masyarakat yang dikelola sedemikian rupa.
            Di Indonesia, terdapat berbagai macam bank yang diklasifikasikan menurut tugas dan fungsinya. Diantaranya adalah bank sentral sebagai tonggak yang memelihara kestabilan nilai mata uang Indonesia, serta tonggak untuk melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga perputaran uang, juga mengatur dan mengawasi bank konfensional lainnya. Di Indonesia bank sentral dikenal dengan nama Bank Indonesi (BI). Ada pula bank umum, bank perkreditan rakyat ( BPR ), dan bank syariah.
            Bank Umum mempunyai fungsi sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank perkreditan rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Letak perbedaan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah, dalam kegiatannya bank umum berhak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak mempunyai tugas itu dalam aktivitasnya. Sedangkan bank syariah adalah bank yang melayani masyarakat tetapi dalam aktivitas operasinya tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun menggunakan sistem/prinsip syariah (aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaaannya.
            Bank menawarkan berbagai jasa kepada para penggunanya (nasabah). Beberapa jasa yang ditawarkan adalah simpanan, giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau dapat berupa investasi dengan surat berharga. Beberapa jasa lainnya yang ditawarkan adalah kredit, pembiayaan, penitipan, dan wali amanat.
            Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang bersertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Surat berharga adalah surat utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberi bunga.
            Sedangkan berdasarkan prinsip syariah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk megembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. Sedangkan wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

referensi : www.bi.go.id/UU nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992

Jumat, 02 November 2012

[Ujian Teori Ekonomi 1] Analyzing Price Index and Inflation

Analisis Indeks Harga Konsumen dan Inflasi 
Gula dan Kedelai


Tabel IHK, GDP Deflator, dan Inflasi Gula



Grafik Inflasi Gula



Analisis

Indeks harga yang digunakan untuk tingkat inflasi adalah indeks harga konsumen. Berdasarkan grafik IHK gula pada tahun 1995-2002, terlihat jelas adanya kenaikan inflasi yang sangat tajam pada tahun 1997 menuju 1998 sehingga menyebabkan stagflasi. Hal tersebut diakibatkan oleh krisis moneter yang terjadi di dunia khususnya di Indonesia. Akibat krisis moneter tersebut, keseimbangan harga gula baik dari segi penawaran dan permintaan mengalami pergejolakan yang tidak stabil. Naiknya nilai IHK pada tahun 1997 ke 1998 diakibatkan oleh harga perdagangan dunia mengalami kenaikan secara terus-menerus, sehingga berdampak kepada perekonomian dunia.

Penurunan angka IHK yang sangat drastis pada tahun 1998 ke 1999 mengakibatkan terjadinya deflasi yang sangat tajam.  Dikarenakan harga barang mengalami penurunan, konsumen memiliki kemampuan untuk menunda belanja mereka lebih lama lagi dengan harapan harga barang akan turun lebih jauh. Akibatnya aktivitas ekonomi akan melambat dan memberikan pengaruh pada spiral deflasi (deflationary spiral).


Tabel IHK, GDP Deflator, dan Inflasi Kedelai



Grafik Inflasi Kedelai



Analisis

Berdasarkan data pada tahun 2005-2006, harga kedelai tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Tetapi, rata-rata konsumsi masyarakat terhadap kedelai mengalami kenaikan sebesar 10 %. Sedangkan pada tahun 2007, rata-rata konsumsi masyarakat masih tetap mengalami kenaikan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, meskipun harga yang juga mengalami kenaikan sebesar Rp2125 lebih besar dari kenaikan harga pada tahun 2005-2006. Pada tahun 2008, harga kedelai hanya mengalami kenaikan sebesar Rp300 dan rata-rata konsumsi masyarakat mengalami sedikit kenaikan.

Kenaikan terhadap kedelai  dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat terhadap kedelai dimana kedelai merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Dan kenaikan harga yang terjadi pada kedelai dinilai tidak mempengaruhi permintaan masyarakat. Tetapi pada tahun 2009-2010 harga kedelai cenderung mengalami penurunan, walaupun penurunan tersebut tidak terlalu besar. Sedangkan, rata-rata konsumsi kedelai semakin turun pada tahun 2009-2010. Pada tahun 2011, harga kedelai kembali mengalami kenaikan sebesar Rp375, rata-rata konsumsi masyarakat pun kembali naik.

Inflasi yang ditimbulkan akibat kenaikan harga kedelai pada tahun 2005-2007 cukup signifikan. Hyperinflation yang terjadi pada tahun 2007 menyebabkan stagflasi. Hal ini dipengaruhi oleh kuantitas kedelai yang semakin menurun, tetapi permintaan tetap naik terus menerus.

Pada tahun 2008, inflasi yang ditimbulkan cenderung turun secara drastis. Sedangkan pada tahun 2009, terjadi deflasi yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang lambat karena konsumen menunda membelanjakan uangnya untuk membeli kedelai karena harga yang sangat jatuh. Pada tahun 2010, inflasi sama sekali tidak terjadi karena harga kedelai cukup stabil setelah mengalami deflasi. Pada tahun 2011 inflasi kembali tumbuh sebesar 6%.



Kelompok 2 (SMAK05-3)
Anggota:
Ayu Nurul Ardhita
Dharfan Aprianto
Ulfah Khairrunnisa